Sehubungan dengan Pembangunan Prasarana Kereta Api Ringan/Ligh Rail Transit Jabodetabek dengan ini diumumkan bahwa telah ditetapkan lokasi Pembangunan Jalur Kereta Api Ringan di Wilayah Provinsi DKI Jakarta melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1924 Tahun 2017 yang selengkapnya dapat diunduh di sini