Palembang - Dalam kunjungan kerjanya ke Palembang, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengadakan rapat pertemuan dengan pemerintah daerah dan membahas tiga hal dalam upaya meningkatkan konektivitas transportasi di Sumatera Selatan.

Tiga hal penting yang digarisbawahi Menhub untuk segera dicarikan langkah solutif yaitu soal Pelabuhan Tanjung Api-Api, Light Rail Transit (LRT) Sumatera Selatan, dan soal pelarangan angkutan Truk batu bara untuk melintas di Jalan Umum di Sumsel. Hal ini dikatakan Menhub di sela-sela kunjungan kerjanya di Palembang, Sabtu (24/11).

Berkaitan dengan pengoperasian Pelabuhan Tanjung Api-Api, Menhub menyebut pelayanan pelabuhan ini masih belum optimal. Menurut Menhub ada potensi angkutan barang yang bisa dilayani di pelabuhan ini.

“Kami mengkoordinasikan agar fungsi Pelabuhan Tanjung Api-Api itu akan dibuat dua jenis. Untuk kapal penumpang, sedangkan yang saat ini dikelola oleh Pelindo ini akan kita serahkan kepada PT ASDP sehingga bisa ditambah angkutan-angkutan barang atau RoRo dari Tanjung Api-Api ke Bangka dan Belitung,” kata Menhub Budi.

Kemudian berkaitan dengan LRT Sumsel, Menhub menjelaskan bahwa dalam waktu dekat akan ada penambahan 1 (satu) trainset lagi. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kecepatan, headway yang lebih pendek, kapasitas lebih banyak, dan waktu operasi lebih panjang.

Untuk itu, Menhub meminta kepada Dinas Perhubungan setempat lebih mengatur kembali antara operasional LRT dan operasional angkutan pengumpan atau feeder yang sudah ada.

“Saya juga menyampaikan kepada Kadishub untuk melihat feeder-feeder itu secara lebih maksimal dan mengurangi kompetisi angkutan lain yang sejajar dengan LRT. Perlu dilakukan pengaturan bagaimana LRT ini menjadi suatu angkutan jangkar atau utama, yang menghubungkan bandara sampai ke Jakabaring, sedangkan (angkutan umum) yang lain jadi feeder,” ujar Menhub.

Terkait hal tersebut Menhub akan meminta Pemerintah Daerah untuk segera berdiskusi dengan operator LRT dan pihak terkait lainnya.

Sedangkan berkaitan dengan penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Selatan Nomor 74 tahun 2018 yang mengatur pelarangan truk pengangkut batu bara melintasi jalan umum. Menhub menanggapi bahwa dengan adanya aturan ini, menjadi kesempatan para operator angkutan tersebut untuk melakukan peningkatan pelayanan dan perbaikan.

“Pengguna angkutan barang batu bara bisa memaksimalkan penggunaan kereta api. Karena kereta api itu belum maksimal, masih ada ruang angkut yang bisa digunakan dan yang kedua kita persilahkan juga gunakan jalan-jalan khusus yang sudah dibangun, kalaupun masih ada segmen yang belum itu tahap berikutnya,” tegasnya.

Menurut Menhub selama ini pengoperasian truk pengangkut batu bara di jalan raya menimbulkan banyak masalah seperti potensi terjadinya kecelakaan, kemacetan lalu lintas, dan kerusakan jalan raya yang terus menerus terjadi akibat beban jalan yang berlebih.

Menhub memastikan kebijakan yang dibuat ini tidak bertujuan untuk menyudutkan salah satu pihak yang bekepentingan. Menhub ingin mengajak semua pihak untuk berkolaborasi.

“Kita tidak punya niat untuk menyingkirkan satu kelompok, apalagi itu kegiatan ekonomi, tetapi marilah kita kolaborasi untuk membuat angkutan itu tetap jalan, dan kami mendukung pihak-pihak terkait untuk melakukan koordinasi,” pungkasnya. (GD/RDL/CA/HA)

***

Jakarta, 24 November 2018

KEPALA BIRO KOMUNIKASI DAN INFORMASI PUBLIK

HENGKI ANGKASAWA

Facebook: Kemenhub151

Twitter: @kemenhub151

Instagram: Kemenhub151

Youtube: Kemenhub151

Contact Center: info151@dephub.go.id

Call Center: (021) 151