Berita  Direktorat Jenderal Perhubungan Darat  DIRJEN HUBDAR TEGUR DISHUB YANG MASIH MELAKUKAN RAZIA DI JALAN Print
DIRJEN HUBDAR TEGUR DISHUB YANG MASIH MELAKUKAN RAZIA DI JALAN

(Jakarta 4/3/2010) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan akan menegur Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Jawa Barat, karena hingga saat ini masih belum menjalankan amanat Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Hal itu didasari pada kenyataan masih banyaknya aparat Dishub Kota Bekasi yang masih kerap melakukan razia di jalan, sementara ketentuan dalam UU tidak lagi menyebutkan kewenangan Dishub untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran di jalan.

”Saya akan keluarkan surat teguran kepada Pemkot Bekasi cq Kepala Dinas Perhubungan di sana, bahwa tindakan aparatnya di lapangan itu sudah melanggar undang-undang,” tegas Suroyo di Jakarta, Kamis (4/3).

Menurut Suroyo, banyak laporan yang masuk kepadanya perihal aktivitas ”ilegal” yang dilakukan oleh aparat Dishub di daerah-daerah, salah satunya oleh Dishub Kota Bekasi. Salah satu laporan itu menyebutkan, pada Kamis (4/3), belasan aparat Dishub Pemkot Bekasi terlihat menggelar aksi razia di jalan Inspeksi Kalimalang, tepat di depan Pasar Sumber Arta, Kecamatan Bekasi Barat. Puluhan mobil bak dan truk, baik yang bermuatan maupun yang kosong dijaring aparat Dishub yang tengah bertugas.

Dokumen kelengkapan kendaraan dan izin usaha angkutan menjadi objek pemeriksaan petugas. Sebagian besar kendaraan di antaranya dilepaskan setelah bernegosiasi dan ”berdamai” dengan petugas yang menjaringnya. Namun beberapa kendaraan ada yang diberi surat tilang dengan tuduhan melanggar Pasal 54 UU 22/2009.

Pasal 54 yang dijadikan tuduhan tersebut merupakan elemen dari dari BAB VII Bagian Ketiga tentang Pengujian Kendaraan Bermotor. Bab yang mengulas tentang kewajiban pengujian fisik kendaraan ini terdiri dari 7 pasal, mulai Pasal 49 hingga Pasal 56.

Pada pasal 49 ayat (1) disebutkan, kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri yang akan dioperasikan di jalan wajib dilakukan pengujian. Pengujian yang dimaksud, sebagaimana dijabarkan pada ayat keduanya, antara lain uji tipe dan uji berkala. Sedangkan Pasal 54 menjabarkan tentang kriteria pengujian terhadap persyaratan teknis kendaraan, yang di antaranya meliputi susunan, perlengkapan, ukuran, karoseri, dan rancangan teknis kendaraan bermotor sesuai dengan peruntukkannya.
 
Disebutkan Suroyo, pada UU 14/1992, aparat Dishub memang masih diberikan kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi di jalan, khususnya kepada angkutan umum dan kendaraan-kendaraan pengangkut barang. Namun, dalam UU 22/2009, kewenangan tersebut telah diserahkan sepenuhnya kepada Kepolisian, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 ayat 3e, yang berbunyi:


”Urusan pemerintahan di bidang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas, oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia”

”Jadi nggak benar kalau mereka (aparat Dishub) ada di jalan, apalagi sampai berani-beraninya mengeluarkan surat tilang segala,” pungkas Suroyo. (DIP)

Berita Terkait
Berita Terkini
DIBUTUHKAN RP. 117 TRILIUN KEMBANGKAN PELABUHAN DI INDONESIA

(Jakarta, 8/2/2012) Dalam rangka penguatan konektivitas nasional yang tertuang dalam Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) di 6 koridor, dibutuhkan 117 triliun rupiah untuk mengembangkan pelabuhan-pelabuhan di Indonesia.

Baca Selengkapnya
KAPAL PERINTIS DAN PENYEBERANGAN TERUS DITAMBAH

JAYAPURA (07/02/2012) Pemerintah secara bertahap akan menambah kapal-kapal perintis maupun kapal ro-ro khususnya di kawasan timur Indonesia. Penambahan kapal harus segera dilakukan untuk mempercepat Round Trip dalam satu lintasan.

Baca Selengkapnya
PERISTIWA PENANGKAPAN PILOT DI SURABAYA, TINDAK LANJUT KERJASAMA KEMENHUB DAN BNN

(Jakarta, 6/2/2012) Peristiwa ditangkapnya pilot Lion Air di Surabaya oleh BNN beberapa waktu lalu merupakan tindak lanjut dari kerjasama Kemenhub dan BNN dalam rangka menanggulangi penyalahgunaan dan pencegahan penyebaran narkoba di sektor transportasi.

Baca Selengkapnya
2012, ANGGARAN OPERASIONAL PENYEBERANGAN PERINTIS DIALOKASIKAN 140 M

(Manokwari, 05/02/2012) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan pada tahun 2012 ini mengalokasikan subsidi operasional untuk kapal penyebrangan sekitar Rp 140 miliar. Sementara itu untuk pembangunan 5 buah kapal disiapkan anggaran sebesar Rp 150 miliar.

 

Baca Selengkapnya
KEMENHUB SERAHKAN KMP NAPAN WAINAMI DAN KM SABUK NUSANTARA 32 DI MANOKWARI

(Manokwari, 06/02/2012)  Menteri Perhubungan EE Mangindaan meresmikan pengoperasian KMP Napan Wainami dan KM Sabuk Nusantara 32 di Pelabuhan Manokwari. KM Napan Wainami merupakan kapal penyebrangan yang akan melayani pelabuhan Manokwari-Wasior dan berakhir di Nabire. Waktu tempuh Manokwari-Wasior sekitar 11-12 jam sedangkan waktu tempuh Wasior-Nabire 13-14 jam dengan kecepatan rata-rata 11 knot/jam

Baca Selengkapnya
Liputan Khusus
Transportation News Bite
MATRIK MINITORING PEMBERITAAN SEKTOR TRANSPORTASI TGL 31 JANUARI 2011

Matrik pemberitaan sektor transportasi yang dirilis dari media elektronik dan cetak pada 31 Januari 2011

MATRIK MONITORING PEMBERITAAN SEKTOR TRANSPORTASI TGL 27 JANUARI 2011

Matrik pemberitaan sektor transportasi yang dirilis dari media elektronik dan cetak pada 27 Januari 2011

MATRIK MONITORING PEMBERITAAN SEKTOR TRANSPORTASI TGL 26 JANUARI 2011

Matrik pemberitaan sektor transportasi yang dirilis dari media elektronik dan cetak pada 26 Januari 2011

MATRIK MONITORING PEMBERITAAN SEKTOR TRANSPORTASI TGL 25 JANUARI 2011

Matrik pemberitaan sektor transportasi yang dirilis dari media elektronik dan cetak pada 25 Januari 2011

MATRIK MONITORING PEMBERITAAN SEKTOR TRANSPORTASI TGL 24 JANUARI 2011

Matrik pemberitaan sektor transportasi yang dirilis dari media elektronik dan cetak pada 24 Januari 2011

Kolom Redaksi