Berita  Direktorat Jenderal Perhubungan Udara  DITJEN PERHUBUNGAN UDARA KELUARKAN ATURAN TRANSIT DAN TRANSFER PENUMPANG Print
DITJEN PERHUBUNGAN UDARA KELUARKAN ATURAN TRANSIT DAN TRANSFER PENUMPANG

(Jakarta, 2/2/10) Dalam rangka menegakkan faktor keamanan dan keselamatan penerbangan sekaligus meningkatkan pelayanan,  Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. SE/02/I/2010 tertanggal 21 Januari 2010 tentang Prosedur Keamanan Penumpang Transit dan Tranfer.

Data yang diperoleh www.dephub.go.id menunjukkan bahwa berdasarkan aturan tersebut bagi penumpang pesawat  transit ataupun transfer  berikut bagasi kabin yang mereka bawa tidak lagi perlu diperiksa ketika turun dari pesawat menuju ruang tunggu atau daerah steril lainnya dengan asumsi bahwa mereka telah diperiksa di bandar udara asal. Begitu pula mereka beserta bagasi kabin yang mereka bawa tidak perlu diperiksa lagi ketika kembali ke pesawat yang mereka tumpangi untuk perjalanan  selanjutnya sepanjang sewaktu mereka transit di bandara tidak keluar dari ruang tunggu/daerah steril lainnya. Apabila sewaktu transit di bandar udara penumpang keluar dari ruang tunggu atau daerah steril lainnya maka mereka wajib mematuhi ketentuan untuk diperiksa ketika mereka akan kembali ke daerah steril seperti halnya calon penumpang non transit lainnya.

Perlakuan terhadap bagasi tercatat (hold baggage) juga diatur dalam ketentuan ini. Semua bagasi tercatat milik penumpang transit dan transfer tidak lagi perlu diperiksa ulang di bandara transit dengan asumsi sudah diperiksa di bandar udara keberangkatan sebelumnya. Bagasi tercatat ini di bandara transit langsung ditangani oleh unit penanganan bagasi di bandar udara tersebut , bisa dari maskapai penerbangan, pengelola bandar udara atau perusahaan ground handling, sesuai mekanisme yang berlaku di bandar udara tersebut.

Ketentuan ini berlaku dalam setiap kondisi normal dan prosedur sebagaimana diatur dalam surat edaran tersebut harus termuat dalam program keamanan maskapai penerbangan ataupun pengelola bandar udara di seluruh Indonesia. (BRD/RY)

Berita Terkait
Berita Terkini
INDONESIA TARGETKAN JADI ANGGOTA DEWAN ICAO PADA 2013

(Jakarta, 3/2/2012) Indonesia bertekad untuk kembali menjadi anggota dewan ICAO. Upaya diplomasi terus dilakukan untuk mencapai keinginan tersebut.Keinginan Indonesia untuk kembali menjadi anggota Dewan ICAO disampaikan Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono yang didampingi Duta Besar Indonesia untuk Kanada Dienne H. Moehario, Kepala BPSDM Capt Bobby Mamahit dan Irjen Kemenhub Iskandar Abubakar dalam teleconfrence usai peresmian kantor kepentingan pada ICAO (International Civil Aviation Organization) di  Montreal Kanada, Jumat (3/2).

Baca Selengkapnya
TELECONFERENCE DARI MONTREAL : KANTOR PERWAKILAN INDONESIA DI ICAO, WUJUD KOMITMEN TINGKATKAN PENERBANGAN NASIONAL

(Jakarta, 3/2/2012) Kantor perwakilan Indonesia untuk ICAO secara resmi telah dibuka kembali (reopening). Peresmian Kantor Kepentingan Indonesia di ICAO dilakukan Wakil Menteri Perhubungan RI, Bambang Susantono dan Presiden ICAO (International Civil Aviation Organization), Roberto Kobeh Gonzalez, pada Kamis (2/2) siang sekitar pukul 11.00 waktu Montreal, Kanada, disaksikan oleh Duta Besar RI untuk Kanada, Dienne H. Moehario.

Baca Selengkapnya
KANTOR KEPENTINGAN INDONESIA PADA ICAO DIRESMIKAN

(Montreal, 2/2/2012) Kementerian Perhubungan mengambil langkah-langkah strategis dalam  upaya pengembangan dunia penerbangan Indonesia di kancah penerbangan internasional. Langkah tersebut dilakukan melalui upaya penguatan dan pengembangan kerja sama Indonesia dengan Sekretaris Jenderal ICAO. peningkatan partisipasi Indonesia dalam seluruh kegiatan ICAO. Upaya peningkatan citra Indonesia dalam kemajuan pengembangan bidang penerbangan sipil Indonesia di ICAO dan komunitas internasional, upaya mempromosikan kemajuan penerbangan sipil Indonesia, mengikuti perkembangan standar dan regulasi penerbangan sipil internasional.

Baca Selengkapnya
KRDI AC WAY UMPU RESMI BEROPERASI DI JALUR TANJUNG KARANG-BLAMBANGAN UMPU

(Bandar Lampung, 1/2/2012) Sekjen Kementerian Perhubungan M. Iksan Tatang didampingi Dirjen Perkeretaapian Tunjung Inderawan meresmikan Kereta rel diesel Indonesia (KRDI) Way Umpu senilai Rp33 miliar produksi PT INKA untuk dioperasikan di lintas Tanjung Karang-Blambangan Umpu, Lampung sepanjang 162 km.

Baca Selengkapnya
LAMPUNG KEMBANGKAN PERKERETAAPIAN

(Lampung,1/2/12) Peningkatan pengembangan perkeretapian di Lampung sudah sangat dibutuhkan. Ada beberapa alasan yang digelontorkan agar jalur rel memiliki peran penting dalam sektor transportasi. Tingkat pelayanan angkutan jalan raya yang terus menurun karena jumlah kendaraan yang sangat tinggi tidak diimbangi dengan kapasitas jalan menjadi salah satu alasan perlunya pengembangan kereta api. 

Baca Selengkapnya
Liputan Khusus
Transportation News Bite
MATRIK MINITORING PEMBERITAAN SEKTOR TRANSPORTASI TGL 31 JANUARI 2011

Matrik pemberitaan sektor transportasi yang dirilis dari media elektronik dan cetak pada 31 Januari 2011

MATRIK MONITORING PEMBERITAAN SEKTOR TRANSPORTASI TGL 27 JANUARI 2011

Matrik pemberitaan sektor transportasi yang dirilis dari media elektronik dan cetak pada 27 Januari 2011

MATRIK MONITORING PEMBERITAAN SEKTOR TRANSPORTASI TGL 26 JANUARI 2011

Matrik pemberitaan sektor transportasi yang dirilis dari media elektronik dan cetak pada 26 Januari 2011

MATRIK MONITORING PEMBERITAAN SEKTOR TRANSPORTASI TGL 25 JANUARI 2011

Matrik pemberitaan sektor transportasi yang dirilis dari media elektronik dan cetak pada 25 Januari 2011

MATRIK MONITORING PEMBERITAAN SEKTOR TRANSPORTASI TGL 24 JANUARI 2011

Matrik pemberitaan sektor transportasi yang dirilis dari media elektronik dan cetak pada 24 Januari 2011

Kolom Redaksi