Berita  Direktorat Jenderal Perhubungan Udara  MENHUB AKAN SURATI MENKEU SOAL PENERAPAN PAJAK SEWA PESAWAT Print
MENHUB AKAN SURATI MENKEU SOAL PENERAPAN PAJAK SEWA PESAWAT

(Jakarta, 09/01/10) Kementerian Perhubungan berencana menyurati Departemen Keuangan, meminta agar pengenaan pajak sewa pesawat sebesar 20 persen mulai 1 Januari 2010—sebagaimana termuat dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-62/PJ/2009 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, dievaluasi kembali.
 
”Kita sedang siapkan surat untuk Menteri Keuangan, soal pajak itu. Kita minta evaluasi pelaksanaannya kembali. Suratnya dari Menhub kepada Menkeu,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Herry Bakti S Gumay di Jakarta, Jumat (8/1).
 
Menurut Herry, melalui surat yang direncanakan untuk dikirimkan pada pekan depan tersebut, pihaknya akan meminta justifikasi tentang dasar pengenaan pajak berganda kepada penyewa atas transaksi penyewaan pesawat tersebut. Karena menurutnya, maskapai yang menyewa telah membayar pajak penghasilan (PPh). ”Jadi, yang seharusnya dikenakan pajak sewa adalah pihak yang memiliki pesawat. Tetapi ini malah jadi pajak berganda,” imbuhnya.
 
Di sisi lain, Herry menambahkan, pengimplementasian kebijakan baru yang ditetapkan 5 November 2009 tersebut dinilai terlalu mendadak. Karena hanya dalam kurun tiga bulan, peraturan tersebut langsung diiplementasikan. ”Pelaku usaha membutuhkan waktu sosialisasi yang lebih panjang. Kita (Kementerian Perhubungan) juga ingin tahu dampak dari pajak ini sejauh mana. Pelaku usaha bilang, apakah benar bisa memicu kenaikan tarif atau justru malah dampaknya hanya kecil sekali,” pungkasnya.
 
Kekhawatiran para pelaku usaha atas penerapan aturan baru ini telah disuarakan sejak ditetapkan November silam. Organisasi maskapai penerbangan nasional, INACA, mengatakan bahwa pengenanaan pajak sebesar 20 persen tersebut sangat memberatkan.
 
Ketua Umum INACA Emirsyah Satar belum lama ini mengatakan, pemberlakuan peraturan tersebut akan berdampak meningkatkan biaya sewa pesawat pada anggota INACA. Pasalnya, biaya sewa pesawat merupakan komponen signifikan operasional maskapai. Karena itu, INACA meminta pemberlakuan peraturan tersebut ditunda.
 
Emirsyah Satar menyatakan, seluruh maskapai nasional keberatan dengan adanya pajak sewa pesawat tersebut. Sebab, hal itu akan menimbulkan biaya tambahan cukup besar yang mencapai USD 96 juta (Rp 912 miliar) per tahun. ''Asumsinya, dari 500-600 unit pesawat yang beroperasi di Indonesia, sebanyak 400 unit adalah sewa,'' ujarnya.
 
Saat ini, kata dia, harga sewa pesawat termurah rata-rata USD 100 ribu per bulan sehingga total ongkos sewa 400 pesawat tersebut mencapai USD 40 juta. Artinya, jika dikenakan pajak 20 persen, beban operasional yang dialami maskapai nasional mencapai USD 8 juta per bulan. ''Dan jika dikalikan 12 bulan, muncul kewajiban membayar USD 96 juta per tahun," paparnya.
 
Emirsyah mengatakan, harga sewa pesawat berteknologi lebih canggih diperkirakan lebih mahal lagi, yaitu mencapai USD 150 ribu per bulan. Dengan begitu, pajak sewanya juga lebih tinggi, yaitu mencapai USD 18 ribu per bulan. Pajak itu harus dibayarkan setiap kali kontrak sewa diperbarui. ''Bila ini yang terjadi, maskapai domestik pasti membebankan pajak itu kepada konsumen sehingga tarif penerbangan juga akan naik," lanjutnya.
 
Untuk itu, dia berpendapat bahwa Dirjen Pajak harus merevisi pajak sewa pesawat tersebut karena akan merugikan konsumen dan maskapai penerbangan di dalam negeri. ''Setidaknya, hal itu tidak dilaksanakan secepat itu," ujarnya. Menurut Emir, tidak ada negara lain yang mengenakan pajak sewa pesawat karena perusahaan penyewaan (lessor) mendaftarkan pesawat miliknya sebagai special purpose vehicle (SPV). "Itu dapat perlakuan khusus perpajakan," katanya.
 
Sayangnya, kata Emir, di Indonesia, aturan mengenai SPV tersebut belum jelas. Akibatnya, meski termasuk SPV, tetap dikenai pajak. Dia menilai lambat laun pengenaan pajak sewa pesawat sebesar 20 persen itu akan menurunkan daya saing maskapai sekaligus merugikan konsumen angkutan udara. "Ini yang bahaya karena kita harus bersaing dengan maskapai asing saat ada open sky (kebijakan udara terbuka)," jelasnya.
 
Sementara itu, Herry Bakti juga pernah memastikan bahwa pengenaan pajak sewa pesawat tersebut bisa menaikkan tarif angkutan udara. Sebab, akibat pajak itu, maskapai nasional harus mengeluarkan biaya tambahan yang mencapai Rp 912 miliar per tahun.
 
Sebagai jalan tengah, besaran beban tersebut perlu dipertimbangkan untuk masuk dalam revisi Keputusan Menteri (KM) Nomor 9/2002 tentang Tarif Penumpang Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi. ”Kalau signifikan, pasti kita masukkan. Kita akan mengundang INACA untuk mencari tahu berapa besar beban komponen pajak tersebut bagi maskapai,” ungkapnya. (DIP)

Berita Terkait
Berita Terkini
DIBUTUHKAN RP. 117 TRILIUN KEMBANGKAN PELABUHAN DI INDONESIA

(Jakarta, 8/2/2012) Dalam rangka penguatan konektivitas nasional yang tertuang dalam Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) di 6 koridor, dibutuhkan 117 triliun rupiah untuk mengembangkan pelabuhan-pelabuhan di Indonesia.

Baca Selengkapnya
KAPAL PERINTIS DAN PENYEBERANGAN TERUS DITAMBAH

JAYAPURA (07/02/2012) Pemerintah secara bertahap akan menambah kapal-kapal perintis maupun kapal ro-ro khususnya di kawasan timur Indonesia. Penambahan kapal harus segera dilakukan untuk mempercepat Round Trip dalam satu lintasan.

Baca Selengkapnya
PERISTIWA PENANGKAPAN PILOT DI SURABAYA, TINDAK LANJUT KERJASAMA KEMENHUB DAN BNN

(Jakarta, 6/2/2012) Peristiwa ditangkapnya pilot Lion Air di Surabaya oleh BNN beberapa waktu lalu merupakan tindak lanjut dari kerjasama Kemenhub dan BNN dalam rangka menanggulangi penyalahgunaan dan pencegahan penyebaran narkoba di sektor transportasi.

Baca Selengkapnya
2012, ANGGARAN OPERASIONAL PENYEBERANGAN PERINTIS DIALOKASIKAN 140 M

(Manokwari, 05/02/2012) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan pada tahun 2012 ini mengalokasikan subsidi operasional untuk kapal penyebrangan sekitar Rp 140 miliar. Sementara itu untuk pembangunan 5 buah kapal disiapkan anggaran sebesar Rp 150 miliar.

 

Baca Selengkapnya
KEMENHUB SERAHKAN KMP NAPAN WAINAMI DAN KM SABUK NUSANTARA 32 DI MANOKWARI

(Manokwari, 06/02/2012)  Menteri Perhubungan EE Mangindaan meresmikan pengoperasian KMP Napan Wainami dan KM Sabuk Nusantara 32 di Pelabuhan Manokwari. KM Napan Wainami merupakan kapal penyebrangan yang akan melayani pelabuhan Manokwari-Wasior dan berakhir di Nabire. Waktu tempuh Manokwari-Wasior sekitar 11-12 jam sedangkan waktu tempuh Wasior-Nabire 13-14 jam dengan kecepatan rata-rata 11 knot/jam

Baca Selengkapnya
Liputan Khusus
Transportation News Bite
MATRIK MINITORING PEMBERITAAN SEKTOR TRANSPORTASI TGL 31 JANUARI 2011

Matrik pemberitaan sektor transportasi yang dirilis dari media elektronik dan cetak pada 31 Januari 2011

MATRIK MONITORING PEMBERITAAN SEKTOR TRANSPORTASI TGL 27 JANUARI 2011

Matrik pemberitaan sektor transportasi yang dirilis dari media elektronik dan cetak pada 27 Januari 2011

MATRIK MONITORING PEMBERITAAN SEKTOR TRANSPORTASI TGL 26 JANUARI 2011

Matrik pemberitaan sektor transportasi yang dirilis dari media elektronik dan cetak pada 26 Januari 2011

MATRIK MONITORING PEMBERITAAN SEKTOR TRANSPORTASI TGL 25 JANUARI 2011

Matrik pemberitaan sektor transportasi yang dirilis dari media elektronik dan cetak pada 25 Januari 2011

MATRIK MONITORING PEMBERITAAN SEKTOR TRANSPORTASI TGL 24 JANUARI 2011

Matrik pemberitaan sektor transportasi yang dirilis dari media elektronik dan cetak pada 24 Januari 2011

Kolom Redaksi