JAKARTA - Terdapat sembilan pekerjaan berdasarkan inventarisasi jumlah pekerjaan infrastruktur di bidang perkeretaapian di lingkungan Kementerian Perhubungan tentang standar biaya di lingkungan Kementerian Perhubungan. Kesembilan pekerjaan tersebut diharapkan jadi output pada penyusunan pedoman AHSP. Hal tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion “Penyusunan Konsep Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Perkeretaapian” yang diselenggarakan oleh Badan Litbang Pehubungan di Jakarta, Senin (14/12).

Muhtaruddin (Kepala Bagian Perencanaan Badan Litbang Perhubungan) dalam paparannya mengatakan kesembilan pekerjaan dimaksud adalah Peningkatan Jalan KA Penggantian Bantalan Kayu Rel R.33/38 Menjadi Bantalan Beton Rel R.42 (m’sp); Peningkatan Jalan KA Penggantian Bantalan Kayu Rel R.42/54 Menjadi Bantalan Beton Rel R.42/54 (m’sp); Peningkatan Jalan KA Penggantian Bantalan Kayu Rel R.42/54 Menjadi Bantalan Beton Rel R.42/54 (m’sp) ; Pengadaan / Pembangunan Kereta Makan (MP3) Dilengkapi AC (kereta); Pengadaan / Pembangunan Kereta Ekonomi (K3) Dilengkapi AC Tanpa Dilengkapi Fasilitas Penyandang Cacat (kereta); Pengadaan / Pembangunan Kereta Ekonomi (K3) Dilengkapi AC Dilengkapi Fasilitas Penyandang Cacat (kereta); Pembangunan Jembatan KA (km’sp); Pembangunan Jalan KA Baru 1 km' Jalan Rel dengan Satu Emplasemen (paket); Pembangunan Gardu Traksi/ Substation Kereta Api (paket).

Menteri Perhubungan telah menetapkan Permenhub No. PM 78 Tahun 78 Tahun 2014 tentang Standar Biaya di Lingkungan Kementerian Perhubungan. Lebih lanjut dijelaskan standar biaya adalah satuan biaya yang ditetapkan oleh Menteri baik berupa standar biaya masukan maupun standar biaya keluaran, sebagai acuan perhitungan kebutuhan anggaran dalam penyusunan RKA-K/L.

Standar biaya merupakan panduan bagi seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya pada Rencana Kerja dan Anggaran. “Namun kerap muncul permasalahan dalam menentukan Harga Satuan yaitu harga satuan dalam standar biaya Kementerian Perhubungan belum dapat dijadikan acuan dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), harga satuan dalam standar biaya tersebut merupakan estimasi harga tertinggi, dan berbeda pada masing-masing provinsi/kabupaten/kota dengan dilakukan penyesuaian melalui faktor pengali Indeks Koefisien Kemahalan (IKK), serta Penetapan Standar Biaya belum berdasarkan AHSP yang disusun secara rinci dan spesifik berdasarkan kondisi dan karakteristik lokasi pembangunan infrastruktur transportasi karena sering berimplikasi tingginya harga RKAKL,“ kata Mutharuddin.

Ruang lingkup AHSP di Lingkungan Kemenhub mencakup kegiatan pemeliharaan, pembangunan atau peningkatan kapasitas kinerja bidang transportasi yang terdiri atas bidang transportasi darat, perkeretaapian, laut,dan udara. Pedoman AHSP salah satunya terdiri atas Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Bidang Perkeretaapian. Output yang diharapkan pada penyusunan AHSP tersebut mencakup inventarisasi jumlah kegiatan pekerjaan infrastruktur di lingkungan Kemenhub, inventarisasi uraian kegiatan pada setiap pekerjaan infrastruktur, identifikasi komponen tenaga, bahan dan alat pada setiap uraian kegiatan, dan menetapkan langkah perhitungan Harga Satuan Dasar (HSD) dan koefisien upah, alat, dan bahan.

Evaluasi dan penyusunan pedoman AHSP mengundang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) yng telah terlebih dulu memiliki pedoman yang tercantum dalam Peraturan Menteri PU tentang AHSP No 11.PRT/M/2013 yang terbit pada 4 November 2013. Diharapkan pada akhir tahun 2015, AHSP Kemenhub telah memiliki standar dan akan dilakukan evaluasi dan penyesuaian di masing-masing unit kerja. (ARI)