JAKARTA – Dalam rangka pembinaan keselamatan penerbangan oleh regulator dan operator diperlukan konsistensi penerapan standar internasional, yaitu CASR (Civil Aviation Safety Regulations) Annex 1-19 yang merupakan produk ICAO (Internasional International Civil Aviation Organization) serta peraturan-peraturan di bidang penerbangan dan pengawasan oleh Ditjen Perhubungan Udara (Ditjen Hubud). Demikian disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat memberikan sambutan dalam acara Pembukaan Rapat Kerja Dinas Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dengan tema “Peningkatan Profesionalisme, Implementasi Regulasi Penerbangan Sipil Untuk Pencapaian Standar Keselamatan, Keamanan dan Pelayanan” di Hotel Grand Mercure Jakarta pada Kamis (7/9).

“Penetapan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan merupakan salah satu rencana tindak yang telah berhasil dilakukan Ditjen Perhubungan Udara dalam rangka reformasi birokrasi sebagai tindak lanjut dari hasil audit organisasi penerbangan sipil (ICAO),” terang Menhub.

"Dalam Undang-undang tersebut terdapat perubahan paradigma kelembagaan yaitu pemisahan yang tegas dan jelas terhadap kewenangan dan fungsi regulator dan fungsi operator di bidang penerbangan. Upaya tersebut diharapkan dapat dilakukan berkesinambungan dengan reformasi birokrasi dalam rangka peningkatan keselamatan penerbangan," tambah Menhub.

Selain itu Menhub meminta Ditjen Hubud berkomitmen penuh dalam menciptakan sinergi antara stakeholder penerbangan nasional untuk mencapai standar keselamatan, keamanan dan pelayanan.

“Pemerintah mempunyai program kerja Nawacita dan keberhasilan Nawacita dapat terwujud dengan dukungan transportasi yang berkeselamatan, berkeamanan dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkelanjutan baik secara ekonomi maupun lingkungan,” jelas Menhub.

Hal lain yang disampaikan Menhub dalam sambutannya yaitu meminta Ditjen Hubud untuk membatasi sekolah pilot yang ada saat ini.

"Sekolah pilot yang ada akan kita batasi jumlahnya. Untuk pilot yang masih belum bekerja akan kita didik dengan seleksi dan kita minta untuk diterima (airline). Pendidikan ini akan kita bicarakan dengan airline," jelas Menhub.

Lebih lanjut Menhub mengatakan bahwa industri transportasi udara memainkan peran utama dalam kegiatan ekonomi dunia dan untuk tetap mempertahankan pertumbuhannya dibutuhkan elemen-elemen kunci oleh penerbangan sipil.

“Industri transportasi merupakan sub sektor transportasi yang tumbuh paling pesat di dunia, untuk tetap mempertahankan pertumbuhan yang tinggi tersebut, elemen-elemen kunci yang dibutuhkan oleh penerbangan sipil diantaranya adanya kepastian terhadap keselamatan penerbangan, keamanan penerbangan, pelayanan, dan efisiensi serta teknologi ramah lingkungan di tingkat global, regional dan nasional,” ujar Menhub.

Guna mewujudkan fungsi pengawasan dan pengendalian di bidang penerbangan yang memenuhi standar keselamatan, keamanan dan pelayanan yang menunjang program ICAO khususnya Global Aviation Safety perlu ditingkatkan juga kompetensi sumber daya manusia Ditjen Perhubungan Udara. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, khususnya pasal 381, telah diatur tentang penyediaan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang penerbangan yang bertujuan untuk mewujudkan sumber daya manusia yang profesional, kompeten, disiplin, bertanggung jawab, dan memiliki integritas.

“Tren saat ini menunjukkan bahwa kinerja sumber daya manusia dapat optimal apabila memiliki kompetensi yang handal di bidangnya, sehingga pada akhirnya profesionalisme sangat menentukan kemajuan organisasi dalam menghadapi berbagai perubahan yaitu penciptaan industri penerbangan nasional yang kompetitif,” jelas Menhub.

Menhub berharap rapat kerja dinas ini dapat dijadikan momentum untuk bertukar pikiran terkait permasalahan di sektor transportasi udara.

“Saya harap Rapat Kerja Dinas ini dijadikan sebagai momentum untuk tukar pikiran dan menyamakan persepsi serta sinkronisasi terkait dengan permasalahan di sektor Transportasi Udara serta dapat diformulasikan kebijakan di bidang transportasi udara yang nantinya dijadikan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” ujar Menhub.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Agus Santoso menyatakan bahwa jajaran Ditjen Perhubungan Udara akan menindaklanjuti apa yang telah menjadi arahan Menteri Perhubungan tersebut.

“Ada beberapa kegiatan-kegiatan strategis yang kita tindak lanjuti. Di antaranya program ICAO USOAP (Universal Safety Oversight Audit Program) dan USAP (Universal Security Audit Program). Juga program deregulasi dan simplifikasi aturan untuk mendukung dan mempercepat proyek-proyek strategis nasional. Hal ini untuk meningkatkan pelayanan dan menumbuhkan minat dunia usaha untuk menanamkan investasi di Indonesia,"pungkas Agus.

Rakerdin Ditjen Hubud dihadiri oleh Para Direktur di Lingkungan Ditjen Perhubungan Udara, Para Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara, Para Kepala UPBU Kelas I, UPBU Kelas I Utama, Para Pejabat Eselon III sampai dengan Eselon IV di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. (LFH/TH/BS/HA)