Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo, hari ini (31/8) akan memantau langsung kondisi lalu lintas di ruas tol Jakarta - Cikampek hingga exit tol Brebes Timur atas Brexit.

“Siang ini Pak Sesjen akan mengecek langsung dan melakukan monitoring kondisi lalu lintas di Jalan Tol Jakarta - Cikampek hingga Exit Tol Brebes Timur. Selain itu, Sesjen juga akan memantau pemberlakuan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat Nomor : SE.17/AJ.201/DRJD 2017 tanggal 28 Agustus 2017 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Pembatasan Operasional Pada Saat Libur Panjang Hari Raya Idul Adha 2017/1438H,” jelas Plt. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Hengki Angkasawan di Jakarta, Kamis (31/8).

Selain mengecek pemberlakuan aturan ini, lanjutnya, Sesjen juga akan bertemu dengan Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Arie Setiadi Moerwanto, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Condro Kirono, Dinas Perhubungan Provinsi, dan pengelola jalan tol. Ini dilakukan untuk mematangkan koordinasi antar pihak terkait dan memastikan rencana manajemen rekayasa lalu lintas berjalan optimal.

“Ini dilakukan untuk memastikan koordinasi yang telah dilakukan sebelumnya, sehingga pada saat implementasi sekarang ini dapat berjalan sesuai rencana, termasuk pembatasan truk yang diharapkan dapat mendukung kelancaran lalu lintas pemudik yang menggunakan moda darat,” kata Hengki.

Menurut Hengki, Sesjen Kemenhub Sugihardjo akan berangkat siang ini pukul 13.00 WIB dengan menggunakan kendaraan roda empat dan menyusuri langsung rute jalan tol Jakarta - Cikampek - Exit Tol Brebes Timur yang merupakan salah satu ruas pemberlakuan pembatasan truk.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat Nomor: SE.17/AJ.201/DRJD 2017 tanggal 28 Agustus 2017 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Pembatasan Operasional Pada Saat Libur Panjang Hari Raya Idul Adha 2017/1438H.

Pembatasan kendaraan angkutan barang ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017 pukul 12.00 WIB sampai dengan 1 September 2017 pukul 12.00 WIB dan tanggal 3 September 2017 pukul 06.00 sampai dengan 23.59 WIB.

Adapun ruas jalan yang diberlakukan aturan ini yaitu ruas jalan tol Jakarta-Cikampek-Brebes Timur, ruas jalan tol Jakarta-Purbaleunyi, ruas jalan tol Merak-Jakarta, ruas jalan tol Prof. Soediyatmo, jalan nasional Gilimanuk-Denpasar, dan jalan nasional Surabaya-Jombang-Kertosono-Madiun-Surakarta. (GD/TH/BS/HA)