JAKARTA – Kementerian Perhubungan c.q Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengumpulkan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi se-Indonesia di Jakarta (14/3). Pertemuan tersebut diadakan dengan maksud untuk menyamakan persepsi terkait rencana Kementerian Perhubungan merevisi PM 32 Tahun 2016. Hingga kini uji publik terhadap revisi aturan tersebut telah dilaksanakan dua kali, pertama di Jakarta (17/2) dan uji publik kedua, diadakan di Makassar (10/3). Uji publik merupakan salah satu tahapan sebelum regulasi ditetapkan. Pemerintah meminta masukan dari berbagai lapisan masyarakat, antara lain akademisi, komunitas, organisasi, LSM, dan stakeholder terkait. Masukan tersebut dihimpun, dibahas bersama untuk kemudian dijadikan bahan dalam penyempurnaan regulasi.

“Telah dibentuk tim dengan melibatkan Praktisi, Akademisi dan para Pakar Transportasi dan Kebijakan Publik untuk melakukan kajian terhadap Peraturan Menteri Perhubungan 32 Tahun 2016 dan hasil kajian tim merekomendasikan untuk dilakukan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016,” jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat saat konferensi pers seusai pertemuan dengan para Kepala Dinas Perhubungan Provinsi se-Indonesia.

Lebih lanjut Pudji menjelaskan bahwa secara umum hasil Uji Publik yang telah dilaksanakan pada 17 Februari 2017 di Jakarta dan 10 Maret 2017 di Makassar sebagian besar para pihak dapat menerima secara substansi thd 11 poin yang menjadi pokok-pokok penyempurnaan.

“Tujuan bertemu dengan para Kepala Dinas Perhubungan Provinsi seluruh Indonesia adalah agar masing-masing Dinas Perhubungan Provinsi, Kabupate/Kota dapat berperan secara maksimal dalam penyelesaian permasalah angkutan di wilayah masing-masing,” ucap Pudji

“Sesuai arahan Menteri Perhubungan untuk menyempurnakan PM 32 Tahun 2016 dan juga untuk mengakomodir adanya angkutan online yang selama ini dikategorikan sebagai angkutan sewa, dibuatlah nomenklatur angkutan sewa khusus,” kata Pudji.

Pada kesempatan yg sama, Kepala Korlantas Royke Lumowa menyampaikan bahwa Kepolisian RI akan menindak setiap provokator di media sosial yg memicu gesekan di masyarakat dan siap cipta kondisi agar suasana kondusif.

Terdapat 11 pokok materi krusial dalam revisi PM 32 Tahun 2016 ini, meliputi 1) jenis angkutan sewa; 2) kapasitas silinder mesin kendaraan; 3) batas tarif angkutan sewa khusus; 4) kuota jumlah kendaraan angkutan sewa khusus; 5) kewajiban STNK berbadan hukum; 6) pengujian berkala/ KIR; 7) Pool; 8) Bengkel; 9) Pajak; 10) Akses Dashboard; dan 11) Sanksi.

Dalam pertemuan ini hadir juga Direktur Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Dr. Kurniasih. (CAS/PTR)