TANGERANG – "Tujuan saya kesini ingin menyampaikan bahwa Pemerintah hadir dalam rangka memberikan kesetaraan dalam berusaha di bidang transport. Kita ingin sekali angkutan kota, taksi reguler dan angkutan sewa online saling mengisi dan kompak," kata Menhub di Kantor Pemerintahan Kota Tangerang, pada Sabtu (25/3).

Lebih lanjut Menhub mengatakan Revisi PM.32 Tahun 2016 ini akan diberlakukan mulai 1 April 2017 dan diberikan toleransi waktu selama 3 bulan bagi penyedia angkutan konvensional dan online untuk memenuhi peraturan yang ditetapkan.

"PM ini mulai berlaku 1 April 2017 tapi kita masih memberikan toleransi waktu selama 3 bulan terhadap pasal-pasal seperti pembuatan STNK, SIM, penetapan tarif dan kuota, agar para penyedia angkutan dapat memenuhi ketentuan tersebut," ujar Menhub.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam beberapa waktu belakangan ini secara maraton terus melakukan sosialisasi ke beberapa kota terkait Revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaran Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek, di beberapa kota.

Hal ini dilakukan untuk memberikan payung hukum, menyamakan persepsi dan mengakomodir kepentingan semua pihak baik angkutan dan taksi reguler, penyedia angkutan online, pengemudi serta pengguna angkutan.

Pada acara sosialisasi kali ini dihadiri oleh Walikota Tangerang Arief Rachdiono Wismansyah, Komandan Kodim 0506 Tangerang Letkol Inf. Achiruddin, Kapolres Tangerang Kota Kombes Pol Hari Kurniawan, Direktur Lalu Lintas BPTJ Carlo Manik dan Direktur Angkutan Multimoda Kemenhub, Cucu Mulyana.

Sementara itu, Pemerintah Kota Tangerang, sebagaimana disampaikan Walikota Arief menyambut baik Revisi PM.32 Tahun 2016 yang akan diberlakukan pada awal April ini.

"Kita semua ingin aturan yang berkeadilan, sama-sama mencari nafkah tapi juga tentunya harus ada kaidah-kaidah aturan yang tidak merugikan baik bagi pengendara maupun penumpangnya. Intinya Pemerintah Kota Tangerang akan mengikuti arahan-arahan dari Kemenhub agar transportasi di Kota Tangerang bisa lebih baik lagi kedepannya," jelas Arief.

Dalam sosialisasi yang berlangsung sangat kekeluargaan ini, sambutan positif diperlihatkan oleh pelaku usaha angkutan online yaitu Ketua gograbber Feri Budi terhadap revisi PM ini.

"Saya mendukung dan mendorong apa yang dilakukan Pemerintah. Kita (angkutan online dan konvensional) bisa bekerja bersama-sama, mencari nafkah bersama-sama tanpa ada bentrokan," kata Feri.

Tanggapan positif juga disampaikan oleh Fahmi dari organisasi sewa khusus Indonesia. "Kami taxi online mendukung PM ini dan kami harap dengan keluarnya PM ini bisa menciptakan keselarasan antara pengusaha angkutan," ujat Fahmi.

Dalam sosialisasi tersebut, Menhub Budi mengatakan sudah berdiskusi dengan Pemda-Pemda untuk bersama-sama mengatur angkutan konvensional dan online.

"Cara mengaturnya ada 2 macam yaitu kita mengatur angkutan yang sudah ada, dan kedua kita ciptakan inovasi yang lain. Saya berinisiatif untuk mengatur trayek sehingga ini dapat memberikan ruang bagi angkutan untuk mendapatkan penghasilan yang lebih baik," kata Menhub.

Menhub juga mengapresiasi kecepatan Walikota, Kapolres dan Dandim dalam meredam ketegangan terkait bentrokan yang terjadi antara angkutan online dan konvensional di Kota Tangerang awal maret lalu.

"Saya mengapresiasi tiga pendekar disini yaitu Pak Walikota, Kapolres dan Dandim karena cepat tanggap dalam menyelesaikan ketegangan antar angkutan online dan angkutan kota kemarin," terang Menhub

Secara simultan pada Sabtu ini juga dilakukan sosialisasi PM 32 Tahun 2016 oleh Dirjen Perhubungan Darat di Kota Bekasi. Sedangkan pada Minggu (26/3), Menhub Budi juga dijadwalkan melakukan sosialisasi Revisi PM.32 Tahun 2016 kepada pelaku usaha angkutan online dan konvensional di Balaikota DKI Jakarta. (LFH/TH/BS/JAB)