Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahun 2021 telah dilakukan penajaman prioritas berdasarkan masukan dan usulan serta aspirasi Komisi V DPR RI guna mendukung pemulihan ekonomi nasional. Hal tersebut disampaikan Menhub dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI pada Selasa (22/9) di Gedung DPR.

“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan, saran dan masukan para Pimpinan dan Anggota Komisi V terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Perhubungan Tahun 2021. Untuk itu kami telah melakukan penajaman prioritas berdasarkan usulan, saran serta aspirasi dari Komisi V DPR RI,” ujar Menhub Budi.

Penyusunan RKA tahun 2021 dilakukan dengan memperhatikan beberapa hal antara lain; Kegiatan Major Project dalam RPJMN 2020-2024, Kegiatan Prioritas Nasional dalam rancangan RKP TA 2021, Kegiatan MYC (multi years contract) baik bersumber dari surat berharga syariah negara (SBSN), Pinjaman dan/atau hibah luar negeri (PHLN), dan rupiah murni (RM), Kegiatan Direktif Presiden dan dukungan terhadap sektor prioritas berupa Pengembangan SDM, Dukungan Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan Terluar (DTPK), Destinasi Pariwisata Prioritas, dan Dukungan Kawasan Industri, Kegiatan Strategis yang Tertunda akibat Pemotongan TA 2020, Pembayaran Kegiatan Tunggakan dan Belanja Pegawai dan Belanja Mengikat.

Sejalan dengan fokus kebijakan pembangunan dalam percepatan pemulihan ekonomi nasional, pemerintah juga menekankan agar arah belanja Kementerian dan Lembaga ditekankan pada : Mendorong birokrasi dan layanan publik yang agile (cepat/tangkas), efektif, serta produktif dengan menjaga tingkat kesejahteraan aparatur dan mengendalikan jumlah pegawai dengan menyusun proses bisnis yang efisien; Penajaman belanja barang dan melanjutkan efisiensi belanja barang melalui pembatasan perjalanan dinas dan rapat di luar kantor, penerapan kebijakan Work From Home (WFH) dengan dukungan teknologi informasi serta sinergitas belanja barang yang diserahkan ke daerah dan Dukungan kegiatan pada belanja modal untuk digitalisasi dan untuk program prioritas yang memberikan implikasi terhadap percepatan pemulihan ekonomi nasional.

“Dalam penyusunan tersebut Kementerian Perhubungan juga memperhatikan beberapa sistematika sebagai berikut: Komposisi Pagu Anggaran Kementerian Perhubungan RI Tahun 2021 sesuai Surat Bersama Pagu Anggaran Tahun 2021 dan Hasil Rapat Panja Belanja Pemerintah Pusat RAPBN 2021; Komposisi Pagu Anggaran Tahun 2021 Berdasarkan Jenis Belanja dan Sumber Pendanaan; Arah Belanja Kemenhub Tahun 2021 untuk Mendukung Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Sosial; dan Rekapitulasi Usulan Kegiatan Komisi V DPR-RI dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V DPR RI,” jelas Menhub Budi.

Lebih lanjut Menhub Budi menyampaikan tanggapan terkait usulan kegiatan pada Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V DPR RI sebagaimana juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.02/2019 bahwa dalam rangka penyusunan RKA K/L, Kementerian/Lembaga dapat melakukan pembahasan dengan komisi terkait di DPR RI.

“Kami berharap penyempurnaan penyusunan RKA Kementerian Perhubungan Tahun 2021 dapat mendorong peningkatan kinerja layanan transportasi untuk mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional. Terima kasih atas koordinasi Komisi V dengan kami karena memang kita memiliki tugas untuk menjalankan anggaran ini agar bermanfaat untuk masyarakat sehingga saya yakin kita memiliki visi dan misi yang sama, Maka dari itu kami meminta tolong kepada bapak dan ibu Komisi V DPR untuk memberikan usulan yang relevan agar dapat dialokasikan demi pembangunan di daerah karena saya yakin masyarakat masing-masing daerah pemilihan sangat konsen terhadap hal tersebut,” tandas Menhub Budi.

Sebagaimana diketahui sebelumnya berdasarkan hasil Rapat Panja Belanja Pemerintah Pusat RAPBN 2021 telah ditetapkan bahwa Pagu Anggaran Kementerian Perhubungan yaitu sebesar Rp. 45,6 triliun. Besaran pagu tersebut dibagi ke dalam 4 (empat) program dengan rincian Program Dukungan Manajemen sebesar Rp. 9,5 Triliun, Program Infrastruktur Konektivitas Rp. 33,95 Triliun, Program Riset dan Inovasi IPTEK Rp. 112 Miliar, Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi Rp. 2,09 Triliun.

Sedangkan untuk alokasi per unit eselon 1 pada Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2021 masih sejalan dengan empat program tersebut dengan rincian; Sekretariat Jenderal Rp. 716 Miliar, Inspektorat Jenderal Rp. 121 Miliar, Ditjen Perhubungan Darat Rp. 7,64 Triliun, Ditjen Perhubungan Laut Rp. 11,42 Triliun, Ditjen Perhubungan Udara Rp. 10,55 Triliun, Ditjen Perkeretaapian Rp. 11,10 Triliun, Badan Penelitian dan Pengembangan Rp. 197 Miliar, Badan Pengembangan SDM Perhubungan Rp. 3,54 Triliun, dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Rp. 350 Miliar. (LKW/GD/LA/HT)