JAKARTA – Moda transportasi darat harus dapat segera beradaptasi terhadap kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman penularan Covid-19.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi telah merilis Surat Edaran (SE) No. 11 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19). SE tersebut mengatur bagaiman menghadapi tantangan bertransportasi dengan moda transportasi darata di era kebiasaan baru tersebut dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan, yaitu selalu memakai masker, selalu menjaga jarak, dan sering mencuci tangan dengan sabun atau handsanitzer.

Poin penting dalam SE tersebut sesuai dengan protokol kesehatan, yaitu aturan mengenai pembatasan jumlah penumpang pada moda transportasi darat, yang pelaksanaannya akan dilakukan bertahap dan dibagi dalam 3 fase, yaitu fase pertama berlaku mulai tanggal 9 Juni sampai 30 Juni; fase kedua akan diberlakukan mulai tanggal 1 Juli sampai 31 Juli; dan fase ketiga, diharapkan merupakan fase terakhir, yang akan diberlakukan tanggal 1 Agustus hingga 31 Agustus 2020.

Pembukaan Terminal

Dirjen Budi mengatakan, pada fase pertama terminal bus yang dibuka hanya terminal tipe A dan pembukaan terminal mulai berlaku dari tanggal 9 Juni sampai dengan 31 Juli. “Di masa fase pertama, terminal bus yang dibuka hanya terminal tipe A sampai dengan 31 Juni mendatang. Memasuki fase dua dan tiga, kita akan membuka semua terminal tipe A yang ada di Indonesia yang terletak di luar zona merah,” ujar Dirjen Budi.

Berkaitan dengan izin trayek bus, Budi mengungkapkan, jumlah kendaraan bus pada satu operator tidak bisa beroperasi di semua trayek dan masih ada pembatasan izin trayek. Memasuki fase kedua dan ketiga, Pemerintah akan menambah trayek-trayek yang dimiliki oleh operator dan dibuka untuk beberapa trayek tertentu. Sementara ketentuan mengenai pembelian tiket, operator tetap diwajibkan untuk melayani pembelian tiket penumpang dengan cara daring atau online.

Pembatasan Penumpang

Terkait dengan kapasitas maksimum penumpang, di fase pertama bagi kendaraan pribadi masih dibatasi hingga 50 persen total kapasitas angkut atau kapasitas tempat duduk. Jika kapasitasnya 5 seat, maka hanya diperkenankan untuk mengangkut penumpang maksimum 3 orang, sementara yang memiliki seat 7-8, kapasitas angkut yang diperkenankan maksimal 4 orang penumpang.

Budi menambahkan, pada fase kedua dan fase ketiga, jumlah maksimal angkutan penumpang yang diperkenankan akan ditingkatkan menjadi 75 persen dari total kapasitas penumpang.

Sementara bagi Bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP), Bus Angkutan Antar Jemput Antar Propinsi (AJAB), dan Bus Pariwisata, kapasitas angkut penumpang di fase pertama dan fase kedua jumlah kapasitas penumpang yang diperkenankan mengalami kenaikan menjadi 70 persen dari kapasitas angkut maksimal. Namun penambahan jumlah kapasitas penumpang, lanjut Budi, tidak bisa disertai dengan penyesuaian tarif.

Memasuki fase ketiga, kapasitas penumpang akan ditingkatkan kembali menjadi 85 persen dari kapitas angkut maksimal. (AS/ROB/HG/CH)