Jakarta – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan upaya-upaya yang dilakukan Kementerian Perhubungan untuk mengurangi penyebaran COVID-19 di sektor transportasi, khususnya transportasi udara untuk menjaga konektivitas dan pemulihan ekonomi nasional. Hal tersebut disampaikan dalam acara webinar bincang santai virtual yang diselenggarakan oleh Indonesia National Air Carriers Association (INACA) pada Kamis (17/9).

“Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan beberapa hal terkait upaya-upaya yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan untuk mengurangi laju penyebaran COVID-19 pada transportasi udara, terutama pada bandar udara. Dalam regulasi, kami juga menyesuaikan dengan dinamika pandemi, termasuk saat masyarakat mulai masuk dalam adaptasi kebiasaan baru. Termasuk regulasi transportasi udara dengan menerbitkan PM 41/2020 dengan turunannya SE Nomor 13 Tahun 2020 yang telah merujuk kepada referensi dari ICAO, WHO, Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 ,” ujar Menhub Budi.

Seperti diketahui dampak pandemi sangat terasa di transportasi udara yang mengalamai penurunan penumpang domestik per 5 September hingga minus 69%. Sehingga perlu adanya inovasi pemanfaatan IT dan kolaborasi dengan berbagai stakeholders yang didukung regulasi yang efisien dan efektif untuk tetap bertahan mengingat transpotasi udara memiliki peranan yang sangat penting dalam menjaga konektivitas antar wilayah dan pemulihan perekonomian pasca pandemi.

Dengan adanya regulasi yang telah dikeluarkan penyelenggara Bandar Udara baik Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) maupun Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) merupakan titik awal dan akhir dari perjalanan penumpang pada transportasi udara telah menerapkan protokol Kesehatan dengan disiplin. Protokol kesehatan yang telah diterapkan pada terminal penumpang bandar udara antara lain: Penerapan Jaga Jarak (physical distanding), pengecekan kesehatan (health screening), pemanfaatan teknologi seperti layanan tanpa sentuh (touchless processing), kebersihan fasilitas (facility cleanliness & sanitizing), dan perlindungan terhadap setiap individu di bandara (passenger & staffs protection).

“Penerapan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin di bandar udara merupakan ikhtiar kita bersama dalam mengurangi penyebaran wabah COVID-19. Hal ini juga memberikan implikasi kepada kapasitas terminal penumpang, sehingga perlu penyesuaian kapasitas yang dituangkan dalam Notice of Airport Capacity (NAC) dimana pada saat normal critical point NAC berada pada Kapasitas Runway namun pada saat ini critical point berada pada sisi terminal penumpang,” jelas Menhub Budi.

Lebih lanjut Menhub Budi mengatakan penerapan protokol kesehatan merupakan kunci agar penumpang atau pengguna jasa bandar udara merasa Confidence untuk melakukan perjalanan transportasi udara. Healthy Passenger Experience saat ini merupakan hal penting untuk me-restart transportasi udara agar menjadikan masyarakat lebih produktif di adaptasi kebiasaan baru.

“Setelah pelaksanaan penerapan protokol kesehatan yang telah diatur dalam kebijakan saat ini sudah mulai terlihat peningkatan aktivitas perjalanan orang melalui transportasi udara,” tandas Menhub Budi.

Turut hadir menjadi narasumber pada acara webinar bincang santai virtual dengan tema ‘Intip Jurus Jitu Bandara Atasai Penyebaran Covid-19, Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto Rahardjo,

Direktur Utama PT. Angkasa Pura I (Persero), Faik Fahmi, Direktur Utama PT Angkasa Pura II Mohammad Awaluddin, Direktur Utama Airnav Indonesia M. Pramintohadi Sukarno,

Dirjen Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan RI, Achmad Yurianto, Presiden Direktur PT. Airfast Indonesia, M. Arif Wibowo, Sekretaris Jenderal INACA Bayu Sutanto. (LKW/AH/LA/HT)