Kementerian Perhubungan menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek resmi diberlakukan 1 November 2017. Aturan ini sekaligus menjadi payung hukum bagi taksi berbasis aplikasi atau angkutan sewa khusus.

Aturan ini merupakan hasil revisi dari PM 26 tahun 2017 yang diputuskan untuk dilakukan uji materi oleh Mahkamah Agung pada Agustus lalu. Rancangan revisi PM 26 tahun 2017 ini telah disosialisasikan Kementerian Perhubungan di beberapa daerah di antaranya Bandung, Semarang, Surabaya, Makassar dan Medan secara bersamaan pada hari Sabtu, 21 Oktober 2017.

Pemerintah merumuskan PM Nomor 108 Tahun 2017 berdasarkan tiga landasan. Pertama kepentingan nasional yang berada di atas segalanya. Kedua, kepentingan pengguna jasa dalam hal aspek keselamatan dan perlindungan konsumen seperti aturan yang mengatur tentang asuransi. Ketiga, kesetaraan dalam kesempatan berusaha.

“Kita memang merumuskan peraturan ini agar monopoli tidak terjadi, kesetaraan terjadi dan dengan kesetaraan ini semua stakeholder bisa hidup berdampingan,” ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Sembilan Poin PM 108 Tahun 2017

Poin yang diatur dalam PM 108 tahun 2017 ini mencakup argometer taksi, tarif, wilayah operasi, kuota atau perencanaan kebutuhan, persyaratan minimal 5 kendaraan, Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), domisili Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) serta peran aplikator.

Dalam poin argometer taksi, pemerintah mengatur agar besaran tarif angkutan sesuai dengan yang tercantum pada argometer atau pada aplikasi berbasis teknologi informasi. Pembayaran dilakukan berdasarkan besaran tarif yang tercantum pada aplikasi teknologi informasi dengan bukti dokumen elektronik.

Selain argometer, ketentuan mengenai tarif juga turut diatur dalam PM ini. Penetapan tarif angkutan sewa khusus dibuat berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa transportasi melalui aplikasi teknologi informasi dengan berpedoman pada tarif batas atas dan tarif batas bawah.

Tarif batas atas dan tarif batas bawah ditetapkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat atas usulan dari terlebih Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) atau gubernur untuk wilayah di luar Jabodetabek. Usulan tarif Angkutan Sewa Khusus ini akan dahulu dibahas bersama seluruh pemangku kepentingan.

Salah satu anggota Asosiasi Driver Online Jawa Barat, Yudi Setiadi menyampaikan aspirasinya pada kegiatan sosialisasi revisi rancangan PM 26 tahun 2017 di Bandung. “Saya sepakat kalau tarif diatur, supaya persaingan kami dengan angkutan umum lainnya juga lebih sehat,” ujarnya.

Wilayah operasi juga menjadi perhatian dari PM 108 tahun 2017 ini. Bersamaan dengan ditetapkannya aturan ini, maka angkutan sewa khusus hanya boleh beroperasi pada wilayah operasi yang telah ditetapkan oleh Dirjen Perhubungan Darat, Kepala BPTJ atau gubernur. Angkutan sewa khusus juga hanya boleh beroperasi berdasarkan wilayah operasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Dalam kegiatan sosialisasi rancangan revisi PM 26 tahun 2017 di Bandung. Salah satu peserta perwakilan dari Organisasi Angkutan Darat mengaku setuju dengan peraturan tersebut, jangan sampai operasional pengangkutannya justru dilakukan di luar wilayah nomor kendaraan. “Saya sepakat dengan aturan tentang domisili TNKB. Kalau transportasi online itu sudah berizin, saya hormat Pak,” ujar Karsono dari Dewan Perwakilan Cabang Organisasi Angkutan Darat Cirebon.

Sementara itu, untuk me-maintenance keseimbangan antara supply dan demand angkutan sewa khusus. Dirjen Perhubungan Darat, Kepala BPTJ atau Gubernur akan menetapkan kuota kendaraan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi ketimpangan antara jumlah angkutan dan kebutuhan masyarakat.

Dalam peraturan ini, Kementerian Perhubungan juga mengharuskan pengemudi angkutan sewa khusus untuk berhimpun dalam badan hukum berbentuk koperasi yang telah memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum. Jumlah minimal kendaraan yang harus dimiliki oleh setiap perusahaan tersebut adalah lima kendaraan.

Kewajiban memiliki kendaraan berdasarkan peraturan ini dibuktikan dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama badan hukum atau atas nama perorangan untuk badan hukum berbentuk koperasi. Selain itu, kendaraan bermotor keluaran baru juga harus melampirkan salinan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).

Hal substantif yang juga dibahas dalam PM 108 tahun 2017 ini adalah mengenai peran aplikator. Perusahaan aplikasi di bidang transportasi dilarang bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum atau menetapkan promosi di bawah tarif batas bawah yang telah ditetapkan.

Selain 9 poin di atas, Kementerian Perhubungan juga mengatur mengenai kewajiban angkutan sewa khusus untuk menggunakan stiker di kaca mobil bagian depan dan belakang. Stiker ini akan memuat informasi memuat informasi wilayah operasi, jangka waktu berlaku izin, nama badan hukum, dan latar belakang logo Kementerian Perhubungan.

Ellen Tangkudung sebagai perwakilan Masyarakat Transportasi Indonesia memberikan tanggapan positif adanya peraturan. Ia menekankan kepada pemerintah pusat maupun daerah untuk turut mengontrol dan melakukan pengendalian setelah peraturan ditetapkan nanti.

“Transportasi online ini memang perlu diatur. Karena jika tidak, hak-hak pengguna bisa terabaikan,” tegasnya.