PROBOLINGGO - Pelabuhan Probolinggo menjadi pelabuhan pertama kerja sama antara Pemerintah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setelah dilakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Negara Berupa Tanah Hasil Reklamasi dan Bangunan Dermaga antara Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Probolinggo dan Badan Usaha Pelabuhan PT. Delta Artha Bahari Nusantara (PT.DABN).

Kerja sama ini dilakukan untuk penyediaan dan pengembangan infrastruktur logistik yang merata di seluruh Indonesia dalam upaya mewujudkan peningkatan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.

"Tujuan perjanjian kerja sama ini antara lain optimalisasi penyediaan, pengembangan dan pengelolaan infrastruktur Pelabuhan Probolinggo serta optimalisasi kontribusi yang diperoleh dari pengelolaan baik untuk Pemerintah melalui PNBP maupun pendapatan jasa kepelabuhanan bagi BUMD," jelas Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Pelabuhan Probolinggo pada Minggu (20/8).

Kerjasama pemanfaatan barang milik negara ini sendiri sejalan dengan semangat HUT RI ke 72 yakni Indonesia Kerja Bersama, mengingat peran pelabuhan di Indonesia sangat strategis bagi pertumbuhan perekonomian nasional sehingga kerjasama antar instansi dengan pemda dan swasta harus terus dilakukan guna kemajuan bangsa dan negara.

"Selain sebagai kado kemerdekaan Republik Indonesia ke 72, kerja sama ini juga dilakukan untuk memberikan peran kepada Pemerintah Daerah melalui BUMD. Sehingga ke depan Pemerintah hanya bertindak sebagai regulator dan akan menjadi minoritas dalam membangun infrastruktur perhubungan," ujar Menhub.

Lebih lanjut Menhub mengatakan bahwa Pemerintah telah menganggarkan pembangunan infrastruktur transportasi termasuk pembangunan dan pengembangan fasilitas pelabuhan, namun dengan kebutuhan yang demikian besar sementara anggaran Pemerintah sangat terbatas maka ke depan biaya operasional seharusnya tidak terus-menerus bergantung dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

"Untuk itu, pola kerjasama antara Pemerintah dengan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) milik BUMN ataupun BUP swasta perlu ditingkatkan dalam mengembangkan infrastruktur transportasi," lanjut Menhub.

Terkait skema bagi hasil, dalam perjanjian dijelaskan KSOP Pelabuhan Probolinggo (Pihak Pertama) akan memperoleh sebesar 0,50% dari nilai aset barang milik negara dan setiap tahunnya mengalami peningkatan sebesar 4,55%. Sedangkan PT. DABN (Pihak Kedua) memperoleh keuntungan hasil kerja sama sebesar 25,16% dari nilai investasinya.

Adapun fasilitas Pelabuhan Probolinggo yang dikerjasamakan pemanfaatannya adalah tanah reklamasi seluas 89.000 M2 dan Dermaga seluas 24.161,5 M2 dengan jangka waktu perjanjian selama 30 tahun.

Kedepan, Menhub berharap dengan adanya perjanjian kerja sama pemanfaatan pengelolaan fasilitas pelabuhan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik.

"Kerja sama ini dapat mendukung pertumbuhan perekonomian di wilayah Probolinggo serta memberikan peningkatan pada pelayanan jasa kepelabuhanan sehingga bongkar muat barang semakin efektif dan efisien," tutup Menhub.

PT. DABN adalah anak perusahaan PT. Petrogas Jatim Utama yang mempunyai ijin sebagai badan usaha pelabuhan sehingga dapat mengelola pelabuhan umum apabila mendapatkan ijin dari Pemerintah. (LFH/TH/BS/HA)