I. Dasar hukum
Peraturan direktur direktur jenderal perhubungan udara nomor : skep/43/iii/2007 tanggal 6 maret 2007 tentang penanganan cairan, aerosol dan gel (liquids, aerosols and gels) yang dibawa penumpang ke dalam kabin pesawat udara pada penerbangan internasional.
II. Prosedur pembatasan
- Penumpang pesawat udara dapat membawa cairan, aerosol dan gel ke dalam kabin pesawat udara sebagai barang bawaan untuk keperluan sendiri, yaitu :
a. Minuman;
b. Perlengkapan kosmetik;
c. Obat-obatan;
d. Keperluan sehari-hari, dll.
- Cairan, aerosol dan gel yang menjadi barang bawaan calon penumpang dapat :
a. Dibawa sendiri oleh calon penumpang sebelum masuk ke dalam bandar udara;
b. Diperoleh atau dibeli di toko bebas bea di dalam bandar udara (airport duty free shop) dan/atau di pesawat udara.
- Cairan, aerosol dan gel yang dibawa sendiri oleh calon penumpang sebelum masuk ke dalam bandar udara harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Kapasitas wadah atau tempat cairan, aerosol, dan gel maksimum 100 ml atau ukuran sejenis;
b. Wadah berisi cairan, aerosol dan gel tersebut dimasukan ke dalam 1 (satu) kantong plastik transparan ukuran 30 x 40 cm yang disediakan oleh pihak pengelola bandara dan maskapai penerbangan, dengan kapasitas cairan, aerosol dan gel maksimum 1000 ml atau 1 (satu) liter atau ukuran sejenis dan disegel ulang;
c. Setiap calon penumpang pesawat udara hanya diijinkan membawa maksimum 1 (satu) kantong plastik transparan yang berisi cairan, aerosol dan gel.
- Persyaratan cairan, aerosol dan gel tersebut tidak berlaku untuk :
a. Obat-obatan medis;
b. Makanan/ minuman/ susu bayi; dan
c. Makanan/ minuman penumpang untuk program diet khusus.
- Dalam hal calon penumpang membawa cairan, aerosol dan gel melebihi ketentuan dalam persyaratan kapasitas tersebut, maka cairan, aerosol dan gel harus dimasukan ke dalam bagasi tercatat (hold baggage) dan/ atau akan disita oleh petugas sekuriti bandar udara.
- Cairan, aerosol dan gel yang dibawa penumpang karena diperoleh atau dibeli di toko bebas bea di dalam bandar udara duty free shop) dan/ atau di pesawat udara harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Wadah berisi cairan, aerosol dan gel tersebut ditempatkan dalam kantong plastik transparan yang disediakan oleh pengelola toko bebas bea, dan disegel ulang;
b. Memiliki bukti pembelian;
c. Pada waktu pemeriksaan, kantong plastik transparan yang berisikan cairan, aerosol dan gel harus terpisah dengan barang bawaan lainnya.
- Terhadap pelanggaran ketentuan penanganan cairan, aerosol dan gel yang dibawa penumpang ke dalam kabin pesawat udara yang diatur dalam peraturan ini diberi sangsi sesuai ketentuan yang berlaku.









(Jakarta, 18/05/2012) Menteri Perhubungan, E. E. Mangindaan direncanakan akan membuka secara resmi Pertemuan The 33rd ASEAN Senior Transport Officials Meeting (33rd ASEAN STOM) pada 22-24 Mei 2012 di Bandung, Jawa Barat. ASEAN Senior Transport Officials Meeting (ASEAN STOM) merupakan pertemuan tingkat pejabat senior bidang transportasi negara-negara ASEAN, yang dilaksanakan dua kali dalam setahun secara bergiliran di negara-negara anggota ASEAN. Untuk tahun 2012, Indonesia menjadi Tuan Rumah penyelenggaraan ASEAN STOM ke-33 di Bandung dan ASEAN STOM ke-34, yang direncanakan akan diselenggarakan di Denpasar-Bali.
(Jakarta, 16/5/2012) Masyarakat diminta untuk berhati-hati dalam bertransportasi dan mengutamakan keselamatan selama liburan long weekend ini apabila turun hujan dan terjadi kemacetan lalu lintas jalan, terutama bagi mereka yang menggunakan kendaraan roda dua dan kendaraan pribadi. Begitu juga bagi para operator agar lebih memperhatikan kendaraan yang akan dioperasikan dan dicek kelaikannya, demikian dikemukakan Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementrian Perhubungan Bambang S Ervan di Jakarta, Rabu (16/5).