(Surabaya, 29/08/09) Departemen Perhubungan akan memperketat pengawasan terhadap penerapan tarif batas selama masa mudik Lebaran 1430 H. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Dephub Suroyo Alimoeso mengatakan, pada masa mudik ini, setiap perusahaan otobus (PO) hanya diberikan toleransi menaikkan tarif hingga batas tertinggi 30 persen dan menurunkannya hingga 20 persen di bawah harga normal.

”Besaran kenaikan memang diserahkan kepada masing-masing operator, dengan mengacu pada menisme pasar. Tetapi, jika kenaikannya melebihi batas yang ditetapkan, pengusaha bersangkutan pasti akan kami berikan sanksi,” tegas Suroyo Alimoeso saat mendampingi Menhub memantau persiapan angkutan lebaran di wilayah Jawa Timur, Sabtu (28/8).

Bentuk sanksi yang akan diberikan kepada para pengusaha yang mematok tarif angkutan lebaran melebihi batas, papar Soeroyo, bervariatif. ”Sanksinya bersifat administratif. Mulai teguran keras, pencabutan trayek, hingga pencabutan izin operasi perusahaan akan kita berikan kalau pelanggarannya sangat berat,” ujarnya.

Untuk mengoptimalisasikan pengawasan, Suroyo mengharapkan peran serta masyarakat untuk membantu petugas melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi di lapangan. ”Dengan demikian, pengawasan yang dilakukan bisa maksimal. Tolong dicatat dengan detail, mulai waktu terjadinya pelanggaran, nama PO bus-nya, nomor kendaraannya, jurusannya, hingga jam berapa dia berangkat, kemudian laporkan kepada kami,” ungkap Suroyo.

Untuk arus mudik tahun ini, Suroyo menambahkan, tren penggunaan moda angkutan darat seperti bus diprediksi akan mengalami peningkatan drastis bila dibandingkan dengan moda angkutan lain. Hal itu, menurutnya, diindikasikan seiring peralihan kelas bus dari ekonomi menjadi non-ekonomi.

"Trennya sekarang, jumlah bus ekonomi akan berkurang, karena masyarakat mulai memilih pelayanan kelas non-ekonomi,” katanya. Di sisi lain, peningkatan itu juga diindikasikan oleh menurunnya jumlah pengajuan izin program mudik gratis oleh perusahaan-perusahaan dan kelompok masyarakat. (DIP)