(Jakarta, 01.07/09) Departemen Perhubungan menegaskan, ketentuan tentang kedaluwarsanya surat izin usaha perusahaan (SIUP) 27 maskapai penerbangan merupakan keputusan tetap yang tidak bisa diubah kembali. Keputusan itu sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.


Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Dephub Tri S Sunoko menjelaskan, dalam Permenhub tersebut ditegaskan bahwa izin operasi maskapai yang tidak beroperasi selama 12 bulan berturut-turut hingga 26 Juni 2009 secara otomatis kedaluwarsa atau dinyatakan berakhir masa berlakunya (expired).


”Meskipun maskapai yang bersangkutan masih memiliki AOC (izin menerbangkan pesawat), tetapi kalau sampai tenggat waktu (26 Juni 2009) belum juga menerbangkan pesawat, maka secara otomatis SIUP-nya tetap dinyatakan expired,” jelas Tri Sunoko di Jakarta, Rabu (30/6). Pernyataan tersebut disampaikan Tri Sinoko sebagai tanggapan atas keberatan yang disampaikan manajemen PT Top Sky Airlines (Top Air).


Sebelumnya, kepada wartawan, Presdir Top Air Lucky Wonmally mengungkapkan bahwa kebijakan Dephub memasukkan nama perusahaannya dalam daftar perusahaan yang SIUP-nya dinyatakan kedaluwarsa merupakan kebijakan yang tidak tepat. Alasannya, menurut dia, hingga tenggat waktu 26 Juni 2009 tersebut perusahaannya telah memenuhi seluruh persyaratan untuk beroperasi.


”Secara prinsip kami sudah sangat siap untuk beroperasi secara nyata awal Juli ini. Kami sudah punya dua pesawat Boeing 737-200 registrasi PK-BPW dan PK-BPA yang kini telah berada di Bandara Soekarno-Hatta dan siap terbang. AOC-nya kami sudah punya, SDM sudah lengkap, modal juga kami tidak kurang. Kekurangan kami tidak fatal, hanya kurang satu instrumen pada salah satu pesawat,” papar Lucky.


Dijelaskan Lucky, instrumen yang belum dipasangnya itu adalah Rudder Power Control Unit (PCU). Untuk mendatangkannya dari luar negeri, pihaknya membutuhkan waktu antara 2-3 minggu. Sedangkan untuk meng-install alat itu ke badan pesawat hanya membutuhkan waktu paling lama empat hari.


”Kami hanya minta toleransi waktu sekitar 2-3 minggu untuk memasangnya, tetapi itu tidak diberikan. Menurut kami, ini tidak adil, karena itu kami meminta Menteri Perhubungan untuk melakukan peninjauan kembali terhadap keputusan berakhirnya SIUP perusahaan kami,” ujarnya.


Untuk diketahui, Rudder PCU merupakan salah satu instrumen keselamatan penerbangan yang berfungsi menyalurkan minyak hidrolik bertekanan tinggi ke kemudi rudder untuk mengerakan ke kanan atau ke kiri. Alat itu sangat penting agar pesawat mampu menjaga keseimbangkan saat di udara. Aturan keselamatan internasional mewajibkan alat ini untuk dipasang oleh seluruh maskapai sebelum pesawat dioperasikan.


Menjawab pernyataan pihak Top Air tersebut, Tri mengungkapkan, pihaknya telah memberikan waktu ke Top Air segera memenuhi aturan keselamatan itu sebelum 26 Juni 2009 atau lebih dari 12 bulan sejak Top Air berhenti operasi."Sampai deadline 26 Juni, Top Air tetap tak beroperasi sehingga sesuai Permenhub KM 25/2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, izin usaha Top Air kadaluarsa dengan sendirinya," tandas dia.


Namun, Tri menyatakan Top Air masih dapat beroperasi melalui aplikasi mengajukan kembali izin usaha baru dengan persyaratan sesuai Undang-Undang No.1/2009 tentang Penerbangan. Sesuai UU itu, maskapai berjadwal disyaratkan mengoperasikan minimal 10 pesawat dengan lima unit pesawat berstatus milik sedangkan sisanya bisa sewa."Bila belum mampu bisa saja Top Air menjadi maskapai carter dulu dengan syarat mengoperasikan tiga pesawat dengan satu pesawat milik sebelum menjadi maskapai berjadwal," katanya. (DIP)