WONOSOBO - Menanggapi maraknya tradisi menerbangkan balon udara oleh masyarakat Jawa Tengah khususnya di Wonosobo, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi kembali menegaskan melarang kegiatan menerbangkan balon udara tanpa disertai prosedur yang sesuai.

"Penerbangan balon itu adalah suatu kearifan lokal yang baik tapi digunakan dengan tidak baik oleh karenanya saya sudah berkoordinasi dengan Kapolda Jawa Tengah, dasarnya itu dilarang," tegas Menhub di Jakarta (30/6).

Terkait hal tersebut Menhub Budi mengatakan pihak Kepolisian telah menindak masyarakat yang masih nekat menerbangkan balon udara yang dapat membahayakan khususnya bagi penerbangan.

Menhub berpendapat kegiatan menerbangkan balon udara ini tidak hanya dapat membahayakan penerbangan namun juga dapat mengancam bagi listrik tegangan tinggi atau sutet.

Oleh karenanya ke depan Menhub berencana akan memadukan bentuk kearifan lokal semacam festival balon udara yang diwujudkan dalam bentuk kegiatan yang sesuai dengan aturan dan tidak membahayakan pihak atau kegiatan lainnya.

"Kita akan pikirkan bagaimana ke depan akan menjadi suatu kegiatan wisata, kita tentukan tempatnya, ketinggian kita tentukan dengan kualifikasi tertentu agar tidak mengganggu dan berbahaya khususnya bagi penerbangan dan masyarakat," jelasnya.

Akan tetapi lanjutnya, Menhub mengapresiasi unsur Kepolisian dan Pemerintah Daerah yang telah secara aktif mendukung kebijakan Kementerian Perhubungan untuk melarang kegiatan menerbangkan balon udara ini, begitu pun kepada masyarakat yang telah kooperatif secara sukarela menyerahkan balon udara untuk diamankan.

Sementara itu Kepala Otoritas Bandara Wil III Dadun Kohar menghimbau agar seluruh masyarakat segera menghentikan kegiatan menerbangkan balon udara yang jelas-jelas banyak merugikan masyarakat.

"Saya menghimbau mari mulai hari ini kita sama-sama menghentikan (menerbangkan balon udara) mari kita berpikir melakukan kegiatan yang manfaatnya lebih besar daripada kerugiannya," pinta Dadun usai meninjau barang bukti balon udara bersama General Manager PT Airnav Indonesia Cabang Pratama Semarang Kristanto di Polresta Wonosobo, Jumat (30/6).

Pada kesempatan yang sama, Kapolres Wonosobo AKBP Mohammad Ridwan mengatakan total terdapat 10 balon udara yang diamankan selama 2 hari berturut-turut.

"Total balon yang sudah diamankan sejak H+1 sampai H+2 Lebaran kurang lebih ada 10 balon ada yang sudah kita musnahkan ada yang sudah kita sita sebagai barang bukti," ujar Ridwan.

Dijelaskan Ridwan dari barang bukti yang disita sebanyak sepuluh barang bukti, dua diantaranya dapat ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan. Aktivitas menerbangkan balon udara sangat membahayakan dan dapat merugikan masyarakat. Seperti yang terjadi pada Selasa (27/6) lalu dimana sebuah balon udara terbakar dan jatuh menimpa Masjid Jamiatul Muttaqin di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur mengakibatkan atap masjid berlubang dengan lebar 1 x 1,5 meter. (GD/TH/BS/JAB)