(Jakarta, 5/2/2010) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk menghapus Travira Air dari daftar maskapai yang akan diberikan rekomendasi pencabutan larangan terbangnya ke Uni Eropa. Alasannya, maskapai tersebut belum mencukupi standar yang ditetapkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
”Kemungkinan hanya ada tiga maskapai yang kita ajukan kepada otoritas penerbangan Eropa,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Herry Bakti S Gumay saat dihubungi, Kamis (4/2). Ketiga maskapai itu adalah Lion Air, Batavia Air, dan Indonesia AirAsia.
Herry memaparkan, standar yang belum dipenuhi Travira Air tersebut adalah persyaratan yang termuat dalam ANNEX 6 International Civil Aviation Organization (ICAO) dan Civil Aviation Safety Regulation (CASR) 121 dan 135. Sesuai ketentuan itu, pesawat Travira harus dilengkapi dengan perlengkapan keselamatan modern seperti pintu tahan peluru (bulletproof cockpit door), alat sensor anti tabrakan pesawat (TCAS), pendeteksi cuaca dan ketinggian (GPWS), Ground Proximity Warning System (GPWS), alat sensor pegunungan, serta sejumlah kelengkapan lainnya.
”Travira, juga 22 maskapai lain memang sudah punya resertifikasi Air Operator Certificate (AOC) sesuai Undang-Undang yang baru. Tetapi itu belum cukup. Dia harus memenuhi juga persyaratan sistem keselamatan seperti yang disebutkan ANNEX 6 ICAO serta CASR 121 dan 135,” tegas Herry Bakti.
Herry menambahkan, persyaratan dalam ketentuan internasional itu telah dimiliki tiga kandidat lain. Sebagai contoh, Lion Air saat ini mengoperasikan pesawat baru jenis Boeing 737-900ER yang telah mengadopsi seluruh persyaratan sistem keselamatan tersebut. Demikian pula halnya Indonesia AirAsia yang mengoperasikan Airbus.
"Akhir bulan Januari kemarin, Kemenhub sudah menggelar teleconference dengan otoritas penerbangan Uni Eropa. Ini agenda rutin yang kami lakukan, untuk mengevaluasi pencabutan larangan terbang yang sudah diberikan untuk empat maskapai Indonesia," kata Herry.
Seperti diketahui, Juli 2009 lalu otoritas penerbangan Uni Eropa telah mencabut larangan terbang bagi Garuda Indonesia, Mandala Airlines, Premi Air, dan Air Fast Indonesia. Namun, tercatat baru Garuda Indonesia yang sudah pasti memanfaatkan izin tersebut untuk membuka rute penerbangan ke Amsterdam, Belanda mulai 1 Juni 2010. (DIP)








(Jakarta, 3/2/2012) Kantor perwakilan Indonesia untuk ICAO secara resmi telah dibuka kembali (reopening). Peresmian Kantor Kepentingan Indonesia di ICAO dilakukan Wakil Menteri Perhubungan RI, Bambang Susantono dan Presiden ICAO (International Civil Aviation Organization), Roberto Kobeh Gonzalez, pada Kamis (2/2) siang sekitar pukul 11.00 waktu Montreal, Kanada, disaksikan oleh Duta Besar RI untuk Kanada, Dienne H. Moehario.
(Bandar Lampung, 1/2/2012) Sekjen Kementerian Perhubungan M. Iksan Tatang didampingi Dirjen Perkeretaapian Tunjung Inderawan meresmikan Kereta rel diesel Indonesia (KRDI) Way Umpu senilai Rp33 miliar produksi PT INKA untuk dioperasikan di lintas Tanjung Karang-Blambangan Umpu, Lampung sepanjang 162 km.
(Lampung,1/2/12) Peningkatan pengembangan perkeretapian di Lampung sudah sangat dibutuhkan. Ada beberapa alasan yang digelontorkan agar jalur rel memiliki peran penting dalam sektor transportasi. Tingkat pelayanan angkutan jalan raya yang terus menurun karena jumlah kendaraan yang sangat tinggi tidak diimbangi dengan kapasitas jalan menjadi salah satu alasan perlunya pengembangan kereta api.