Tugas Pokok

Merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perhubungan darat.

Fungsi

  • Penyiapan perumusan kebijakan Departemen Perhubungan di bidang transportasi jalan, transportasi sungai, danau dan penyeberangan, perkerataapian serta transportasi perkotaan;
  • Pelaksanaan kebijakan dan pemberian izin, sertifikasi, akreditasi, rekomendasi di bidang trasnportasi jalan, transportasi sungai, danau dan penyeberangan, perkerataapian dan pelaksanaan kebijakan transportasi perkotaan;
  • Perumusan standar, norma pedoman, kriteria dan prosedur di bidang transportasi jalan, transportasi sungai, danau dan penyeberangan, perkerataapian dan pelaksanaan kebijakan transportasi perkotaan;
  • Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang transportasi sungai, danau dan penyeberangan, perkerataapian serta transportasi perkotaan;
  • Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi;
  • Pelaksanaan administrasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Unit Kerja

___________________________________________________________________________________