JAKARTA – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berharap dengan keputusan penambahan cuti bersama pada libur Idul Fitri 1439 H akan dapat mengurai arus lalu lintas baik arus mudik maupun arus balik tahun ini. Hal ini disampaikan Menhub Budi dalam kegiatan Penandatanganan Revisi Surat Keputusan Bersama Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 dan Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019 yang ditandangani oleh 3 Menteri, yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Agama pada Rabu (18/4) bertempat di Ruang Rapat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

“Kita memang melihat bahwasannya pengaturan ini membuat libur lebih tenang. Proses mudik itu akan lebih bagus kalo mereka diberikan pilihan, jangan diberikan pilihan pada 1 atau 2 hari menjelang lebaran. Melengkapi keputusan itu saudara-saudara kita bisa libur atau pulang sejak hari sabtu atau minggu. Ini harapannya arus lalu lintas akan lebih terurai dengan banyak hari libur,” tutur Menhub Budi.

Libur nasional dalam rangka Idul Fitri 1439H akan jatuh pada tanggal 15 dan 16 juni 2018. Pemerintah akan menambah cuti bersama dalam rangka libur Idul Fitri 1439H pada tanggal 11 & 12 Juni 2018 sebelum lebaran dan pada tanggal 20 juni 2018 sesudah lebaran. Dengan jumlah hari libur yang semakin panjang, maka arus mudik ini akan tersebar ke beberapa hari dan tidak menumpuk hanya di dua hari sebelum lebaran seperti tahun yang lalu.

“Ini akan tersebar ke beberapa hari. Kalau tahun kemarin itu dua hari, maka menumpuk di dua hari itu. Bayangkan jumlah mobil yang bergerak ke Jawa Tengah yang banyak sekali itu akan penuh. Tapi kalau ini mereka ada yang berangkat lebih awal,” ujar Mehub Budi.

Dijelaskan juga oleh Menteri Perhubungan, bahwa dengan adanya keputusan penambahan cuti bersama libur lebaran tahun 2018 ini akan berpengaruh pada kapasitas tiket pesawat dan kereta api sebagai alat transportasi mudik.

“Juga pesawat dan kereta yang lain membuat mereka lebih gampang mengatur peak season. Kalau biasanya mereka memesan tiket paling banyak di dua hari sebelum lebaran, maka dengan keputusan ini hari-hari sebelum itu akan diambil juga. Sehingga kapasitas yang bisa diperoleh juga lebih baik,” ujar Menhub.

Ditambahkan pula oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, penambahan cuti bersama ini akan dapat memberi manfaat bagi masyarakat untuk bersilaturahmi dengan cukup waktu.

“Keputusan ini dilakukan atas pertimbangan untuk mengurai arus lalu lintas sebelum dan sesudah mudik lebaran dan kami harapkan dengan cukup waktunya masyarakat untuk bisa bersilaturahmi dengan keluarga yang ada di luar kota,” jelas Puan.

Turut hadir menyaksikan kegiatan penandatanganan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, dan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi. (LNM/TH/LP/BI)