Berita  Direktorat Jenderal Perhubungan Darat  MOBIL DENGAN BAN SEREP LEBIH KECIL MELANGGAR ATURAN Print
MOBIL DENGAN BAN SEREP LEBIH KECIL MELANGGAR ATURAN

(Jakarta, 02/03/10) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan membatalkan uji tipe produk kendaraan roda empat ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek) yang menyertakan ban serep (cadangan) berukuran berbeda dengan empat ban utama terpasang. Sebab hal itu bertentangan dengan Keputusan Menteri Perhubungan No. 72 Tahun 1993 tentang Perlengkapan Kendaraan Bermotor.

”Tidak dibenarkan kalau ada ATPM yang mengeluarkan produk dengan ban serep berbeda ukuran dari ban utama. Kalau benar-benar ada ATPM yang melakukan itu, uji tipe kendaraannya kita cabut, kita batalkan. Ban serep harus sama dengan empat ban yang terpasang, tidak boleh beda. Itu aturannya,” tegas Dirjen Perhubungan Darat Suroyo Alimoeso di Jakarta, Selasa (2/3).

Pernyataan tersebut dilontarkan Suroyo sebagai tanggapan atas munculnya keluhan masyarakat yang mendapati ban serep mobilnya berukuran lebih kecil dari ban utama yang terpasang. Mereka khawatir, ban serep berukuran lebih kecil itu akan memengaruhi faktor keselamatan saat berkendara.

Sementara pihak ATPM, seperti diberitakan beberapa media, beralasan bahwa penyertaan ban serep berukuran lebih kecil itu sebagai efisiensi bobot dan ruang bagasi. Di sisi lain, ATPM juga mengatakan bahwa penggunaan ban serep lebih kecil itu telah lazim di sejumlah negara, seperti Amerika dan Eropa. Penggunaan ban serep kecil di negara-negara tersebut ditujukan untuk mendidik pengemudi untuk membedakan penggunaan ban cadangan itu dari ban utama.

Namun, Suroyo tetap kukuh bahwa hal tersebut merupakan sebuah pelanggaran jika diterapkan di Indonesia. ”Nggak ada itu. Ban serep tidak boleh beda, harus sama. Uji tipenya yang mereka ajukan ke kita begitu, dan aturannya juga jelas dan tegas,” lanjut Suroyo, mengulangi penegasannya. Untuk diketahui, pada pasal 14 ayat 2 Kemenhub No. 72/1993 secara jelas disebutkan: "Ban cadangan yang merupakan bagian dari perlengkapan kendaraan harus sama atau hampir sama dengan ban-ban yang terpasang pada kendaraan bermotor yang bersangkutan."

Saat ini banyak beredar produk mobil di Indonesia yang menggunakan ban serep dengan ukuran lebih kecil dari empat ban terpasang tersebut. Penggunaan ban serep berukuran kecil sangat dikhawatirkan memberikan pengaruh terhadap faktor keselamatan. Alasannya, ban yang merupakan satu-satunya komponen mobil yang bersentuhan langsung dengan permukaan jalan, memiliki peran yang vital. Karena itu, bila salah satu dari empat roda berbeda sedikit saja efeknya bisa langsung terasa.

Efek yang bakal terjadi ketika kita menggunakan ban cadangan yang ukurannya berbeda dengan ban standar, paling utama masalah traksi ban terhadap permukaan jalan. Ban cadangan yang lebih kecil tersebut, tidak sanggup meredam tekanan berlebih yang diberikan mobil, terutama ketika mengerem atau menikung. Risikonya,  mobil bisa roll out atau melintir. Risiko tersebut sama seperti ketika salah satu tekanan angin pada salah satu ban utama berukuran sama yang tengah melaju, mendadak berkurang.

Risiko lainnya adalah,  bila ban cadangan yang lebih kecil dan dengan lebar tapak yang lebih sempit tersebut diletakkan di depan, maka ban tersebut kewalahan menahan tekanan traksi ketika mobil harus menikung. Efek lebih fatal yang dikhawatirkan terjadi di luar dari akibat lebar tapak ban lebih sempit, adalah akibat ukuran diameter ban yang berbeda dengan standar. Tidak hanya terhadap keselamatan, juga bisa berefek negatif pada komponen mobil lainnya. Karena ban tersebut tidak sesuai dengan final gear mobil. Di sisi lain, mobil menjadi timpang sehingga bila dibiarkan lama-lama bisa merusak sistem penggerak roda, terutama yang menganut sistem all wheel drive. (DIP)

Berita Terkait
Berita Terkini
INDONESIA TARGETKAN JADI ANGGOTA DEWAN ICAO PADA 2013

(Jakarta, 3/2/2012) Indonesia bertekad untuk kembali menjadi anggota dewan ICAO. Upaya diplomasi terus dilakukan untuk mencapai keinginan tersebut.Keinginan Indonesia untuk kembali menjadi anggota Dewan ICAO disampaikan Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono yang didampingi Duta Besar Indonesia untuk Kanada Dienne H. Moehario, Kepala BPSDM Capt Bobby Mamahit dan Irjen Kemenhub Iskandar Abubakar dalam teleconfrence usai peresmian kantor kepentingan pada ICAO (International Civil Aviation Organization) di  Montreal Kanada, Jumat (3/2).

Baca Selengkapnya
TELECONFERENCE DARI MONTREAL : KANTOR PERWAKILAN INDONESIA DI ICAO, WUJUD KOMITMEN TINGKATKAN PENERBANGAN NASIONAL

(Jakarta, 3/2/2012) Kantor perwakilan Indonesia untuk ICAO secara resmi telah dibuka kembali (reopening). Peresmian Kantor Kepentingan Indonesia di ICAO dilakukan Wakil Menteri Perhubungan RI, Bambang Susantono dan Presiden ICAO (International Civil Aviation Organization), Roberto Kobeh Gonzalez, pada Kamis (2/2) siang sekitar pukul 11.00 waktu Montreal, Kanada, disaksikan oleh Duta Besar RI untuk Kanada, Dienne H. Moehario.

Baca Selengkapnya
KANTOR KEPENTINGAN INDONESIA PADA ICAO DIRESMIKAN

(Montreal, 2/2/2012) Kementerian Perhubungan mengambil langkah-langkah strategis dalam  upaya pengembangan dunia penerbangan Indonesia di kancah penerbangan internasional. Langkah tersebut dilakukan melalui upaya penguatan dan pengembangan kerja sama Indonesia dengan Sekretaris Jenderal ICAO. peningkatan partisipasi Indonesia dalam seluruh kegiatan ICAO. Upaya peningkatan citra Indonesia dalam kemajuan pengembangan bidang penerbangan sipil Indonesia di ICAO dan komunitas internasional, upaya mempromosikan kemajuan penerbangan sipil Indonesia, mengikuti perkembangan standar dan regulasi penerbangan sipil internasional.

Baca Selengkapnya
KRDI AC WAY UMPU RESMI BEROPERASI DI JALUR TANJUNG KARANG-BLAMBANGAN UMPU

(Bandar Lampung, 1/2/2012) Sekjen Kementerian Perhubungan M. Iksan Tatang didampingi Dirjen Perkeretaapian Tunjung Inderawan meresmikan Kereta rel diesel Indonesia (KRDI) Way Umpu senilai Rp33 miliar produksi PT INKA untuk dioperasikan di lintas Tanjung Karang-Blambangan Umpu, Lampung sepanjang 162 km.

Baca Selengkapnya
LAMPUNG KEMBANGKAN PERKERETAAPIAN

(Lampung,1/2/12) Peningkatan pengembangan perkeretapian di Lampung sudah sangat dibutuhkan. Ada beberapa alasan yang digelontorkan agar jalur rel memiliki peran penting dalam sektor transportasi. Tingkat pelayanan angkutan jalan raya yang terus menurun karena jumlah kendaraan yang sangat tinggi tidak diimbangi dengan kapasitas jalan menjadi salah satu alasan perlunya pengembangan kereta api. 

Baca Selengkapnya
Liputan Khusus
Transportation News Bite
MATRIK MINITORING PEMBERITAAN SEKTOR TRANSPORTASI TGL 31 JANUARI 2011

Matrik pemberitaan sektor transportasi yang dirilis dari media elektronik dan cetak pada 31 Januari 2011

MATRIK MONITORING PEMBERITAAN SEKTOR TRANSPORTASI TGL 27 JANUARI 2011

Matrik pemberitaan sektor transportasi yang dirilis dari media elektronik dan cetak pada 27 Januari 2011

MATRIK MONITORING PEMBERITAAN SEKTOR TRANSPORTASI TGL 26 JANUARI 2011

Matrik pemberitaan sektor transportasi yang dirilis dari media elektronik dan cetak pada 26 Januari 2011

MATRIK MONITORING PEMBERITAAN SEKTOR TRANSPORTASI TGL 25 JANUARI 2011

Matrik pemberitaan sektor transportasi yang dirilis dari media elektronik dan cetak pada 25 Januari 2011

MATRIK MONITORING PEMBERITAAN SEKTOR TRANSPORTASI TGL 24 JANUARI 2011

Matrik pemberitaan sektor transportasi yang dirilis dari media elektronik dan cetak pada 24 Januari 2011

Kolom Redaksi