Jakarta - Jelang 1 November Kementerian Perhubungan terus melaksanakan sosialisasi rancangan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek secara serempak di 7 (tujuh) kota pada Sabtu (21/10). Ketujuh kota tersebut adalah Medan, Palembang, Bandung, Balikpapan, Semarang, Surabaya dan Makassar.

Sosialisasi yang dilaksanakan secara serentak ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai hal-hal yang akan di atur dalam rancangan peraturan Menteri Perhubungan. Adapun rancangan revisi dan penyempurnaan PM 26/2017 ini bertujuan untuk mengakomodasi kemudahan aksesibilitas bagi masyarakat, memberikan kepastian hukum serta mewujudkan perlindungan dan penegakan hukum bagi masyarakat.

Menhub menambahkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan seluruh pihak mulai dari operator, paguyuban, perguruan tinggi, para pengamat hingga perwakilan konsumen untuk bersama-sama merumuskan kembali rancangan aturan revisi PM. 26 tahun 2017. Aturan ini diciptakan demi mencapai kesetaraan dan upaya untuk mengakomodir kebutuhan seluruh pihak.

"Kami ingin membuat aturan dengan dampak baik dan jangka panjang. Kami meminta semua pihak untuk saling pengertian dan berkolaborasi. Filosofinya kita ingin memberikan kesetaraan dan mengakomodir serta melindungi apa yang sudah ada. Tujuannya utk memberikan level of service, quality dan safety yang baik," pungkas Menhub.

Hadir sebagai narasumber pada sosialisasi di Semarang Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo, Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Provinsi Jawa Tengah Satriyo Hidayat, pengamat transportasi Darmaningtyas, Organda Provinsi Jawa Tengah, serta pelaku usaha taksi konvensional dan online di Semarang.

Sugihardjo mengajak angkutan konvensional yang ada juga berbenah. “Ini seharusnya bukan hanya online yang ditata, (angkutan) konvensional juga harus berbenah diri karena dengan adanya kompetisi ini diharapkan kualitas pelayanannya meningkat dan harganya lebih baik buat masyarakat,” kata Jojo, sapaan akrab Sugihardjo.

Dalam revisi saat ini Jojo mengatakan penyelenggara angkutan umum harus berbadan hukum.

“Itu diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan badan hukum itu bisa PT ataupun koperasi dalam hal badan hukum berbentuk koperasi maka keanggotannya boleh atas nama perorangan,” kata Jojo.

Dalam hal ini badan hukum (PT/koperasi) katanya wajib memiliki minimal 5 kendaraan untuk bisa bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum.

Selanjutnya sosialisasi di kota Makassar berjalan baik dan lancar, bertindak sebagai narasumber adalah Plt Dirjen Perhubungan Darat Hindro Surahmat mengatakan bahwa tarif batas bawah diatur oleh Kementerian Perhubungan namun atas usulan pemerintah daerah setempat.

"Untuk wilayah 1 tarif batas bawahnya Rp. 3.500 dan untuk tarif batas atasnya Rp. 6.000 perkilometernya sedangkan untuk wilayah 2 untuk tarif batas bawahnya Rp.3.750 dan untuk tarif batas atasnya Rp. 6.500. Jadi silahkan pemda setempat menetapkan besarnya tarif di daerah masing-masing" ucap Hindro

Hindro menambahkan untuk kuota dan wilayah operasi juga merupakan wewenang pemerintah daerah yang menentukan sendiri kuota dan eilayah operasinya.

"Kebutuhan dan situasi masing-masing daerah berbeda-beda, untuk itu silahkan pemda melalui dinas terkait mengusulkan kuotanya" tutup Hindro.

Dalam acara yang diselenggarakan di Bandung, Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan Wahju Satrio Utomo hadir sebagai narasumber didampingi oleh perwakilan Masyarakat Transportasi Indonesia Ellen Tangkudung.

Wahju mengatakan bahwa dalam aturan penyempurnaan dari PM 26/2017 ini ada beberapa hal yang di atur yaitu tarif, argometer taksi, wilayah operasi, kuota, persyaratan minimal 5 kendaraan bagi badan usaha, bukti kepemilikan kendaraan, Domisili TNKB, SRUT, Peran Aplikator, Stiker ASK, Kewajiban Asuransi, Kewajiban Aplikator, Sanksi dan lain sebagainya.

Wahju mengatakan bahwa peran dan kewajiban aplikator adalah hal yang baru dalam rancangan revisi PM 26/2017. "Menurut UU 22 Tahun 2009 tentang LLAJ sudah jelas dinyatakan bahwa yang boleh berusaha di bidang transportasi adalah badan hukum di bidang transportasi," terangnya.

Pada saat yang bersamaan di Medan dilangsungkan juga sosialisasi revisi PM 26/2017 yang bertempat di Hotel SAKA Premiere Gajah Mada. Bertindak membuka acara ini Kepala Badan Litbang Perhubungan Umiyatun Hayati. Dalam sambutannya Umiyatun mengatakan sosialisasi revisi PM 26/2017 ini adalah untuk mendapatkan komitmen dan dukungan dari semua pihak khususnya para stake holder transportasi.

“Upaya kita melakukan sosialisasi revisi PM 26/2017 ini adalah kami ingin mendapatkan komitmen dan dukungan dari semua pihak. Bisa memberikan kebersatuan untuk mencari kesepakatan guna melakukan yang terbaik,” ujar Umiyatun.

Ia menambahakan bahwa dalam memperikan pelayanan transportasi kepada masyarakat harus melihat sisi keadilan. “Ini merupakan proses transisi yang harus kita lalui bersama. Kita kedepankan asas keadilan dalam pelayanan kepada masyarakat, sehingga kita bisa memehuhi pelayanan transportasi selamat, aman dan nyaman,” tuturnya.

Bertindak sebagai narasumber dalam sosialisasi ini Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Kemenhub Umar Aris, Kadishub Prov. Sumut Anthony Siahaan, Kasubdit Angkutan Orang Dit. AMM Ditjen Perhubungan Darat Syafrin Liputo dan pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia Milatia Kusuma.

Umar Aris menyampaikan bahwa dalam angkutan umum pemerintah harus hadir, yaitu melalui pengaturan angkutan umum. “Apabila tidak diatur maka pemerintah tidak hadir. Pemerintah wajib mengatur dengan pengaturan yang objektif. Peran pemerintah itu dibidang keselamatan, keamanan, perlindungan konsumen,” ujar Umar.

Umar menegaskan dalam revisi PM 26/2017 sudah mengakomodir peraturan-peraturan kemudahan aksesibitias bagi masyarakat. “Pengaturan ini mengakomodasi kemudahan aksesibilitas bagi masyarakat. Semaksimal mungkin semua kita akomodisikan,” jelasnya.

Anthony Siahaan mengatakan melalui diadakannya sosialisasi inilah merupakan saat yang tepat menanyakan kemana arah revisi PM 26/2017 ini. Ia berharap melalui acara ini dapat menyelesaikan masalah-masalah yang ada anatar angkutan konvensional dan angkutan online.

“Besar harapan kami acara ini dapat menuntaskan masalah-masalah, sehingga kesamaan untuk berusahaan antara angkutan konvensional dan online dapat bersama dan bersinergi. Kesetaraan harus kita bangun secara profesional. Harus sama-samama membangun diri. Kita harus sama-sama mengawal ini,” katanya.

Sedangkan Syafrin Liputo menyampaikan terkait pengawasan aplikasi, hal ini memang menjadi perdebatan panjang. Menurutnya pengawasan aplikasi belum dapat dilaksanakan karena dari Kementerian Kominfo belum meiliki alat untuk itu. Apabila alat itu sudah dimiliki, ia yakin Kementerian Kominfo bersama kementerian Perhubungan dapat mengawasi jalannya penyelenggaraan angkutan berbasis aplikasi online ini.

“Mereka belum bisa melakukan pengawasan karena alatnya belum ada, tahun ini mereka baru akan mengadakan peralatannya. Karena baru kali ini masuk APBN untuk peralatan pengawas aplikasi. Apabila ini jadi kami bisa melakukan pengawasan secara intens. Kami bersama-sama Kemenkominfo untuk mewujudkan pengawasan secara utuh. Di sisi kami dari sisi pengawasan operasional angkutan dan dari kominfo dari sisi pelayanan aplikasi,” urainya.

Di tempat lain, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Bambang Prihartono didampingi Direktur Lalu Lintas dan Angkutan, BPTJ, Karlo Manik menjadi narasumber pada acara Sosialisasi Revisi PM 26 thn 2017 di Grand Sudirman Building, Hotel Aston, Balikpapan.

“Memang tidak gampang dan tidak sedikit tantangan yang dihadapi dalam penyelenggaraan transportasi oleh karena itu, Kementerian Perhubungan sebagai perumus kebijakan hadir untuk mendengar dan menjawab kebutuhan semua penyedia jasa transportasi,” ujar Bambang.

Bambang mengungkapkan agar kebijakan ini berhasil dan sukses, maka perlu didukung oleh semua pihak. “Sektor transportasi ke depan akan berorientasi kepada teknologi informasi dan kita harus sama-sama memanfaatkan ini, sehingga dapat berdaya guna untuk kebutuhan kita secara optimal,” harapnya.

Pada waktu yang bersamaan, dengan lokasi penyelenggaraan di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Sekretaris Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Popik Montanasyah sebagai nara sumber utama mengatakan bahwa melalui penyelenggaraan kegiatan Sosialisasi Rancangan Revisi PM 26 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, disini (sosialisasi) ini kita buka semuanya karena dari awal awal sejak 3 bulan semenjak adanya putusan keputusan dari MA Nomor 37/P.HUM/2017 pada tanggal (20/6/2017) tentang Permohonan Hak Uji Materiil terhadap PM 26 tahun 2017 ada beberapa koreksi terhadap PerMen yang kita keluarkan yaitu harus segera kita tindak lanjut dan susun sekarang ini. Namun sebelum itu saya ingin menyampaikan kepada hadirin semua yang hadir disini, diharapkan kita untuk saling mengisi dalam rangka kita ingin hasil sosialisasi ini bisa diterima dan dipahami oleh berbagai pihak atau stake holder.

Popik menekankan bahwa melalui sosialisasi ini adalah supaya semua bisa mengerti tugas dan kewajiban masing-masing, itu jelas, artinya Pemerintah dan semua unsur termasuk pemda agar mampu melalukan fungsi masing masing sebagai regulator untuk mengantisipasi perkembangan kebutuhan masyarakat terutama angkutan sewa khusus. Dengan mengedepankan asas keadilan, akuntabilitas serta profesionalisme.

Sementara dalam kesempatan yang sama, Kadishub Provinsi Sumatera Selatan Nelson Firdaus yang juga sekaligus memandu berjalannya kegiatan ini mengatakan momen ini yang sangat ditunggu karena sebelumnya sudah pernah dilakukan mediasi hampir 3x menjadi kesepakatan tapi kelihatannya belum ada titik temu. Ini yang dinantikan, kami sangat gembira siang hari ini dengan diadakannya kegiatan sosialisasi ini. Harapan kami juga dengan terbitnya pengganti PM 26 Tahun 2017 ini kepada semua pihak untuk dapat mematuhi seperti janji kita selama ini. (MMOP/BS/BI)