Tugas Pokok
Merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi di bidang perhubungan laut.
Fungsi
- Penyiapan perumusan kebijakan Departemen Perhubungan di bidang lalu lintas dan angkutan laut, pelabuhan dan pengerukan, perkapalan dan kepelautan, kenavigasian serta penjagaan dan penyelamatan.
- Pelaksanaan kebijakan di bidang lalu lintas dan angkutan laut, pelabuhan dan pengerukan, perkapalan dan kepelautan, kenavigasian serta penjagaan dan penyelamatan;
- Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang perhubungan laut;
- Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi;
- Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Unit Kerja
- Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
- Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
- Direktorat Pelabuhan dan Pengerukan
- Direktorat Perkapalan dan Kepelautan
- Direktorat Kenavigasian
- Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai
__________________________________________________________________________________