(Jakarta, 18/11/2014) Sehubungan dengan kebijakan pemerintah mengenai pengalihan subsidi BBM, harga BBM untuk Premium yang semula Rp.6.500,- menjadi Rp. 8,500,- (naik 30,77%) dan Solar semula Rp. 5,500,- menjadi Rp. 7.500,- (naik 36,36%), maka perlu dilakukan penyesuaian tarif angkutan umum maksimum 10% dari tarif yang berlaku saat ini.

Untuk penyesuaian Tarif Angkutan Umum Antar Kota Antar Provinsi Kelas Ekonomi dipandang sudah memperhatikan aspek kelangsungan usaha industri angkutan dan kemampuan daya beli masyarakat. Dengan pertimbangan penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah bus antar kota antar provinsi kelas ekonomi, untuk tarif dasar ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan serta penetapan jarak oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat.

Kebijakan pemerintah terkait pemberian insentif fiskal dan non fiskal bagi Angkutan Umum di jalan, meliputi :

a. Usulan kepada Kementerian Keuangan :

1) Pembebasan PPN dan bea masuk untuk suku cadang tertentu (ban, oli, kampas pem, plat kopling, dan mesin dengan mekanisme BMDTP (Bea Masuk Ditanggung Pemerintah);

2) Pembebasan PPN terhadap setiap produksi kendaraan baru dalam negeri yang akan digunakan untuk kendaraan angkutan umum di jalan.

b. Usulan Kepada Kementerian Dalam Negeri :

Pengurangan Bea Balik Nama dan Pajak Tahunan Kendaraan Angkutan Umum (PKB) sebesar 50% dari tarif yang berlaku.

c. Pemerintah akan memfasilitasi akses dan kemudahan perbankan untuk peremajaan angkutan umum;

d. Peningkatan penertiban angkutan ilegal sebagai perlindungan kepada angkutan umum yang telah memiliki izin resmi;

e. Melakukan penertiban pungutan liar, bekerja sama dengan aparat kepolisian;

f. Perbaikan dan peningkatan infrastruktur transportasi termasuk jaringan jalan.

Kewenangan penyesuaian tarif Angkutan Umum Jalan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan :

a. Angkutan Antar Kota Antar Provinsi Kelas Ekonomi oleh Menteri Perhubungan;

b. Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi oleh Gubernur;

c. Angkutan Perkotaan/Perdesaan oleh Walikota/Bupati;

d. Angkutan Taksi ditetapkan oleh operator atas persetujuan dari Walikota / Bupati / Gubernur sesuai wilayah operasi masing-masing.

Untuk tarif angkutan umum kelas non ekonomi dan angkutan pariwisata ditetapkan oleh operator melalui mekanisme pasar.

Kewenangan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan :

a. Lintas Penyeberangan Antar Provinsi oleh Menteri Perhubungan;

b. Lintas Penyeberangan Antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi oleh Gubernur;

c. Lintas Penyeberangan dalam Kabupaten/Kota oleh Walikota/Bupati.

Tarif angkutan jalan perintis dan angkutan penyeberangan perintis tidak mengalami kenaikan tarif.

Untuk kepastian pelayanan kepada masyarakat, diminta kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing, segera menyesuaikan tarif angkutan.

Untuk tarif angkutan penumpang kereta api :

a.Untuk KA Ekonomi Jarak Jauh kenaikan rata-rata sebesar Rp.13.000,-;

b.Untuk KA Ekonomi Jarak Sedang kenaikan rata-rata sebesar Rp.9.000,-;

c.Untuk KA Ekonomi Jarak Dekat/Lokal kenaikan rata-rata sebesar Rp.3.000,-;

d.Untuk KRD kenaikan rata-rata sebesar Rp.2.000,-;

e.Untuk KRL Commuter Line tidak ada kenaikan tarif.

Untuk tarif angkutan penumpang laut kelas ekonomi tidak mengalami kenaikan tarif (PT. Pelni dan perintis).

Jakarta, 18 November 2014

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan – J. A. Barata

Email: jabarata@dephub.go.id