Tugas Pokok

Merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi di bidang perhubungan laut.

Fungsi

  • Penyiapan perumusan kebijakan Departemen Perhubungan di bidang lalu lintas dan angkutan laut, pelabuhan dan pengerukan, perkapalan dan kepelautan, kenavigasian serta penjagaan dan penyelamatan.
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang lalu lintas dan angkutan laut, pelabuhan dan pengerukan, perkapalan dan kepelautan, kenavigasian serta penjagaan dan penyelamatan;
  • Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang perhubungan laut;
  • Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi;
  • Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Unit Kerja

__________________________________________________________________________________