(Jakarta, 2/2/10) Dalam rangka menegakkan faktor keamanan dan keselamatan penerbangan sekaligus meningkatkan pelayanan, Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. SE/02/I/2010 tertanggal 21 Januari 2010 tentang Prosedur Keamanan Penumpang Transit dan Tranfer.
Data yang diperoleh www.dephub.go.id menunjukkan bahwa berdasarkan aturan tersebut bagi penumpang pesawat transit ataupun transfer berikut bagasi kabin yang mereka bawa tidak lagi perlu diperiksa ketika turun dari pesawat menuju ruang tunggu atau daerah steril lainnya dengan asumsi bahwa mereka telah diperiksa di bandar udara asal. Begitu pula mereka beserta bagasi kabin yang mereka bawa tidak perlu diperiksa lagi ketika kembali ke pesawat yang mereka tumpangi untuk perjalanan selanjutnya sepanjang sewaktu mereka transit di bandara tidak keluar dari ruang tunggu/daerah steril lainnya. Apabila sewaktu transit di bandar udara penumpang keluar dari ruang tunggu atau daerah steril lainnya maka mereka wajib mematuhi ketentuan untuk diperiksa ketika mereka akan kembali ke daerah steril seperti halnya calon penumpang non transit lainnya.
Perlakuan terhadap bagasi tercatat (hold baggage) juga diatur dalam ketentuan ini. Semua bagasi tercatat milik penumpang transit dan transfer tidak lagi perlu diperiksa ulang di bandara transit dengan asumsi sudah diperiksa di bandar udara keberangkatan sebelumnya. Bagasi tercatat ini di bandara transit langsung ditangani oleh unit penanganan bagasi di bandar udara tersebut , bisa dari maskapai penerbangan, pengelola bandar udara atau perusahaan ground handling, sesuai mekanisme yang berlaku di bandar udara tersebut.
Ketentuan ini berlaku dalam setiap kondisi normal dan prosedur sebagaimana diatur dalam surat edaran tersebut harus termuat dalam program keamanan maskapai penerbangan ataupun pengelola bandar udara di seluruh Indonesia. (BRD/RY)








(Jakarta, 3/2/2012) Kantor perwakilan Indonesia untuk ICAO secara resmi telah dibuka kembali (reopening). Peresmian Kantor Kepentingan Indonesia di ICAO dilakukan Wakil Menteri Perhubungan RI, Bambang Susantono dan Presiden ICAO (International Civil Aviation Organization), Roberto Kobeh Gonzalez, pada Kamis (2/2) siang sekitar pukul 11.00 waktu Montreal, Kanada, disaksikan oleh Duta Besar RI untuk Kanada, Dienne H. Moehario.
(Bandar Lampung, 1/2/2012) Sekjen Kementerian Perhubungan M. Iksan Tatang didampingi Dirjen Perkeretaapian Tunjung Inderawan meresmikan Kereta rel diesel Indonesia (KRDI) Way Umpu senilai Rp33 miliar produksi PT INKA untuk dioperasikan di lintas Tanjung Karang-Blambangan Umpu, Lampung sepanjang 162 km.
(Lampung,1/2/12) Peningkatan pengembangan perkeretapian di Lampung sudah sangat dibutuhkan. Ada beberapa alasan yang digelontorkan agar jalur rel memiliki peran penting dalam sektor transportasi. Tingkat pelayanan angkutan jalan raya yang terus menurun karena jumlah kendaraan yang sangat tinggi tidak diimbangi dengan kapasitas jalan menjadi salah satu alasan perlunya pengembangan kereta api.