JAKARTA - Upaya untuk terus mencegah penularan dan menyebarnya pandemi Covid-19 terus dilakukan oleh Pemerintah melalui upaya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 di wilayah Jawa – Bali dan beberapa daerah lainnya dengan jadwal yang berbeda.

Kementerian Perhubungan telah menetapkan ketentuan perjalanan orang melalui surat edaran yang telah diumumkan kepada masyarakat transportasi. Namun upaya pengetatan mobilitas orang terus diperbarui seiring dengan masih rendahnya ketaatan masyarakat untuk tidak melakukan mobilitas dan bertransportasi di masa pemberlakuan PPKM Darurat tersebut.

Pengetatan Aturan

Terkait operasional angkutan penyeberangan khusus di lintas Ketapang (Jawa - Gilimanuk (Bali) selama periode PPKM Darurat, Kementerian Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat telah memberlakukan larangan penumpang pejalan kaki dan kendaraan penumpang pada waktu operasi sejak hari Rabu, tanggal 14 Juli 2021 sampai dengan selesainya PPKM Darurat mulai pukul 19.00 WIB sampai dengan 06.00 WIB (di Pelabuhan Ketapang) dan pukul 20.00 WITA sampai dengan 07.00 WITA (di Pelabuhan Gilimanuk) untuk memperketat pemberlakuan PPKM Darurat.

Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi juga memastikan bahwa pada waktu tersebut kendaraan logistik akan tetap dilayani dan dapat beroperasi penuh dengan ketentuan yang diatur melalui Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat.

Hal itu dilakukan, menurut Dirjen Budi, karena dalam pelaksanaan PPKM Darurat yang terjadi di Ketapang-Gilimanuk masih kurang maksimal. Masih ditemukan penumpang yang sudah menyeberang dari Ketapang ke Gilimanuk yang hasil swab antigen-nya positif, sehingga perlu dilakukan pengetatan di Pelabuhan Ketapang sebagai bentuk antisipasi.

Update Aplikasi Ferizy

Dirjen Budi juga meminta PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) memutakhirkan aplikasi Ferizy sehingga memuat informasi tentang penumpang pejalan kaki dan kendaraan penumpang yang tidak diperbolehkan membeli tiket pada malam hari sesuai waktu yang ditetapkan.

Calon penumpang pejalan kaki dan kendaraan penumpang diimbau untuk mengatur perjalanan sehingga tidak tiba saat malam hari. Selain itu, ada penambahan persyaratan pembeli tiket agar dilengkapi dengan hasil negatif swab antigendan kartu vaksin.

Dirjen Budi juga meminta setiap petugas loket wajib memeriksa kelengkapan persyaratan perjalanan berupa hasil negatif swab antigendan kartu vaksin, kecuali bagi kendaraan logistik tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin.

Dirjen Budi juga meminta kendaraan logistik yang beroperasi dengan tujuan akhirnya ke Pulau Lombok diharapkan tidak melewati Pulau Bali dan diarahkan untuk menggunakan Angkutan Long Distance Ferry (LDF) yang langsung menuju Lombok, yang selama ini telah ada.

Untuk mendukung tercapainya target membendung penularan penyebaran virus Covid-19 melalui mobilitas orang yang menggunakan transportasi, Dirjen Budi meminta adanya kerjasama antara Pemerintah, Operator, Gapasdap, INFA maupun masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. Kepada operator kapal dapat membentuk personil khusus di kapal untuk dapat memastikan dipatuhinya protokol kesehatan sebagai salah satu bentuk pengawasan yang tegas.

Sejak tanggal 3 Juli hingga 11 Juli 2021 pada periode PPKM Darurat, terpantau produktifitas lintas harian penumpang turun 49%, semula 21.004/hari menjadi 10.676/hari. Kendaraan penumpang turun 54%, semula 4.322/hari menjadi 1.977/hari. Kendaraan logistik turun 4%, semula 2.600/hari menjadi 2.498/hari.

Tindakan Tegas

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan sejak Selasa (13/7) telah melakukan tindakan tegas terhadap angkutan umum seperti bus Angkutan Antarkota Antarprovinsi (AKAP) yang mengangkut penumpang tanpa membawa persyaratan lengkap.

Dalam inspeksi mendadak yang dilakukan Dirjen Perhubungan Darat bersama dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, dan TNI telah memergoki dan mengamankan 2 unit bus AKAP dari PO Setia Negara dan Dewi Sri yang mengangkut 16 penumpang tanpa surat keterangan dan tidak memenuhi syarat perjalanan selama masa PPKM Darurat.

Operasi bersama tersebut sebagai upaya penegakan hukum terhadap bus-bus yang mengangkut penumpang tanpa melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen perjalanan.

DirekturAngkutan Jalan, Ahmad Yani mengungkapkan kami bersama-sama menjaga agar Covid-19 bisa kita atasi dengan segera. Ini merupakan tuntutan agar pergerakan masyarakat bisa kita batasi. Hasilnya adalah 2 bus yang saat ini ada di Cilincing kami amankan agar tidak melakukan perjalanan. Mereka sudah melanggar SE Satgas karena berangkat tanpa memeriksa kelengkapan berkas persyaratan yang dibawa oleh penumpangnya. Kedua bus tersebut yaitu PO Dewi Sri bernomor polisi G 7086 OE tujuan Pekalongan saat itu mengangkut 1 orang tanpa surat keterangan apapun. Sementara PO Setia Negara bernomor polisi E 7742 YC dengan tujuan Cirebon dan Kuningan mengangkut penumpang berjumlah 15 orang tanpa membawa surat keterangan apapun.

Kedua bus tersebut telah dikandangkan di Terminal Pulogadung sebagai pelajaran untuk para pengelola bus lainnya, selanjutnya para calon penumpang bus diimbau jika mau bepergian dengan kendaraan umum/bus harus melengkapi syarat perjalanan yang telah ditentukan.

Bagi para penumpang angkutan umum diwajibkan untuk membawa kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau swab antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Ketentuan Baru Syarat Perjalanan Orang Melalui Darat

Secara umum, berikut adalah garis besar isi surat edaran terbaru (SE Menhub No. 49) yang mengatur perjalanan orang melalui darat (terbaru) yang terdiri 9 poin sebagai berikut:

  • Wajib mematuhi protokol kesehatan seperti meliputi penggunaan masker dengan benar, tak diperkenankan berbicara satu arah atau dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan.
  • Tak dianjurkan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan kurang dari 2 jam kecuali yang harus minum obat.
  • Pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke Pulau Jawa serta Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif PCR atau rapid test antigen dengan ketentuan: Perjalanan jarak jauh yang dimaksud minimal 250 km atau minimal waktu perjalanan empat jam, Pelaku perjalanan dengan transportasi darat yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, dan kendaraan bermotor umum, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau rapid antigen maksimal 1 X 24 jam sebelum berangkat, Pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistic tak wajib menunjukkan kartu vaksin dan wajib menunjukkan PCR negatif yang diambil maksimal 2 X 24 jam atau negatif swab antigen. Namun bagi pembantu pengemudi yang belum vaksin diarahkan untuk vaksin bila tersedia di lokasi simpul transportasi darat.
  • Pelaku perjalanan rutin menggunakan kendaraan bermotor perorangan, dan umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tak wajib tunjukkan kartu vaksin dan hasil tes PCR dan antigen negatif namun perjalanan hanya berlaku untuk sector esensial dan kritikal dan wajib melengkapi dokumen berupa: .Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lain yang dikeluarkan Pemerintah Daerah Setempat dan atau Surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintah) berstempel cap basah atau tanda tangan elektronik. .Pelaku perjalanan selain di Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan hasil tes negatif PCR maksimal 2 X 24 jam dan antigen maksimal 1 X 24 jam sebelum berangkat.
  • Penumpang dengan usia 18 tahun ke bawah wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif PCR yang diambil maksimal 2 X 24 jam dan antigen yang diambil maksimal 1 X 24 jam sebelum berangkat
  • Jika surat keterangan antigen dan PCR negatif tapi penumpang bergejala maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan isolasi mandiri
  • Pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam
  • Kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan berupa mobil penumpang dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing). (IS/AS/HG/HT/JD)