JAKARTA – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Kepala BP Batam Lukita Dinarsyah Tuwo, menyelenggarakan pelabuhan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam dalam Keputusan Bersama yang ditandatangani dan disaksikan oleh Menpan RB Asman Abnur di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada hari Selasa (14/11).

“Saya apresiasi kepada Asman Abnur yang telah menginisiasi Keputusan Bersama dalam upaya penyelenggaraan Pelabuhan di Batam dapat dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi dengan baik sehingga dapat menciptakan pelayanan jasa kepelabuhanan yang lebih baik dan kompetitif,” jelas Menhub Budi.

Surat Keputusan Bersama (SKB) tersebut merupakan penjabaran dari amanat dalam Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran bahwa fungsi penyelenggara pelabuhan dilaksanakan oleh Menteri Perhubungan melalui Otoritas pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan yang disinergikan dengan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dalam mendukung Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dapat diselenggarakan pelabuhan tersendiri.

“Lebih lanjut, Keputusan Bersama ini juga menekankan tugas, fungsi dan kedudukan Kementerian Perhubungan dan BP Batam terkait dengan keselamatan dan keamanan pelayaran di Pelabuhan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam. Untuk fungsi dan kedudukan Kemenhub terkait dengan keselamatan dan Keamanan Pelayaran serta penetapan standar kinerja pelabuhan. Sedangkan tugas BP Batam terkait dengan aspek kepengusahaan kepelabuhanan,” ujar Budi Karya.

Selanjutnya, dalam waktu enam bulan Kemenhub akan melakukan transformasi kelembagaan Kantor Pelabuhan Batam menjadi Kantor Ksyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam sedangkan BP Batam akan mentransformasikan kelembagaan Kantor Pelabuhan Laut Batam menjadi Badan Pengelola Pelabuhan Khusus Batam yang tentunya di dalam pelaksanaannya akan berkoordinasi dengan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Melalui Keputusan Bersama ini juga mengatur Kemenhub dan BP Batam akan berkoordinasi dalam hal pertukaran data dan informasi terkait keberangkatan dan kedatangan kapal dari dan menuju wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Sementara itu, BP Batam menyediakan lahan perkantoran di dalam areal Pelabuhan bagi pelaksanaan tugas Kementerian Perhubungan melalui mekanisme pinjam pakai.

“Segala ketentuan di dalam SKB ini akan digunakan sebagai dasar menyusun ketentuan pelaksanaan penyelenggaraan pelabuhan laut di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam paling lama satu tahun," kata Menhub.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BP Batam Lukita Dinarsyah Tuwo mengatakan SKB ini untuk memberikan kepastian pelaku usaha untuk berusaha dan mendorong investasi di kawasan pelabuhan.

Kedepan, Menhub meminta semua pihak baik dari Kemenhub dan BP Batam dan para stakeholder terkait dapat bersama-sama menjaga dan mengawasi ketentuan yang tercantum di dalam Keputusan Bersama.

“Saya minta semua pihak untuk bersama-sama menjaga, mengawasi dan melaksanakan ketentuan di dalam Keputusan Bersama tersebut agar tercipta suatu kondisi yang tertib, aman dan lancar demi kemajuan transportasi laut di wilayah Batam pada umumnya dan peningkatan pelayanan jasa kepada masyarakat pada khususnya,” pungkas Budi Karya. (LFH/TH/AL/BI)