MEMAHAMI REFORMASI BIROKRASI

    1.Apa yang mendasari pelaksanaan reformasi birokrasi?

    Reformasi birokrasi didasari atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Desain Reformasi Birokrasi 2010-2025.

    2.Apa yang dimaksud dengan reformasi birokrasi?

    Reformasi birokrasi adalah perubahan besar dalam paradigma dan tata kelola pemerintahan untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik adaptif, berintegritas, bersih dari perilaku korupsi kolusi dan nepotisme, mampu melayani publik secara akuntabel, serta memegang teguh nilai-nilai dasar organisasi dan kode etik perilaku aparatur negara.

    3.Apa tujuan dari reformasi birokrasi?

    Reformasi birokrasi bertujuan untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik adaptif, berintegritas, berkinerja tinggi, bersih dan bebas KKN, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara.

    4.Aspek apa saja yang menjadi sasaran perubahan dalam reformasi birokrasi?

    Ada beberapa permasalahan utama birokrasi yang mejadi sasaran utama dalam pelaksanaan reformasi birokrasi, yaitu: 1) Organisasi, 2) Peraturan perundang-undangan, 3) SDM Aparatur, 4) Kewenangan, 5) Pelayanan publik, 6) Pola pikir (mind-set), 7) budaya kerja (culture-set).

    5.Organisasi apa saja yang perlu melakukan reformasi birokrasi?

    Lingkungan kerja di seluruh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah perlu melakukan reformasi birokrasi (berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025).

    6.Pihak mana saja yang terlibat dalam pelaksanaan reformasi birokrasi?

    Dalam pelaksanaan reformasi birokrasi, pihak-pihak yang terlibat adalah: 1) Agen Perubahan, 2) Instansi Pemerintah, 3) Pimpinan dan/atau pegawai instansi pemerintah, 4) Kelompok kumpulan dari individu-individu dalam suatu instansi pemerintah yang memiliki tujuan yang sama, 5) Unit Kerja di lingkungan Instansi Pemerintah, 6) Forum Agen Perubahan, 7) Tim Reformasi Birokrasi Internal (Tim RBI).

    7.Apa yang dimaksud dengan agen perubahan?

    Agen perubahan adalah individu atau kelompok terpilih yang menjadi pelopor perubahan dan sekaligus dapat menjadi contoh dan panutan dalam berperilaku yang mencerminkan integritas dan kinerja yang tinggi di lingkungan organisasinya.

    8.Mengapa diperlukan agen perubahan dalam reformasi birokrasi?

    Agen perubahan ditunjuk untuk mempercepat perubahan kepada seluruh individu anggota organisasi. Diperlukan beberapa individu yang dapat menjadi unsur penggerak utama perubahan dan dapat menjadi contoh dalam berperilaku bagi seluruh individu anggota organisasi yang ada di lingkungan organisasinya.

    9.Apa saja tugas dari agen perubahan?

    Agen perubahan berperan sebagai penggerak perubahan pada lingkungan kerjasekaligusberperan sebagai teladan (role model) bagi setiap individu organisasi yang lain dalam berperilaku sesuai dengan nilai-nilai yang dianut organisasi.Agen Perubahan juga bertanggung jawab untuk selalu mempromosikan dan menjalankan keteladanan mengenai peran tertentu yang berhubungan dengan program yang menjadi tanggung jawabnya.

    10.Siapa saja yang dapat menjadi agen perubahan?

    Individu atau kelompok yang akan ditunjuk menjadi agen Perubahan pada suatu organisasi adalah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

    ·Berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara/TNI/POLRI

    ·Tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai

    ·Bertanggungjawab atas setiap tugas yang diberikan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya

    ·Taat aturan disiplin dan kode etik pegawai serta konsisten terhadap penegakan aturan disiplin dan kode etik

    ·Mampu memberikan pengaruh positif bagi lingkungan organisasinya

    ·Inovatif dan proaktif terkait dengan pelaksanaan tugas fungsi dan upaya peningkatan kualitas pelaksanaan Reformasi Birokrasi

    11.Siapa yang akan menetapkan agen perubahan pada suatu organisasi?

    Pimpinan dari Instansi Pemerintah setempat akan menunjuk individu atau kelompok yang telah memenuhi seluruh kriteria dan lolos semua tahap seleksi untuk menjadi agen perubahan.

    12.Bagaimana mekanisme kerja agen perubahan dengan pihak lain yang terlibat dalam pelaksanaan reformasi birokrasi?

    Mekanisme kerja agen perubahan dalam melaksanakan reformasi birokrasi dapat dikategorikan menjadi beberapa kelompok, yaitu:

    ·Mekanisme kerja dengan pimpinan Instansi Pemerintah

    ·Mekanisme kerja dengan tim RBI Instansi Pemerintah

    ·Mekanisme kerja dengan sesama agen perubahan lainnya

    13.Siapa yang akan menetapkan agen perubahan pada suatu organisasi?

    Pimpinan dari Instansi Pemerintah setempat akan menunjuk individu atau kelompok yang telah memenuhi seluruh kriteria dan lolos semua tahap seleksi untuk menjadi agen perubahan.

    14.Bagaimana pengaturan tentang agen perubahan?

    Agen perubahan ditunjuk berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 532 Tahun 2016 tentang Penunjukan Agen Perubahan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan Tahun 2015-2019 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Membangun Agen Perubahan di Instansi Pemerintah.