Tugas Pokok
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perkeretaapian.
Fungsi
- Penyiapan perumusan kebijakan Kementerian Perhubungan di bidang lalu lintas dan angkutan kereta api, teknik prasarana, keselamatan dan teknik sarana kereta api;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang lalu lintas dan angkutan kereta api, teknik prasarana, keselamatan dan teknik sarana kereta api;
- Penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang lalu lintas dan angkutan kereta api, teknik prasarana, keselamatan dan teknik sarana kereta api;
- Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perkeretaapian;
- Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
UNIT KERJA
- Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian
- Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api
- Direktorat Prasarana Perkeretaapian
- Direktorat Sarana Perkeretaapian
- Direktorat Keselamatan Perkeretaapian
___________________________________________________________________________________