JAKARTA – Pemerintah dalam waktu dekat akan merestrukturisasi sistem kepemilikan usaha angkutan perkotaan. Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Sugihardjo pada acara Sosialisasi Angkutan Perkotaan, Kamis (20/11) di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.

“Restrukturisasi usaha angkutan itu pekerjaan rumah kita bersama,” jelas Sugihardjo di depan para hadirin yang berasal dari para Dinas Perhubungan Provinsi, Kota dan Kabupaten, para operator bus dari DAMRI dan PPD serta dari organisasi bidang transportasi.

Menurut Sugihardjo, selama sistem kepemilikan Angkutan Kota masih bersifat perorangan, akan sulit untuk melakukan penataan ataupun perbaikan.

“Jangankan minta kualitas pelayanan, seandainya pemerintah pun mau memberikan subsidi, kemana harus dialirkan? Apakah ke supir, ke pemilik atau ke siapa?” papar Sugihardjo.
Dalam penjelasannya Ia menggarisbawahi keinginan pemerintah untuk membantu Organda dalam menghadapi pengurangan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM). Tapi sebelum itu Pemerintah ingin mengimplementasikan pola pemberian subsidi yang lebih jelas, guna menghindari kemungkinan kebocoran.

“Pemerintah mau bantu Organda. Tapi bagaimana caranya supaya tidak ada distorsi”, tegasnya.

Dalam Satu Kota, Sebaiknya Hanya Ada Dua Atau Tiga Perusahaan Angkutan Kota

Sugihardjo melanjutkan bahwa untuk menghindari kebocoran diperlukan sistem yang sederhana. Restruksturisasi kepemilikan angkutan kota harus dilakukan. Dalam satu kota, sebaiknya hanya terdapat dua atau tiga perusahaan angkutan kota saja. Beliau mempersilahkan para pemilik angkutan kota untuk bergabung dengan Koperasi.


“Boleh berbentuk koperasi, silahkan bergabung dengan koperasi. Tapi koperasinya jangan koperasi papan nama. Silahkan asetnya mau puluhan sampai ribuan orang, ngga apa-apa, tapi manajemen harus terkendali,” jelasnya.
Sugihardjo melanjutkan bahwa manajemen yang terkendali akan memudahkan pemerintah dalam mengalirkan subsidi bagi angkutan kota. Sistem pemberian dana subsidi akan menjadi lebih jelas dan terstruktur.

“Dalam rangka menekan inflasi angkutan kota maksimal naiknya sekian. Selisihnya itu tinggal digelontorkan saja. Dan itu menjadi bagian subsidi yang dialihkan ke sektor yang produktif,” pungkasnya.

Terkait dengan pengurangan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM), Pemerintah memang berencana untuk memberikan subsidi bagi angkutan perkotaan.

“Di level pimpinan itu sudah sepakat bahwa angkutan kota itu seharusnya disubsidi, baik oleh Pemerintah Pusat ataupun Pemerintah Daerah,” terang Sugihardjo.


Sugihardjo juga mengatakan bahwa sebagai langkah awal restrukturisasi, Menteri Perhubungan akan mengeluarkan surat, diperkuat juga oleh Mendagri,mengenai moratorium penerbitan izin perorangan, bagi angkutan umum.

“Jadi jangan sampai kita menata, tapi ini mengalir terus, kan tidak akan selesai-selesai,” tutupnya. (DIS)