Tugas Pokok

Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perkeretaapian.

Fungsi

  • Penyiapan perumusan kebijakan Kementerian Perhubungan di bidang lalu lintas dan angkutan kereta api, teknik prasarana, keselamatan dan teknik sarana kereta api;
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang lalu lintas dan angkutan kereta api, teknik prasarana, keselamatan dan teknik sarana kereta api;
  • Penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang lalu lintas dan angkutan kereta api, teknik prasarana, keselamatan dan teknik sarana kereta api;
  • Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perkeretaapian;
  • Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

UNIT KERJA

___________________________________________________________________________________