Berita  Direktorat Jenderal Perhubungan Darat  DUA HELM STANDAR SNI UNTUK SETIAP PEMBELIAN MOTOR SEGERA DIDUKUNG PP Print
DUA HELM STANDAR SNI UNTUK SETIAP PEMBELIAN MOTOR SEGERA DIDUKUNG PP

(Jakarta,  10/07/09) Departemen Perhubungan menargetkan aturan yang mewajibkan produsen sepeda motor untuk memberikan dua helm bersertifikat standar nasional Indonesia (SNI) kepada setiap pembeli secara cuma-cuma rampung akhir 2009. Peraturan Pemerintah (PP) terkait, diselesaikan paling lambat setahun sejak Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan disahkan 22 Juni lalu.



"Tidak harus sampai setahun, PP itu sudah bisa keluar,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Soeroyo Alimoeso, di Jakarta, Jumat (10/7). Soeroyo menambahkan, tenggat waktu hingga aturan tersebut aturan keluar akan dijadikan momen sosialisasi helm yang masuk kategori bersertifikat SNI. "Termasuk untuk melakukan pendekatan-pendekatan kepada perusahaan-perusahaan yang memproduksi sepeda motor," jelasnya.



Menurutnya, pentingnya pemberian dua helm ini terkait dengan penerapan keselamatan terhadap pengguna jalan. Pasalnya, setiap sepeda motor telah diasumsikan digunakan oleh dua orang.



Departemen Perhubungan, menurut dia, memberikan kesempatan kepada seluruh produsen sepeda motor untuk menghitung kembali biaya investasi yang dibutuhkan terkait dengan kewajiban pemberian dua helm ini.



Saat ini helm yang diberikan oleh produsen sepeda motor kepada pembeli hanya satu buah. Itu pun berupa helm yang belum sesuai dengan SNI.



Sebelumnya, Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal juga menyampaikan imbauan senada kepada Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) untuk memberIkan dua helm SNI secara gratis. Imbauan itu sebagai bentuk implementasi salah satu pasal UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyebutkan, pengendara dan penumpang sepeda motor diwajibkan menggunakan helm SNI sebagai perlengkapan berkendara.



"Pelanggarnya diancam sanksi berupa pidana kurungan paling lama satu bulan, atau denda paling banyak Rp 250 ribu," kata Menhub baru-baru ini.



Terkait dengan pelaksanaan UU tersebut, Departemen Perindustrian bersama Laboratorium Uji tengah mempersiapkan pemberlakuan SNI pada helm secara wajib. Selanjutnya, Departemen Perhubungan, Departemen Perdagangan, Bea Cukai, dan Kepolisian, tengah menyiapkan pasar bagi ketersediaan helm SNI. (DIP)

Berita Terkait
Berita Terkini
DIBUTUHKAN RP. 117 TRILIUN KEMBANGKAN PELABUHAN DI INDONESIA

(Jakarta, 8/2/2012) Dalam rangka penguatan konektivitas nasional yang tertuang dalam Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) di 6 koridor, dibutuhkan 117 triliun rupiah untuk mengembangkan pelabuhan-pelabuhan di Indonesia.

Baca Selengkapnya
KAPAL PERINTIS DAN PENYEBERANGAN TERUS DITAMBAH

JAYAPURA (07/02/2012) Pemerintah secara bertahap akan menambah kapal-kapal perintis maupun kapal ro-ro khususnya di kawasan timur Indonesia. Penambahan kapal harus segera dilakukan untuk mempercepat Round Trip dalam satu lintasan.

Baca Selengkapnya
PERISTIWA PENANGKAPAN PILOT DI SURABAYA, TINDAK LANJUT KERJASAMA KEMENHUB DAN BNN

(Jakarta, 6/2/2012) Peristiwa ditangkapnya pilot Lion Air di Surabaya oleh BNN beberapa waktu lalu merupakan tindak lanjut dari kerjasama Kemenhub dan BNN dalam rangka menanggulangi penyalahgunaan dan pencegahan penyebaran narkoba di sektor transportasi.

Baca Selengkapnya
2012, ANGGARAN OPERASIONAL PENYEBERANGAN PERINTIS DIALOKASIKAN 140 M

(Manokwari, 05/02/2012) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan pada tahun 2012 ini mengalokasikan subsidi operasional untuk kapal penyebrangan sekitar Rp 140 miliar. Sementara itu untuk pembangunan 5 buah kapal disiapkan anggaran sebesar Rp 150 miliar.

 

Baca Selengkapnya
KEMENHUB SERAHKAN KMP NAPAN WAINAMI DAN KM SABUK NUSANTARA 32 DI MANOKWARI

(Manokwari, 06/02/2012)  Menteri Perhubungan EE Mangindaan meresmikan pengoperasian KMP Napan Wainami dan KM Sabuk Nusantara 32 di Pelabuhan Manokwari. KM Napan Wainami merupakan kapal penyebrangan yang akan melayani pelabuhan Manokwari-Wasior dan berakhir di Nabire. Waktu tempuh Manokwari-Wasior sekitar 11-12 jam sedangkan waktu tempuh Wasior-Nabire 13-14 jam dengan kecepatan rata-rata 11 knot/jam

Baca Selengkapnya
Liputan Khusus
Transportation News Bite
MATRIK MINITORING PEMBERITAAN SEKTOR TRANSPORTASI TGL 31 JANUARI 2011

Matrik pemberitaan sektor transportasi yang dirilis dari media elektronik dan cetak pada 31 Januari 2011

MATRIK MONITORING PEMBERITAAN SEKTOR TRANSPORTASI TGL 27 JANUARI 2011

Matrik pemberitaan sektor transportasi yang dirilis dari media elektronik dan cetak pada 27 Januari 2011

MATRIK MONITORING PEMBERITAAN SEKTOR TRANSPORTASI TGL 26 JANUARI 2011

Matrik pemberitaan sektor transportasi yang dirilis dari media elektronik dan cetak pada 26 Januari 2011

MATRIK MONITORING PEMBERITAAN SEKTOR TRANSPORTASI TGL 25 JANUARI 2011

Matrik pemberitaan sektor transportasi yang dirilis dari media elektronik dan cetak pada 25 Januari 2011

MATRIK MONITORING PEMBERITAAN SEKTOR TRANSPORTASI TGL 24 JANUARI 2011

Matrik pemberitaan sektor transportasi yang dirilis dari media elektronik dan cetak pada 24 Januari 2011

Kolom Redaksi