Berita  Direktorat Jenderal Perhubungan Darat  DEPHUB BERI SANKSI 20 PO BUS PELANGGAR BATAS TARIF LEBARAN Print
DEPHUB BERI SANKSI 20 PO BUS PELANGGAR BATAS TARIF LEBARAN

(Jakarta, 12/12/09) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Departemen Perhubungan menjatuhkan sanksi administratif pada 20 Perusahaan Otobus (PO) Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) dan 32 bus. Sanksi tersebut diberikan atas pelanggaran tarif batas atas dan penelantaran penumpang pada periode angkutan lebaran tahun 2009.


”Sanksi sudah kami berikan, meskipun teman-teman media baru kami beri tahu sekarang. Memang agak terlambat, karena paska Lebaran kemarin ada momentum yang membuat kita tidak bisa langsung mengumumkan. Salah satunya karena ada musibah gempa di Padang itu,” jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Dephub Suroyo Alimoeso kepada wartawan di Jakarta, Jumat (11/12).


Dalam Surat Keputusan (SK) Dirjen Perhubungan Darat No HK.402/4/14/DRJD/2009 memutuskan bahwa sanksi terberat diberikan pada PO Warga Baru yang melakukan penelantaran penumpang di wilayah Surakarta Jawa Tengah.


”PO tersebut akan dijatuhkan sanksi pelarangan pengoperasian kendaraan selama 13 minggu dan pelarangan pengembangan usaha perusahaan tersebut selama 13 bulan,” lanjut Suroyo.


Selain itu, 10 PO dan 16 kendaraan terbukti tidak mengantongi izin dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Khusus untuk kendaraan yang tidak yang tidak terdaftar selain sanksi administratif juga akan diteruskan kepada pihak kepolisian serta Dispenda Propinsi agar kendaraan yang bersangkutan dicabut statusnya sebagai angkutan umum.


Kendaraan tersebut juga tidak berhak mendapatkan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 40% sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 9 Tahun 2007 karena kendaraan tersebut tidak memiliki izin.


Menurut dia, jumlah perusahaan yang melakukan pelanggaran pada periode angkutan lebaran 2009 mengalami penurunan sebesar 3,03 % jika dibandingkan pada periode angkutan lebaran 2008 sebanyak 20 PO dan 33 Bus.


Suroyo juga menuturkan, Perusahaan Otobus (PO) yang telah dikenakan sanksi administratif wajib menyerahkan Kartu Pengawasan (KPS) dan Buku Uji kendaraan ke Ditjen Perhubungan Darat.


Terhadap kendaraan yang melakukan pelanggaran tarif namun pihak perusahaan memberikan sanggahan bahwa kendaraan tersebut memiliki fasilitas pelayanan non ekonomi, maka akan dilakukan cek fisik terlebih dahulu terhadap kendaraan yang bersangkutan sebelum dijatuhkan sanksi administratif.


Sedangkan, sebagai tindak lanjut dari penjatuhan sanksi administratif, Ditjen Perhubungan Darat akan menyampaikan SK sanksi kepada Kepala Dinas Perhubungan/LLAJ Propinsi/Kabupaten/Kota, Polri dan Kepala Terminal asal dan tujuan trayek yang akan mengawasi pelaksanaan sanksi secara langsung di lapangan.


Kasubdit Jalan Raya Hotma Simanjuntak mengatakan, Kepala Dinas Perhubungan/LLAJ Propinsi/Kabupaten/Kota sesuai domisili perusahaan juga diminta untuk melakukan pengawasan terhadap penjatuhan sanksi dan melaporkannya pada Ditjen Perhubungan Darat.


“Langkah terakhir dalam pengawasan sanksi administratif yang diberikan Dephub yaitu, Kepala terminal atau PPNS di terminal diminta untuk melakukan pengawasan terhadap pengoperasian kendaraan yang telah dijatuhkan sanksi administratif,” ungkap Hotma.


Jumlah seluruh laporan pelanggaran tarif batas atas dan penelantaran penumpang yang masuk dan telah diterima oleh Ditjen Perhubungan Darat yaitu sebanyak 43 PO dan 114 bus, atau mengalami penurunan 2,56 % dari tahun sebelumnya yaitu 117 laporan dari 57 PO.


“Keputusan Ditjen Perhubungan Darat mengenai sanksi administratif tersebut berlaku mulai 14 Desember 2009,” katanya. (DIP)
 

Berita Terkait
Berita Terkini
DIBUTUHKAN RP. 117 TRILIUN KEMBANGKAN PELABUHAN DI INDONESIA

(Jakarta, 8/2/2012) Dalam rangka penguatan konektivitas nasional yang tertuang dalam Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) di 6 koridor, dibutuhkan 117 triliun rupiah untuk mengembangkan pelabuhan-pelabuhan di Indonesia.

Baca Selengkapnya
KAPAL PERINTIS DAN PENYEBERANGAN TERUS DITAMBAH

JAYAPURA (07/02/2012) Pemerintah secara bertahap akan menambah kapal-kapal perintis maupun kapal ro-ro khususnya di kawasan timur Indonesia. Penambahan kapal harus segera dilakukan untuk mempercepat Round Trip dalam satu lintasan.

Baca Selengkapnya
PERISTIWA PENANGKAPAN PILOT DI SURABAYA, TINDAK LANJUT KERJASAMA KEMENHUB DAN BNN

(Jakarta, 6/2/2012) Peristiwa ditangkapnya pilot Lion Air di Surabaya oleh BNN beberapa waktu lalu merupakan tindak lanjut dari kerjasama Kemenhub dan BNN dalam rangka menanggulangi penyalahgunaan dan pencegahan penyebaran narkoba di sektor transportasi.

Baca Selengkapnya
2012, ANGGARAN OPERASIONAL PENYEBERANGAN PERINTIS DIALOKASIKAN 140 M

(Manokwari, 05/02/2012) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan pada tahun 2012 ini mengalokasikan subsidi operasional untuk kapal penyebrangan sekitar Rp 140 miliar. Sementara itu untuk pembangunan 5 buah kapal disiapkan anggaran sebesar Rp 150 miliar.

 

Baca Selengkapnya
KEMENHUB SERAHKAN KMP NAPAN WAINAMI DAN KM SABUK NUSANTARA 32 DI MANOKWARI

(Manokwari, 06/02/2012)  Menteri Perhubungan EE Mangindaan meresmikan pengoperasian KMP Napan Wainami dan KM Sabuk Nusantara 32 di Pelabuhan Manokwari. KM Napan Wainami merupakan kapal penyebrangan yang akan melayani pelabuhan Manokwari-Wasior dan berakhir di Nabire. Waktu tempuh Manokwari-Wasior sekitar 11-12 jam sedangkan waktu tempuh Wasior-Nabire 13-14 jam dengan kecepatan rata-rata 11 knot/jam

Baca Selengkapnya
Liputan Khusus
Transportation News Bite
MATRIK MINITORING PEMBERITAAN SEKTOR TRANSPORTASI TGL 31 JANUARI 2011

Matrik pemberitaan sektor transportasi yang dirilis dari media elektronik dan cetak pada 31 Januari 2011

MATRIK MONITORING PEMBERITAAN SEKTOR TRANSPORTASI TGL 27 JANUARI 2011

Matrik pemberitaan sektor transportasi yang dirilis dari media elektronik dan cetak pada 27 Januari 2011

MATRIK MONITORING PEMBERITAAN SEKTOR TRANSPORTASI TGL 26 JANUARI 2011

Matrik pemberitaan sektor transportasi yang dirilis dari media elektronik dan cetak pada 26 Januari 2011

MATRIK MONITORING PEMBERITAAN SEKTOR TRANSPORTASI TGL 25 JANUARI 2011

Matrik pemberitaan sektor transportasi yang dirilis dari media elektronik dan cetak pada 25 Januari 2011

MATRIK MONITORING PEMBERITAAN SEKTOR TRANSPORTASI TGL 24 JANUARI 2011

Matrik pemberitaan sektor transportasi yang dirilis dari media elektronik dan cetak pada 24 Januari 2011

Kolom Redaksi