PEKANBARU - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menekankan bahwa terbitnya PM 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek adalah sebagai payung hukum bagi semua pihak. Hal tersebut disampaikan Menhub pada saat Sosialisasi pemberlakuan PM 108/2017 di Aula Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Riau, di Pekanbaru, Sabtu (4/11).

Menurut Menhub yang menjadi dasar pertimbangan dikeluarkannya peraturan ini adalah memperhatikan bagaimana masyarakat dapat dilayani secara baik dengan adanya kepastian hukum.

“Kita ingin teman-teman mendapat perlindungan. Kalau tidak ada PM 108/2017 maka tidak akan ada perlindungan. Semua yang terdapat dalam peraturan ini adalah untuk keselamatan dan kesetaraan bagi semua pihak,” ujar Menhub.

Menhub mengatakan banyak kepala daerah yang telah mendesak agar PM 108/2017 segera diterapkan. “Pekanbaru adalah kota ke sepuluh yang telah kita selenggarakan sosialisasi. Banyak gubernur yang bersurat kepada kami agar PM ini segera diterapkan,” jelas Menhub.

Menhub ingin, dengan adanya peraturan ini angkutan sewa khusus dan taksi reguler dapat berkolaborasi dengan difasilitasi oleh pemerintah daerah. “Kita ingin angkutan sewa khusus dengan taksi reguler berkolaborasi seperti yang sudah terjadi di Jakarta. Tadi saya sudah berbicara dengan Pak Gubernur, dan nanti akan difasilitasi oleh Kapolda dan Dishub. Ada beberapa ide yang disampaikan dan sudah temaktub dalam peraturan ini,” tutur Menhub.

Sementara itu Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman mengatakan Pemerintah Provinsi Riau siap menerapkan PM 108/2017. Pihaknya menyambut baik sosialiasi yang dilakukan Kemenhub terkait PM 108/2017 ini.

“Kami menyambut baik dilakukannya sosialisasi ini. Dan juga kami mendukung penuh PM 108/2017 ini untuk bisa diterapkan di Provinsi Riau,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan dikeluarkannya PM 108/2017 ini adalah untuk kepentingan bangsa dan negara. “Jangan sampai kita terpecah-pecah dengan hanya fenomena seperti ini. Semua ada penyelesaiannya dan PM 108/2017 akan segera kita laksanakan dalam waktu dekat ini,” ujar Setiyadi.

Setiyadi mengusulkan untuk penentuan kuota angkutan sewa khusus di suatu daerah, agar dibicarakan dulum dalam forum lalu lintas.

“Dalam rangka penentuan kuota, terutama di daerah, manfaatkanlah forum lalu lintas angkutan jalan. Artinya forum itu telah merespon dan mengakomodir seluruh stakeholder bagaimana transportasi itu akan diberlakukan di provinsi,” urai Setiyadi.

Selain Menhub, Gubernur Riau dan Dirjen Perhubungan Darat, turut hadir pada sosialisasi Kapolda Riau Irjen Pol. Nandang, Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Cucu Mulyana, Organda, Aplikator Angkutan Sewa Khusus, praktisi, akademisi dan masyarakat.

Sebelum acara sosialisasi Menhub bersama Gubernur dan rombongan, sempat mencoba menaiki taksi reguler dari bandara menuju lokasi acara. (HH/TH/BS/BI)