JAKARTA - Program Buy The Service (BTS) di perkotaan Indonesia merupakan langkah awal untuk mengurai kemacetan lalu lintas, yang kini terus meningkat derajatnya. BTS adalah sebuah program Kementerian Perhubungan yang menghadirkan angkutan perkotaan yang ramah lingkungan, dan menjamin transportasi yang nyaman, aman, serta berkelanjutan.

Kordinasi secara online tentang penguatan program BTS Kementerian Perhubungan ini telah dilakukan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan Korlantas Polri, dalam satu acara webinar yang dilakukan Jumat (2/10), dengan tema “Memperkuat Konektivitas Perkotaan melalui Program Buy The Service di Indonesia”.

Mencegah Dampak Buruk Kemacetan

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengungkapkan, penggunaan kendaraan pribadi yang cukup banyak dan masif terutama di kota-kota besar Indonesia berdampak pada masalah pemborosan BBM, kemudian juga kemacetan lalu lintas yang mengakibatkan ekses yang merugikan, seperti kerugian waktu, kerugian ekonomi, lingkungan menjadi tidak sehat akibat polusi udara dan polusi suara, serta kecelakaan lalu lintas.

UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 158, lanjut Budi, mengamanatkan kepada Pemerintah untuk menjamin ketersediaan angkutan massal berbasis jalan untuk memenuhi kebutuhan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum di kawasan perkotaan. “Jadi artinya Pemerintah harus dapat menjamin angkutan umum yang sesuai dengan harapan masyarakat seperti headway nya jangan terlalu lama, selain itu biaya yang murah juga dibarengi dengan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan saat menggunakan transportasi umum,” ujarnya.

Sejak tahun 2017, lanjut Budi, Kementerian Perhubungan sudah membuat suatu program untuk mendukung angkutan umum perkotaan yaitu dengan program Bus Rapid Transit (BRT). Program BRT ini sudah ada sebelum program BTS. “Sebelum BTS, Kemenhub telah memiliki program BRT dengan skema Pemerintah membeli bus setelah itu diserahkan kepada Pemerintah Daerah untuk mengaturnya. Kemudian di tahun 2019, Pemerintah membuat program lainnya yaitu BTS yang eksekusinya pada tahun 2020 ini,” ucap Dirjen Budi.

Sinergi dan Dukungan Kementerian PURR

Kementerian PURR, seperti yang diungkapkan Kepala Sub Direktorat Keterpaduan Sistem Jaringan Jalan dan Jembatan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, Pantja Dharma Oetojo, mengatakan, memberikan dukungan sepenuhnya terhadap program BTS yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan dengan menyediakan infrastruktur di koridor-koridor yang dilalui dan lebih khusus lagi yang melalui jalan-jalan nasional di kota-kota yang menjadi lokasi implementasi BTS ini. “Kami menyediakan infrastruktur pendukungnya ," ujarnya.

Menurut Pantja, kota-kota akan terus bertumbuh, masyarakat berpindah dari pedesaan ke perkotaan dan tentunya akan menambah kepadatan masyarakat dan lalu lintas, bahkan diprediksikan pada tahun 2030 terdapat sekitar 60% penduduk Indonesia berada di wilayah perkotaan.

“Dengan adanya pertumbuhan ini tentunya akan semakin membutuhkan prasarana dan sarana transportasi yang mendukung, maka itu peran kita sebagai Pemerintah harus dapat memberikan solusi dengan mengoptimalkan dan membangun infrastruktur yang sejalan dengan peningkatan transportasi baik dari segi kualitas, pelayanan, maupun aspek keselamatan,” ungkap Pantja.

Menurut Pantja, dukungan rencana pembangunan infrastruktur khususnya di kawasan perkotaan, instrumen-instrumennya sudah cukup lengkap. Diantaranya adanya pedoman perencanaan, penyediaan, dan pemanfaatan prasarana di kawasan perkotaan, perencanaan fasilitas disertai dengan standarnya, serta persyaratan aksesibilitas untuk jalan umum.

Konektivitas dan Rekayasa Lalulintas

Konektivitas dan rekayasa lalulintas perkotaan yang aman, nyaman dan lancar mendapat perhatian Korlantas Polri. Ditkamsel Korlantas Polri, Risya Mustario dalam kesempatan yang sama mengungkapkan dukungannya kepada program BTS Kementerian Perhubungan dengan mendukung penegakan hukum dan manajemen rekayasa lalulintas pada penerapan BTS di lapangan. “Kami siap mendukung penegakan hukum dalam manajemen rekayasa lalu lintas pada penerapan BTS,” cetusnya.

Sesuai amanat tugas pokok fungsi Polri dalam UU Nomor 22 Tahun 2009, lanjut Risya, salah satunya bertugas melaksanakan edukasi, engineering, rekayasa, enforcement, penegakan hukum, registrasi dan identifikasi.

Risya menambahkan, lalu lintas penting bagi masyarakat dan menjadi urat nadi masyarakat, artinya segala bentuk kehidupan masyarakat dari hal besar dan kecil seluruhnya berkaitan dengan lalu lintas. Oleh karena itu, baik buruknya berlalu lintas di masyarakat tergantung dari cermin budaya masyarakat. Polri, lanjut Risya, mendukung segala program yang berkaitan dengan lalu lintas khususnya program BTS ini terkait trouble spot.

BTS Gratis Untuk Masyarakat

BTS adalah program yang didedikasikan untuk kenyamanan dan keamanan menggunakan angkutan umum di perkotaan yang disubsidi 100% operasionalnya oleh Pemerintah, sehingga masyarakat dapat menikmati Teman Bus dengan gratis. “Subsidi ini agar layanan angkutan juga dapat melaksanakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang ditetapkan. Selain itu kami harapkan karena tanpa biaya, gratis maka dapat dinikmati oleh semua lapisan masyarakat,” ujar Dirjen Budi.

Penerapan SPM ini, lanjut Budi, harus dipenuhi oleh operator saat menjalankan layanan bus. Selain itu keunggulan Teman Bus hadir dengan ditunjang oleh fasilitas teknologi untuk berusaha mewujudkan kondisi pelayanan angkutan massal perkotaan yang jauh lebih prima dibandingkan sebelumnya. Penggunaan teknologi Internet of Things (IoT) dalam bus juga sudah mulai diterapkan. Fasilitas lain yang tersedia antara lain passenger counting, mobile DVR untuk monitoring yang dapat mengirimkan dengan kecepatan sinyal 2G-3G-4G, GPS tracking, kamera pengawas, CP4 yakni perangkat untuk monitoring kendaraan pada dashboard panel driver dan absensi driver dengan menggunakan RFID card. (IS/AS/HG/HT)