Tugas Pokok

Melaksanakan pengawasan fungsional di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Fungsi

  • Penyiapan perumusan kebijaksanaan pengawasan fungsional di lingkungan Departemen Perhubungan.
  • Pengawasan fungsional di lingkungan Kementerian Perhubungan.
  • Penyiapan perumusan norma, standar, kriteria, dan prosedur pengawasan di bidang perhubungan;
  • Pengawasan lain atas petunjuk Menteri Perhubungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Pelaksanaan urusan administrasi Inspektorat Jenderal.

Unit Kerja

___________________________________________________________________________________