JAKARTA – Kementerian Perhubungan dalam hal iniDirektur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No.13 Tahun 2020 mengenaiKebijakan Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Covid-19.

Dalam SE yang telah dirilis tanggal 8 Juni 2020 lalu, dijelaskan mengenai 4 hal penting. Pertama, panduan kepada operator penerbangan dalam rangka pencegahan penyebaran

Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Kedua, penanganan penumpang pesawat udara angkutan udara dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Ketiga, pengaturan slot time dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan keempat adalah pengawasan perjalanan orang dan transportasi umum.

Bagi operator penerbangan/maskapai udara wajib melakukan penerapan protokol kesehatan, penerapan pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan physical distancing (jaga jarak) mulai saat persiapan perjalanan, selama perjalanan, dan saat sampai tujuan atau kedatangan.

Seat yang Dikosongkan

Untuk mengantisipasi apabila dalam suatu penerbangan ada penumpang atau kru yang terindikasi terjangkit Covid-19, agar dipindahkan ke area karantina yang merupakan tiga seat kursi yang dikosongkan sebelumnya dan berada di satu sisi. Jika ada kerabat atau pendampingnya agar juga dipindahkan ke area karantina tersebut.

Penumpang yang terindikasi terjangkit Covid-19, lanjut Novie, bisa segera diisolasi secara baik di dalam pesawat. Tentu disertai aturan-aturan atau treatment khusus kepada penumpang tersebut, misalnya mematikan AC dan sebagainya untuk khusus di sektor/lokasi yang diisolasi tersebut.

Dirjen Novie Riyanto mengungkapkan, prosedur pemindahan penumpang yang terjangkit Covid-19 dilakukan oleh awak kabin yang sudah berinteraksi dengan penumpang tersebut dan harus menggunakan face shield.

Pembatasan Jumlah Penumpang

Dalam SE yang dirilis tanggal 8 Juni 2020 tersebut juga memuat aturan baru soal kapasitas maksimal yang diperbolehkan yaitu untuk pesawat wide body dan narrow body, kapasitas maksimalnya adalah 70 persen dari kapasitas maksimum. Sementara untuk pesawat yang lebih kecil misalnya ATR dan sejenisnya tidak dilakukan pembatasan penumpang.

Namun Novie memastikan bahwa penerapan penambahan kapasitas penumpang pesawat udara yang ditetapkan pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 41 Tahun 2020 dan SE tersebut mengacu kepada ketentuan yang ditetapkan oleh organisasi penerbangan internasional ICAO, EASA,CASA,CAA serta otoritas penerbangan internasional lainnya dan peningkatan kapasitas penumpang pesawat udara akan ditingkatkan secara bertahap dengan pengaturan protokol kesehatan yang lebih ketat, baik di bandara keberangkatan dan juga kedatangan serta saat didalam kabin pesawat.

“Pesawat nantinya akan dapat melakukan pengangkutan hingga 100 persen secara bertahap. Namun, pada saat ini Ditjen Perhubungan Udara akan berfokus kepada keamanan optimal dari pesawat udara terhadap penularan Covid-19 di dalam pesawat, dengan proteksi di dalam pesawat, standar prosedur penanganan penumpang, serta pelatihan personel penerbangan dalam penanganan Covid-19, sehingga secara bertahap peningkatan load factor dapat dilakukan, “ ujarnya.

Kami, lanjut Novie, memastikan seluruh ketentuan berdasarkan standar yang tetapkan oleh Organisasi Penerbangan Internasional, ICAO, yang juga diterapkan oleh banyak negara. Melalui SE tersebut, sangatlah jelas mengatur penerapan standar operasional prosedur, baik di bandara maupun pesawat udara.

Terhadap penyelenggara bandar udara, selain memastikan fasilitas pelayanan penumpang telah menerapkan sistem jaga jarak (physical distancing) sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan, juga memastikan tenant-tenant melakukan kegiatan di bandara udara menerapkan hal yang sama. Bagi tenant/pihak ketiga yang melakukan kegiatan usaha menjual makanan dan minuman (food and beverage) agar dipastikan makanan dan minuman yang dijual serta peralatan yang digunakan higienis dan bersih.

Menurut Novie, penyelenggara bandar udara dapat mengatur flow calon penumpang, mengatur opersional tenan-tenant agar mengikuti protokol yang sudah ditetapkan, misalnya dengan melakukan pemesanan makanan dan minuman dalam area bandara secara daring sehingga tenant-tenant dapat tetap beroperasi seperti sedia kala dengan tetap mengikuti protokol yang ada. Penyelenggara bandara juga dapat menyesuaikan layout tenant-tenant serta wajib membuat SOP operasional tenant, pengaturan bandara, navigasi udara, serta berkordinasi dengan penyelenggara navigasi penerbangan untuk melakukan penanganan tata laksana pencegahan Covid-19 jika ada case.

Novie berharap masyarakat dan dunia transportasi udara memahami dan dapat beradaptasi dengan kebiasaan baru di moda transportasi udara, dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Covid-19. (AS/ROB/HG/CH)