Rakornis kali ini diikuti sedikitnya 489 peserta jajaran insan perhubungan dari seluruh Indonesia yang terdiri para kepala dinas perhubungan propinsi, kabupaten/kota, direksi BUMN, Kacab PT ASDP dan Kepala UPT di lingkungan Ditjen Perhubungan Darat. Pada acara pembukaan itu, hadir pula Wakil Gubernur Kepulauan Riau, H. Moch. Sani, Dirjen Perkeretaapian Dephub Tundjung Inderawan dan sejumlah pejabat yang mewakili Otorita dan Walikota Batam.

Menurut Menhub, rakornis kali ini sangat strategis karena pada 2009 ini, pemerintah melalui Departemen Perhubungan berhasil merampungkan empat paket UU Transportasi sebagai revisi atas UU sejenis yang berlaku mulai 1992. Keempat UU itu yakni UU No. 23/2007 tentang Perkeretaapian, UU No 17/2008 tentang Pelayaran, UU No. 1/2009 tentang Penerbangan dan UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

“Jadi, Rakor kali ini sangat tepat karena temanya adalah Pemantapan Pelaksanaan UU No. 17/2008 tentang Pelayaran dan UU No. 22/2009 tentang LLAJ untuk meningkatkan Penyelenggaraan Transportasi Darat Menuju Zero Accident," kata Menhub.

Menhub melanjutkan, semangat yang tercermin dalam empat UU itu, khususnya UU No 22/2009 tentang LLAJ adalah keselamatan dan keamanan (safety) LLAJ merupakan hasil sinergi dari departemen terkait. "Pada batang tubuh UU yang hampir 60 persen terkait dengan safety ini, tugas pokok dan fungsi departemen atau instansi terkait sangat jelas," katanya.

Menhub memberikan contoh, untuk manajemen dan rekayasa transportasi ada di jajaran Departemen Perhubungan, sedangkan Manajemen Trafik atau Lalu Lintas adalah kewenanangan kepolisian dan Departemen Pekerjaan Umum. "Jadi, UU ini mensyaratkan perlunya ada sinergi dari pihak terkait itu sehingga nantinya di lapangan perlu dibentuk Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan yang dipimpin oleh seorang kepala daerah," katanya.

Pada tataran yang sederhana, fungsi dan pengawasan oleh jajaran departemen perhubungan adalah memastikan bahwa seluruh sarana transportasi memiliki standar kelaikan sesuai aturan. "Makanya di terminal, di tempat pengujian dan jembatan timbang adalah tempat yang tepat untuk petugas kita 'bersilat' menjalankan tugas sebaik-baiknya," katanya.

Menyingung kondisi tingkat keselamatan di jalan selama 2004-2008, Menhub Jusman mengakui, kondisinya masih memprihatinkan karena trennya meningkat, meski pada sisi lain, pemerintah punya target penurunan per tahunnya sekitar 30 persen. Menhub mengakui, kecelakaan LLAJ selama kurun waktu 2004-2008 masih tertinggi dibanding moda lainnya seperti kereta api, laut dan udara. Menhub Jusman merinci, dari total kejadian selama kurang lebih lima tahun itu, dari total kejadian kecelakaan di berbagai moda transportasi, sebanyak 99 persen atau 388.892 kejadian kecelakaan disumbang oleh LLAJ. Kemudian, setelah itu baru Kereta Api sebanyak 771 kali, laut 620 kali dan udara 216 kali. Menhub tidak merinci jumlah korban akibat kecelakaan tersebut.

"Ini menandakan bahwa perlu langkah strategis setiap waktu oleh pihak terkait dalam rangka 'roadmap to zero accident' (peta jalan menuju kecelakaan nol)," kata Menhub.

Khusus mengenai masih tingginya angka kecelakaan di LLAJ, katanya, memang disadari hal itu juga disumbang oleh pertumbuhan jumlah kendaraan dalam periode itu yang signifikan. Menhub memberikan contoh, jika total kendaraan pada 2004 sebanyak 42 juta, maka pada 2007 sudah mencapai 63 juta kendaraan. "Contohnya jika pada 2004 jumlah bus baru 4,3 juta, maka pada 2007 sudah 5,1 juta unit, sedang kendaraan pribadi dari 6,7 juta pada 2004 menjadi 9,5 juta pada 2009," katanya.

Yang sangat mencolok adalah jumlah kendaraan jenis sepeda motor, jika pada 2004 baru 29 juta unit maka pada 2007 sudah mencapai 46 juta unit sepeda motor. Sementara, dari total kejadian kecelakaan itu, dalam periode itu, sebagian besar juga melibatkan sepeda motor. Menhub menyebut, jika pada 2004 setiap 4000 gerakan motor ada satu kejadiaan kecelakaan maka pada 2007 sudah setiap 1.600 gerakan motor ada satu kejadian kecelakaan.

"Jadi, selama kurang lebih empat tahun itu, ada 2,5 kali peningkatan kejadian kecelakaan, sedangkan dengan bus hanya 1,5 kalinya. Artinya, naik bus jauh lebih aman ketimbang sepeda motor," kata Menhub.

Oleh karena itu, Menhub, setidaknya menyimpulkan empat langkah yang senantiasa dikembangkan ke depan agar angka kecelakaan transportasi nasional bisa dikurangi secara bertahap. Langkah pertama adalah perlunya tata kelola atau aturan di lapangan yang memberikan ruang yang cukup bagi operator dan regulator untuk mengembangkan sistem manajemen keselamatan. Kedua, ruang cukup bagi semua pihak untuk memodernisasi dan revitalisasi sarana dan prasarana transportasi. Ketiga, langkah signifikan bagi operator dan regulator untuk perbaikan manajemen operasi. Keempat adalah perbaikan sistem profisiensi dan kompetensi sumber daya manusia transportasi senantiasa harus dilakukan secara periodik. (ES)