PONTIANAK - Semua pihak agar mengikuti aturan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang berlaku mulai 1 November 2017. Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo saat melakukan sosialisasi PM.108 Tahun 2017 di Hotel Mercure Pontianak pada Sabtu (4/11).

"PM.108 Tahun 2017 ini berlaku mulai 1 November 2017 jadi semua pihak termasuk online harus mengikuti aturan ini. Tentu dalam hal ini pihak Dinas Perhubungan berkoordinasi dengan pihak Dirlantas Polda untuk mengatur implementasinya," jelas Sugihardjo yang akrab dipanggil Jojo.

Jojo menjelaskan perlunya ada kesetaraan sehingga tidak terjadi persaingan antara angkutan online dan konvensional.

"Yang diminta adalah kesetaraan, jadi kalau yang reguler mengikuti beberapa persyaratan kir, SIM, membayar retribusi dan sebagainya maka dalam prinsip kesetaraan tentu online juga mengikuti aturan itu," ujar Jojo.

"Sebagaimana dalam PM.108 kita mengatur kesetaraan, jadi aspek tentang keselamatan bahwa online harus di kir, perlindungan usaha makanya ada tarif batas atas batas bawah dan juga kuota. Semuanya diatur supaya ada kejelasan apakah kendaraan ini terdaftar resmi atau tidak," lanjut Jojo.

Lebih lanjut Jojo mengatakan kondisi angkutan online dan konvensional di Kalimantan Barat sendiri sangat kondusif.

"Kalau untuk di Kalbar sendiri relatif tidak ada persaingan antara online dengan reguler karena angkutan kotanya sendiri di Kalbar masih belum banyak demikian pula taksi argo disini juga terbatas sehingga memang tidak ada persaingan yang kuat," jelas Jojo

Jojo juga memaparkan bahwa pemerintah ingin memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat pengguna maupun pelaku usaha yaitu melalui PM.108 Tahun 2017.

"Kita memperhatikan kepentingan nasional, memperhatikan persaingan usaha yang sehat makanya ada ketentuan tarif batas atas dan bawah untuk melindungi kepentingan masyarakat sebagai pengguna jasa sehingga jangan sampai ada tarif yang berlebihan ataupun persaingan harga. Karena pada dasarnya masyarakat membutuhkan angkutan yang nyaman, dapat dipercaya dan pelayanan yang baik," papar Jojo

Adapun substansi dalam PM.108 Tahun 2017 antara lain argometer taksi, wilayah operasi, kuota, persyaratan minimal lima kendaraan bagi badan usaha, bukti kepemilikan kendaraan, Domisili TNKB, Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), Peran Aplikator, Stiker Angkutan Sewa Khusus (ASK), Kewajiban Asuransi, Kewajiban Aplikator, Sanksi dan lain sebagainya.

Namun, lanjut Jojo, bagi mereka yang tidak mengikuti aturan dalam PM.108 Tahun 2017 akan dilakukan langkah pembinaan.

"Bagi mereka yang sudah berproses (sesuai aturan) harus diperhatikan berapa prosesnya. Tetapi bagi mereka yang tidak mengikuti aturan akan dilakukan langkah-langkah pembinaan," jelas Jojo.

Jojo menambahkan penerapan teknologi informasi merupakan suatu keniscayaan yang kehadirannya tidak dapat dicegah.

"Namun sebaik apapun perkembangan teknologi informasi, perkembangan globalisasi tetap perlu ada payung hukum yang mengaturnya supaya terjadi suatu keseimbangan," tutup Jojo.

Sementara itu Kasubdit Keamanan dan Keselamatan Dirlantas Polda Kalimantan Barat Dafco Riza juga meminta pengusaha jasa angkutan harus menjunjung tinggi hukum yang berlaku.

"Kami sebagai anggota Polri dituntut untuk bersikap netral namun apabila sudah ditetapkan dengan undang-undang dan dilengkapi dengan perijinan baik ditingkat pusat maupun daerah secara berjenjang adalah legal, maka kita sangat menjunjung tinggi hukum dan juga rekan-rekan taksi online untuk menjunjung tinggi hukum dan menaati undang-undang dan peraturan yang sudah diresmikan oleh pemerintah," jelas Dafco.

Turut hadir dalam acara tersebut, Kepala Biro Hukum Kemenhub Wahyu Adji, Sekretaris Provinsi Kalbar Ady Bastian dan Kepala Bidang Lalu lintas dan Angkutan Jalan Pemda Kalbar Yudha Sasmita serta Aplikator Angkutan Sewa Khusus. (LFH/TH/BS/BI)