JAKARTA - Total perjalanan di Jabodetabek sepanjang tahun 2015 tercatat 47,5 juta perjalanan/hari. “Dari jumlah perjalanan tersebut sebanyak 50% perjalanan merupakan through traffic dari Bodetabek menuju Jakarta. Perjalanan di dalam Jakarta sendiri hanya 40%,” demikian disampaikan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Elly Adriana Sinaga saat membuka acara Uji Publik Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ) di Jakarta, Kamis (29/9).

Oleh karena itu, jumlah perjalanan tersebut harus diwadahi Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek agar waktu perjalanan tidak terlalu lama. “Jabodetabek sudah merupakan satu kota, tidak bisa membangun sistem transportasi sendiri – sendiri. Hal itu juga sesuai dengan Peraturan Presiden No 103 Tahun 2015 tentang Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) yang menyebutkan BPTJ harus bekerja berdasarkan Rencana Induk Transportasi Jabodetabek yang akan dituangkan dalam Peraturan Presiden,“ lanjut Elly.

Elly menambahkan dalam rencana induk tersebut terdapat Indikator Kinerja Utama (Key Performance Indicator) yang telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Tahun 172 Tahun 2015. Indikator Kerja Utama tersebut meliputi penggunaan angkutan umum 60% dari total pergerakan orang, waktu tempuh perjalanan dari asal – tujuan maksimal 1,5 jam pada jam puncak, kecepatan rata-rata minimal 30 km/jam pada jam puncak, cakupan pelayanan di perkotaan 80% dari panjang jalan, akses jalan kaki ke angkutan umum max 3.000 m. “Selain itu setiap darah harus memiliki feeder yang diintegrasikan dengan trunk melalui satu simpul dan simpul harus memiliki fasilitas pejalan kaki dan park and ride dengan jarak perpindahan antar moda maksimal 500 m, “kata Elly.

Lebih lanjut Elly menyampaikan arah kebijakan yang akan tertuang dalam Peraturan Presiden Rencana Induk Transportasi Jabodetabek tersebut meliputi keterpaduan dalam pembangunan dan pengembangan sistem jaringan prasarana transportasi dan jaringan pelayanan transportasi baik intra moda maupun antar moda; keterpaduan dalam pembangunan dan pengembangan transportasi perkotaan antar wilayah Jabodetabek dalam satu kesatuan wilayah perkotaan; keterpaduan dalam pengoperasian transportasi perkotaan; dan keterpaduan dalam rencana pembiayaan transportasi perkotaan.

Uji publik tersebut dihadiri oleh berbagai stakeholder terkait seperti Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PUPR, Korlantas POLRI, perwakilan Dinas Perhubungan dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, perwakilan Bappeda Provinsi banten, perwakilan Bappeda Provinsi Jawa Barat, Bappeda Provinsi DKI Jakarta, Masyarakat Transportasi Indonesia. “Diharapkan masukan dari hasil uji publik ini menyempurnakan Rancangan Peraturan Presiden Rencana Induk Transportasi Jabodetabek, “tutup Elly. (AH/TH/SR/HP)