JAKARTA – Keselamatan, keamanan dan pelayanan transportasi tetap menjadi prioritas dalam penyelenggaraan jasa transportasi, untuk mewujudkan terciptanya transportasi yang berkeselamatan dan pelayanan transportasi yang prima, sebagai regulator Kementerian Perhubungan telah menerbitkan berbagai peraturan perundang-undangan sebagai landasan hukumnya. Demikian dikatakan Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Umar Aris saat membuka Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Transportasi Darat di Jakarta, Kamis (27/7).

“Tiga hal utama yang menjadi tolok ukur keberhasilan kinerja Kementerian Perhubungan adalah Keselamatan, Keamanan dan Pelayanan Publik, ketiga faktor tersebut tentu saja tidak hanya terkait dengan infrastruktur namun juga harus disertai implementasi kebijakan secara konsisten serta komitmen kuat dari setiap pemangku kepentingan di bidang Perhubungan,” jelas Umar.

‘’Sosialisasi ini sebagai sarana untuk bertukar pikiran terkait pelaksanaan tugas sehari-hari terutama dalam peningkatan keselamatan, keamanan dan peningkatan kualitas maupun kuantitas pelayanan transportasi publik” pesan Sahli Umar.

Umar menambahkan tujuan dilaksanakan sosialiasi ini untuk menjadikan aparatur perhubungan, masyarakat dan mitra kerja dapat memahami, menaati serta menerapkan aturan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga dapat meningkatkan kinerja baik bagi aparatur negara, orang perorangan maupun sebagai warga masyarakat.

Acara Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Transportasi Darat dan Peraturan Menteri Lainnya Tahun 2017 di Jakarta ini merupakan rangkaian kegiatan sosialisasi yang telah dijadwalkan oleh Biro Hukum Kementerian Perhubungan dalam Tahun Anggaran 2017. Selanjutnya acara sosialisasi ini akan diadakan di tiga lokasi/daerah lainnya yaitu DIY (Yogyakarta), Sumatera Utara (Medan), dan Sulawesi Selatan (Makassar).

Adapun materi yang di sampaikan dalam acara sosialisasi tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 52 Tahun 2012 tentang Alur Pelayanan Sungai dan Danau;
  2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 96 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas;
  3. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan;
  4. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor;
  5. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 145 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Transportasi Darat;
  6. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 156 Tahun 2016 tentang Kompetensi Penguji Berkala Kendaraan Bermotor;
  7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas;
  8. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek;
  9. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 43 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan di Kementrian Perhubungan.(MM-PFP/TH/BS/JAB)