Berita  Direktorat Jenderal Perhubungan Laut  AZAS CABOTAGE, KAPAL BERBENDERA ASING MASIH PUNYA KESEMPATAN Print
AZAS CABOTAGE, KAPAL BERBENDERA ASING MASIH PUNYA KESEMPATAN

(Jakarta, 18/01/10) Menteri Perhubungan Freddy Numberi meminta perusahaan-perusahaan yang menjadi pengguna kapal berbendera asing untuk tidak terlalu khawatir terhadap penerapan ketentuan asas cabotage (pengangkutan komoditas domestik di perairan nasional wajib berbendera Indonesia) yang direalisasikan mulai Januari 2010 ini. Karena azas cabotage tidak sekaku yang ditakutkan.
 
Menhub menyebutkan, seperti yang disebutkan dalam Pasal 341 UU No 17/2008 tentang Pelayaran, kapal berbendera asing yang saat ini masih melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri tetap dapat melakukannya hingga tiga tahun terhitung sejak UU tersebut diberlakukan, 7 Mei 2008. ”Berarti masih ada ruang terbuka, hingga Mei 2011 nanti. Tetapi untuk kapal yang permohonan operasinya baru diajukan, atau kontrak kerjanya dibuat setelah UU Pelayaran ditetapkan, maka dia harus ikuti aturan baru. Pengecualian ini tidak berlaku,” ujar Menhub di Jakarta, Senin (18/1).
 
Di sisi lain, Menhub juga meminta agar momentum penerapan azas cabotage yang dilandasi pada Instruksi Presiden (Inpres) No.5 tahun 2005 ini tidak dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk mencari keuntungan sendiri. Misalnya dengan sengaja membuat penafsiran-penafsiran dan opini-opini menyimpang terkait penerapan ketentuan tersebut, dengan membenturkan Inpres 5/2005 dengan UU Pelayaran maupun dengan ketentuan lain yang telah ada sebelumnya.
 
Menhub mensinyalir, upaya-upaya itu mengarah pada upaya untuk memonopoli kegiatan usaha pelayaran dengan menyingkirkan kompetitor dan mencari konsumen dengan cara-cara yang tidak elegan. ”Saya sudah memantau langsung ke lapangan, indikasi untuk memonopoli itu ada. Ada upaya pemaksaan penggantian kapal yang saya lihat. Saya takut ini nanti akan menjadi kartel, karena hanya terkooptasi pada satu kepentingan,” ungkap Menhub.
 
Menhub menambahkan, selain memberikan keleluasaan bagi kapal asing yang memiliki kontrak kerja jangka panjang sebelum 7 Mei ditetapkannya, UU Pelayaran juga tidak menyebutkan secara khusus jenis kapal yang dapat digunakan. ”Jadi, jangan takut-takuti pengusaha. Karena dengan berlakunya UU Pelayaran ini, maka aturan sebelumnya seperti Inpres atau KM itu gugur dan batal demi hukum. Posisi UU lebih tinggi dari Inpres atau KM,” tegasnya lagi. (DIP)

Berita Terkait
Berita Terkini
DIBUTUHKAN RP. 117 TRILIUN KEMBANGKAN PELABUHAN DI INDONESIA

(Jakarta, 8/2/2012) Dalam rangka penguatan konektivitas nasional yang tertuang dalam Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) di 6 koridor, dibutuhkan 117 triliun rupiah untuk mengembangkan pelabuhan-pelabuhan di Indonesia.

Baca Selengkapnya
KAPAL PERINTIS DAN PENYEBERANGAN TERUS DITAMBAH

JAYAPURA (07/02/2012) Pemerintah secara bertahap akan menambah kapal-kapal perintis maupun kapal ro-ro khususnya di kawasan timur Indonesia. Penambahan kapal harus segera dilakukan untuk mempercepat Round Trip dalam satu lintasan.

Baca Selengkapnya
PERISTIWA PENANGKAPAN PILOT DI SURABAYA, TINDAK LANJUT KERJASAMA KEMENHUB DAN BNN

(Jakarta, 6/2/2012) Peristiwa ditangkapnya pilot Lion Air di Surabaya oleh BNN beberapa waktu lalu merupakan tindak lanjut dari kerjasama Kemenhub dan BNN dalam rangka menanggulangi penyalahgunaan dan pencegahan penyebaran narkoba di sektor transportasi.

Baca Selengkapnya
2012, ANGGARAN OPERASIONAL PENYEBERANGAN PERINTIS DIALOKASIKAN 140 M

(Manokwari, 05/02/2012) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan pada tahun 2012 ini mengalokasikan subsidi operasional untuk kapal penyebrangan sekitar Rp 140 miliar. Sementara itu untuk pembangunan 5 buah kapal disiapkan anggaran sebesar Rp 150 miliar.

 

Baca Selengkapnya
KEMENHUB SERAHKAN KMP NAPAN WAINAMI DAN KM SABUK NUSANTARA 32 DI MANOKWARI

(Manokwari, 06/02/2012)  Menteri Perhubungan EE Mangindaan meresmikan pengoperasian KMP Napan Wainami dan KM Sabuk Nusantara 32 di Pelabuhan Manokwari. KM Napan Wainami merupakan kapal penyebrangan yang akan melayani pelabuhan Manokwari-Wasior dan berakhir di Nabire. Waktu tempuh Manokwari-Wasior sekitar 11-12 jam sedangkan waktu tempuh Wasior-Nabire 13-14 jam dengan kecepatan rata-rata 11 knot/jam

Baca Selengkapnya
Liputan Khusus
Transportation News Bite
MATRIK MINITORING PEMBERITAAN SEKTOR TRANSPORTASI TGL 31 JANUARI 2011

Matrik pemberitaan sektor transportasi yang dirilis dari media elektronik dan cetak pada 31 Januari 2011

MATRIK MONITORING PEMBERITAAN SEKTOR TRANSPORTASI TGL 27 JANUARI 2011

Matrik pemberitaan sektor transportasi yang dirilis dari media elektronik dan cetak pada 27 Januari 2011

MATRIK MONITORING PEMBERITAAN SEKTOR TRANSPORTASI TGL 26 JANUARI 2011

Matrik pemberitaan sektor transportasi yang dirilis dari media elektronik dan cetak pada 26 Januari 2011

MATRIK MONITORING PEMBERITAAN SEKTOR TRANSPORTASI TGL 25 JANUARI 2011

Matrik pemberitaan sektor transportasi yang dirilis dari media elektronik dan cetak pada 25 Januari 2011

MATRIK MONITORING PEMBERITAAN SEKTOR TRANSPORTASI TGL 24 JANUARI 2011

Matrik pemberitaan sektor transportasi yang dirilis dari media elektronik dan cetak pada 24 Januari 2011

Kolom Redaksi