(Banyuwangi, 7/7/2010) Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menghargai respon Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan terhadap rekomendasi-rekomendasi yang diberikan institusi itu dalam upaya meningkatkan keselamatan. Salah satunya adalah respon untuk melakukan perbaikan infrastruktur jalan kereta di perlintasan antara Surabaya-Banyuwangi, paska anjloknya rangkaian KA Mutiara Timur, Februari silam, di salah satu ruas jalur tersebut.
 
Ketua KNKT Tatang Kurniadi mengungkapkan, tidak hanya sebagian, tetapi seluruh rekomendasi yang diberikan KNKT terkait kecelakaan itu dijalankan oleh Ditjen Perkeretaapian. ”Rekomendasi yang kita berikan adalah agar segera melakukan rehabilitasi di jalur kereta api di wilayah Daerah Operasi (Daops) IX PT KA Jember sehingga memenuhi persyaratan laik operasi. Sejauh ini, rekomendasi kita ditindaklanjuti dengan baik oleh Ditjen Perkeretaapian, misalnya mengganti infrastruktur seperti rel, dlsb,” jelasnya kepada wartawan, saat mendampingi Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono dalam kunjungan kerjanya di Jawa Timur, Rabu (7/7).
 
Selain rehabilitasi, KNKT juga merekomendasikan Ditjen Perkertaapian untuk melakukan audit terhadap jalur kereta di wilayah Daops IX Jember, terutama petak jalan antara Stasiun Kalisat—Stasiun Kotok yang menjadi lokasi anjloknya KA Mutiara Timur pada 28 Februari 2010 lalu. KNKT juga merekomendasikan untuk dilakukannya pengujian terhadap kelaikan kereta ukur yang digunakan PT Kereta Api (Persero) oleh Ditjen Perkertaapian selaku regulator moda angkutan tersebut.
 
Tak hanya kepada regulator, jelas Tatang, rekomendasi juga diberikan kepada PT KA. Sedikitnya delapan rekomendasi dikeluarkan KNKT kepada perusahaan yang hingga saat ini masih menjadi pemain tunggal pengusahaan jasa angkutan darat paling massal itu. Antara lain mengurangi kecepatan KA yang diizinkan di lintas kejadian hingga adanya persyaratan pemenuhan laik operasi; segera mengganti bantalan rel yang telah lapuk untuk menjamin keselamatan perjalanan KA; perbaikan geometri lengkung rel sesuai yang tertuang dalam papan lengkung; meningkatkan pemeriksaan dan pengawasan jalan rel terutama lengkung dan jembatan; serta mengkaji ulang penentuan kecepatan operasional KA di lintas Daops IX Jember.
 
Rekomendasi lain yang harus dilakukan PT KA adalah tidak mengoperasikan lokomotif jenis CC di lintas terjadinya kecelakaan serta di lokasi lain yang memiliki kondisi yang sama; mengkalibrasi kembali dan mengkaji ulang kelaikan kereta ukur; serta memberlakukan radiolokomotif sebagai alat keselamatan. ”Tetapi KNKT tidak menerima informasi berkaitan dengan safety actions yang telah dilakukan PT KA sebagai akibat kejadian kecelakaan ini,” ujarnya.
 
Menanggapi pernyataan Ketua KNKT, Dirjen Perkeretaapian Tundjung Inderawan mengungkapkan, pembenahan sarana dan prasarana perkeretaapian memang menjadi agenda Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perkeretaapian dengan menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan KNKT. Menurutnya, seluruh upay yang dilakukan merupakan program untuk meningkatkan fungsi keselamatan dan kualitas pelayanan jasa angkutan kereta api.
 
”Dengan maupun tanpa adanya rekomendasi yang diberikan oleh KNKT, kami memang tengah mengupayakan revitalisasi dan rehabilitasi sarana dan prasarana perkeretaapian di seluruh Indonesia. Proses penggantian rel maupun bantalan dari kayu ke beton sendiri tidak hanya kita lakukan di Jawa Timur, atau di lokasi bekas anjlokan/kecelakaan. Rel-rel yang sudah kita anggap tidak lagi layak, pasti kita upayakan untuk diganti. Hanya saja, prosesnya tidak bisa sekaligus karena harus menunggu dana dan ketersediaan material. Yang paling penting untuk diingat adalah, keselamatan merupakan tanggung jawab bersama. Tidak hanya regulator atau operator, tetapi juga anggota masyarakat yang menjadi konsumen maupun tidak,” paparnya. (DIP)