Berita  Direktorat Jenderal Perhubungan Darat  DITJEN HUBDAT JARING 85 ANGKUTAN PELANGGAR IZIN TRAYEK Print
DITJEN HUBDAT JARING 85 ANGKUTAN PELANGGAR IZIN TRAYEK

(Jakarta, 28/06/2010) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mendapati sedikitnya 85 unit bus antarkota antarprovinsi (AKAP) yang beroperasi di Jawa Tengah melakukan pelanggaran izin trayek. Fakta ini didapat ketika tim pemantau Ditjen Perhubungan Darat melakukan operasi jelang masa pelaksanaan angkutan Lebaran 2010 yang digelar pada 5-11 Juni 2010.

”Jenis pelanggarannya bermacam-macam. Ada angkutan yang benar-benar tidak memiliki izin trayek tapi beroperasi di rute wilayah yang bukan haknya, sampai bus pariwisata yang digunakan untuk angkutan reguler," jelas Kepala Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Ditjen Perhubungan Darat Djoko Sulaksono di Jakarta, Senin (28/6).
 
Menurut Djoko, terkait temuan ini, Ditjen Perhubungan Darat akan memanggil operator pemilik seluruh bus yang melakukan pelanggaran tersebut untuk klarifikasi. ”Seluruh perizinan bus AKAP kan kita (Kemenhub) yang keluarkan. Sanksinya, izin trayek dan izin operasi bus pariwisata yang benar-benar terbukti melanggar bisa dibekukan,” imbuhnya.
 
Operasi penertiban angkutan umum yang digelar Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan bersama Dinas Perhubungan di seluruh wilayah Indonesia tersebut merupakan bagian dari upaya penegakkan Undang-Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Operasi tersebut juga digelar untuk mengantisipasi meluasnya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh angkutan umum di jalan raya, terutama pada masa-masa padat seperti pada masa angkutan Lebaran.
 
Dalam operasi di Jawa Tengah itu, Djoko menambahkan, tim berhasil memeriksa sebanyak 2003 unit kendaraan. Rinciannya, sebanyak 539 unit terdiri dari bus AKAP; lalu 842 unit bus antar kota dalam provinsi (AKDP); 63 unit angkutan kota, 54 unit angkutan pedesaan; dua unit taksi; 19 unit mobil sewa; 62 unit kendaraan pariwisata; serta 366 unit mobil barang.
 
”Hasilnya, sebanyak 331 unit kendaraan dijaring karena melakukan pelanggaran dan wajib menjalani sidang di tempat. Dari sidang itu diketahui ada yang melakukan pelanggaran ringan, juga berat. Selain sidang di tempat, bus-bus yang melanggar itu diberi peringatan dan teguran. Bila pelanggarannya berat, maka izinnya bisa dicabut,” paparnya.  Dari 331 kendaraan yang terjaring tersebut, 85 bus di antaranya merupakan bus AKAP, 110 bus AKDP, 26 angkutan kota, 3 angkutan pedesaan, 23 kendaraan antarjemput, dua unit taksi, 15 bus wisata, serta 55 mobil barang. (DIP)

Berita Terkait
Berita Terkini
DIBUTUHKAN RP. 117 TRILIUN KEMBANGKAN PELABUHAN DI INDONESIA

(Jakarta, 8/2/2012) Dalam rangka penguatan konektivitas nasional yang tertuang dalam Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) di 6 koridor, dibutuhkan 117 triliun rupiah untuk mengembangkan pelabuhan-pelabuhan di Indonesia.

Baca Selengkapnya
KAPAL PERINTIS DAN PENYEBERANGAN TERUS DITAMBAH

JAYAPURA (07/02/2012) Pemerintah secara bertahap akan menambah kapal-kapal perintis maupun kapal ro-ro khususnya di kawasan timur Indonesia. Penambahan kapal harus segera dilakukan untuk mempercepat Round Trip dalam satu lintasan.

Baca Selengkapnya
PERISTIWA PENANGKAPAN PILOT DI SURABAYA, TINDAK LANJUT KERJASAMA KEMENHUB DAN BNN

(Jakarta, 6/2/2012) Peristiwa ditangkapnya pilot Lion Air di Surabaya oleh BNN beberapa waktu lalu merupakan tindak lanjut dari kerjasama Kemenhub dan BNN dalam rangka menanggulangi penyalahgunaan dan pencegahan penyebaran narkoba di sektor transportasi.

Baca Selengkapnya
2012, ANGGARAN OPERASIONAL PENYEBERANGAN PERINTIS DIALOKASIKAN 140 M

(Manokwari, 05/02/2012) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan pada tahun 2012 ini mengalokasikan subsidi operasional untuk kapal penyebrangan sekitar Rp 140 miliar. Sementara itu untuk pembangunan 5 buah kapal disiapkan anggaran sebesar Rp 150 miliar.

 

Baca Selengkapnya
KEMENHUB SERAHKAN KMP NAPAN WAINAMI DAN KM SABUK NUSANTARA 32 DI MANOKWARI

(Manokwari, 06/02/2012)  Menteri Perhubungan EE Mangindaan meresmikan pengoperasian KMP Napan Wainami dan KM Sabuk Nusantara 32 di Pelabuhan Manokwari. KM Napan Wainami merupakan kapal penyebrangan yang akan melayani pelabuhan Manokwari-Wasior dan berakhir di Nabire. Waktu tempuh Manokwari-Wasior sekitar 11-12 jam sedangkan waktu tempuh Wasior-Nabire 13-14 jam dengan kecepatan rata-rata 11 knot/jam

Baca Selengkapnya
Liputan Khusus
Transportation News Bite
MATRIK MINITORING PEMBERITAAN SEKTOR TRANSPORTASI TGL 31 JANUARI 2011

Matrik pemberitaan sektor transportasi yang dirilis dari media elektronik dan cetak pada 31 Januari 2011

MATRIK MONITORING PEMBERITAAN SEKTOR TRANSPORTASI TGL 27 JANUARI 2011

Matrik pemberitaan sektor transportasi yang dirilis dari media elektronik dan cetak pada 27 Januari 2011

MATRIK MONITORING PEMBERITAAN SEKTOR TRANSPORTASI TGL 26 JANUARI 2011

Matrik pemberitaan sektor transportasi yang dirilis dari media elektronik dan cetak pada 26 Januari 2011

MATRIK MONITORING PEMBERITAAN SEKTOR TRANSPORTASI TGL 25 JANUARI 2011

Matrik pemberitaan sektor transportasi yang dirilis dari media elektronik dan cetak pada 25 Januari 2011

MATRIK MONITORING PEMBERITAAN SEKTOR TRANSPORTASI TGL 24 JANUARI 2011

Matrik pemberitaan sektor transportasi yang dirilis dari media elektronik dan cetak pada 24 Januari 2011

Kolom Redaksi