Berita  Direktorat Jenderal Perhubungan Darat  PENGUSAHA OTOBUS DIMINTA TERBUKA DALAM MENETAPKAN TARIF LEBARAN Print
PENGUSAHA OTOBUS DIMINTA TERBUKA DALAM MENETAPKAN TARIF LEBARAN

(Jakarta,02/07/10) Perusahaan otobus diminta untuk tidak melampaui tarif batas bawah dan tarif batas atas yang telah ditentukan pemerintah dalam menetapkan harga jual tiket selama masa angkutan Lebaran 2010 mendatang. Penjelasan seputar perubahan harga juga wajib diberikan pengusaha angkutan kepada calon penumpang secara terbuka, baik di loket-loket penjualan tiket maupun di dalam bus.
 
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Suroyo Alimoeso menjelaskan, formula penghitungan tarif dengan batasan tersebut ditetapkan agar perusahaan tidak bisa memainkan tarif sekehendaknya pada saat kondisi sepi dan padat penumpang. Sementara penjelasan terbuka tentang besaran tarif diperlukan agar calon penumpang tidak dibingunkan oleh perubahan harga yang terjadi.
 
”Beri penjelasan yang sejelas-jelasnya kepada penumpang tentang kondisi perubahan harga. Misalnya kalau ada penumpang yang bertanya, kenapa sebelum Lebaran tarifnya Rp 80 ribu dan pada saat Lebaran naik jadi Rp 125 ribu. Jelaskan kepada mereka bahwa Rp 80 ribu itu tarif dengan batas bawah, dan Rp 125 ribu itu adalah tarif batas atas. Umumkan secara terbuka perubahannya, jangan disembunyikan,” ungkapnya di hadapan puluhan pengusaha otobus saat membuka rapat koordinasi jelang penyelenggaraan angkutan Lebaran 2010 (1431H) di Jakarta, Jumat (2/7).
 
Dijelaskan, mekanisme penghitugan tarif dengan batasan tersebut termuat dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat No. SK 186/PR.301/DJPD/2009 tentang Tarif Jarak Batas Atas dan Tarif Jarak Batas Bawah angkutan penumpang antarkota antarprovinsi dengan mobil bus umum kelas ekonomi. Sementara untuk pelayanan nonekonomi, pengenaan besaran tarif diserahkan sepenuhnya pada mekanisme pasar. ”Namun, besaran tiket yang berlaku wajib dilaporkan ke kami (Dirjen Perhubungan Darat),” imbuhnya.
 
Selain terkait pengenaan tarif, Dirjen Suroyo juga mengamanatkan para pengusaha untuk mempersiapkan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, serta dilengkapi dengan fasilitas tanggap darurat. Termasuk memberikan pembekalan kepada pengemudi untuk meningkatkan pelayanan dan mengutamakan keselamatan, dan mengoperasikan kendaraan sesuai izin yang dimiliki.
 
”Memberikan pelayanan angkutan sesuai dengan perjanjian pengangkutan yang telah disepakati juga wajib dipenuhi. Jangan penumpang ditarik tarif nonekonomi, tetapi pelayanannya sama dengan kelas ekonomi,” tegasnya. Terkait itu, perusahaan otobus wajib menuliskan/menempelkan stiker tulisan standar pelayanan (Ekonomi, Bisnis RS, Bisnis AC, Eksekutif atau Super Eksekutif), sekurang-kurangnya pada badan kendaraan sebelah kiri dekat pintu masuk agar mudah dibaca calon penumpang. (DIP)
 

Berita Terkait
Berita Terkini
DIBUTUHKAN RP. 117 TRILIUN KEMBANGKAN PELABUHAN DI INDONESIA

(Jakarta, 8/2/2012) Dalam rangka penguatan konektivitas nasional yang tertuang dalam Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) di 6 koridor, dibutuhkan 117 triliun rupiah untuk mengembangkan pelabuhan-pelabuhan di Indonesia.

Baca Selengkapnya
KAPAL PERINTIS DAN PENYEBERANGAN TERUS DITAMBAH

JAYAPURA (07/02/2012) Pemerintah secara bertahap akan menambah kapal-kapal perintis maupun kapal ro-ro khususnya di kawasan timur Indonesia. Penambahan kapal harus segera dilakukan untuk mempercepat Round Trip dalam satu lintasan.

Baca Selengkapnya
PERISTIWA PENANGKAPAN PILOT DI SURABAYA, TINDAK LANJUT KERJASAMA KEMENHUB DAN BNN

(Jakarta, 6/2/2012) Peristiwa ditangkapnya pilot Lion Air di Surabaya oleh BNN beberapa waktu lalu merupakan tindak lanjut dari kerjasama Kemenhub dan BNN dalam rangka menanggulangi penyalahgunaan dan pencegahan penyebaran narkoba di sektor transportasi.

Baca Selengkapnya
2012, ANGGARAN OPERASIONAL PENYEBERANGAN PERINTIS DIALOKASIKAN 140 M

(Manokwari, 05/02/2012) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan pada tahun 2012 ini mengalokasikan subsidi operasional untuk kapal penyebrangan sekitar Rp 140 miliar. Sementara itu untuk pembangunan 5 buah kapal disiapkan anggaran sebesar Rp 150 miliar.

 

Baca Selengkapnya
KEMENHUB SERAHKAN KMP NAPAN WAINAMI DAN KM SABUK NUSANTARA 32 DI MANOKWARI

(Manokwari, 06/02/2012)  Menteri Perhubungan EE Mangindaan meresmikan pengoperasian KMP Napan Wainami dan KM Sabuk Nusantara 32 di Pelabuhan Manokwari. KM Napan Wainami merupakan kapal penyebrangan yang akan melayani pelabuhan Manokwari-Wasior dan berakhir di Nabire. Waktu tempuh Manokwari-Wasior sekitar 11-12 jam sedangkan waktu tempuh Wasior-Nabire 13-14 jam dengan kecepatan rata-rata 11 knot/jam

Baca Selengkapnya
Liputan Khusus
Transportation News Bite
MATRIK MINITORING PEMBERITAAN SEKTOR TRANSPORTASI TGL 31 JANUARI 2011

Matrik pemberitaan sektor transportasi yang dirilis dari media elektronik dan cetak pada 31 Januari 2011

MATRIK MONITORING PEMBERITAAN SEKTOR TRANSPORTASI TGL 27 JANUARI 2011

Matrik pemberitaan sektor transportasi yang dirilis dari media elektronik dan cetak pada 27 Januari 2011

MATRIK MONITORING PEMBERITAAN SEKTOR TRANSPORTASI TGL 26 JANUARI 2011

Matrik pemberitaan sektor transportasi yang dirilis dari media elektronik dan cetak pada 26 Januari 2011

MATRIK MONITORING PEMBERITAAN SEKTOR TRANSPORTASI TGL 25 JANUARI 2011

Matrik pemberitaan sektor transportasi yang dirilis dari media elektronik dan cetak pada 25 Januari 2011

MATRIK MONITORING PEMBERITAAN SEKTOR TRANSPORTASI TGL 24 JANUARI 2011

Matrik pemberitaan sektor transportasi yang dirilis dari media elektronik dan cetak pada 24 Januari 2011

Kolom Redaksi