Tugas Pokok
Melaksanakan pengawasan fungsional di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Fungsi
- Penyiapan perumusan kebijaksanaan pengawasan fungsional di lingkungan Departemen Perhubungan.
- Pengawasan fungsional di lingkungan Kementerian Perhubungan.
- Penyiapan perumusan norma, standar, kriteria, dan prosedur pengawasan di bidang perhubungan;
- Pengawasan lain atas petunjuk Menteri Perhubungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Pelaksanaan urusan administrasi Inspektorat Jenderal.
Unit Kerja
- Sekretariat Inspektorat Jenderal
- Inspektorat I
- Inspektorat II
- Inspektorat III
- Inspektorat IV
- Inspektorat V
___________________________________________________________________________________