Tugas Pokok
Merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perhubungan darat.
Fungsi
- Penyiapan perumusan kebijakan Departemen Perhubungan di bidang transportasi jalan, transportasi sungai, danau dan penyeberangan, perkerataapian serta transportasi perkotaan;
- Pelaksanaan kebijakan dan pemberian izin, sertifikasi, akreditasi, rekomendasi di bidang trasnportasi jalan, transportasi sungai, danau dan penyeberangan, perkerataapian dan pelaksanaan kebijakan transportasi perkotaan;
- Perumusan standar, norma pedoman, kriteria dan prosedur di bidang transportasi jalan, transportasi sungai, danau dan penyeberangan, perkerataapian dan pelaksanaan kebijakan transportasi perkotaan;
- Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang transportasi sungai, danau dan penyeberangan, perkerataapian serta transportasi perkotaan;
- Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi;
- Pelaksanaan administrasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Unit Kerja
- Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
- Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan
- Direktorat Bina Sistem Transportasi Perkotaan
- Direktorat KesalamatanTransportasi
___________________________________________________________________________________