TANGERANG - Buntut dari kejadian pilot maskapai penerbangan Citilink Indonesia yang diduga mabuk ketika akan terbang rute Surabaya – Jakarta pada 28 Desember 2016 yang lalu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melakukan pemeriksaan fasilitas pemeriksaan kesehatan maskapai penerbangan nasional yang ada di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng dimana hasilnya diketemukan terdapat maskapai yang tidak menjalankan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku yaitu CASR 121.535 (a) dan (b).

“Kami menemukan ada beberapa airline yang tidak memenuhi prosedur dan oleh karenanya kami akan memberikan surat teguran,” tegas Menhub.

Terhadap airline yang belum menjalankan SOP sesuai ketentuan yang berlaku, Kemenhub memberikan waktu 1 bulan terhadap maskapai penerbangan untuk melakukan perbaikan. Adapun yang tidak sesuai ketentuan yaitu terkait pemeriksaan kondisi pilot dan crew pesawat yang akan terbang dimana diketemukan pemeriksaan dilakukan oleh pribadi (awak maskapai) yang bersangkutan sendiri bukan oleh tenaga medis seperti yang sudah ditentukan.

Dengan adanya temuan ini, Menhub Budi meminta kepada Dirjen Perhubungan Udara Suprasetyo yang turut hadir pada pertemuan tersebut untuk memberlakukan prosedur baru dengan melibatkan operator bandara.

“Saya menugaskan Dirjen Perhubungan Udara melakukan pengawasan di antaranya menggunakan CCTV dan mengadakan suatu penangkalan apabila ada terdapat petugas atau awak pesawat yang pada saat melewati x-ray diketahui atau meragukan,” jelasnya.

Menhub Serahkan Pilot Citilink Diduga Mabuk Ke Bnn

Menhub Budi telah menyerahkan tindak lanjut kasus pilot Citilink yang diduga mabuk pada 28 Desember 2016 ke Badan Narkotika Nasional (BNN). Ke depan lanjut Menhub Kemenhub akan berkoordinasi dengan BNN dalam upaya tindakan pencegahan terhadap kemungkinan kejadian serupa terulang kembali.

“Sejak kemarin Sdr. Tekad sudah kami serahkan ke BNN dan kami menyerahkan case berkaitan dengan ketidakpatutan tersebut kepada BNN apakah langkah-langkah tersebut berkaitan dengan perdata atau pidana kami menyerahkan kepada BNN,” jelasnya.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari yang turut hadir pada pertemuan sore tersebut menjelaskan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Sdr Tekad Purna Agniamartanto, “kami akan lakukan pemeriksaan terhadap sample urine, darah, dan rambut, kita juga telah melaksanakan assessment baik tingkah laku maupun kesehatan secara psikis dan fisik, hasil pemeriksaan ini akan kami sampaikan kepada khalayak kurang lebih 3 hari,” ujarnya.

BNN menyambut baik langkah Kemenhub untuk bertemu dengan stakeholder untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali. Upaya lanjutan ini nantinya menurut Arman demi kenyamanan dan keamanan penerbangan. (GD/TH/BS/BSE)