Berita  Direktorat Jenderal Perhubungan Udara  Pembatasan barang liquid, aerosol dan gel yang dibawa penumpang ke dalam kabin pesawat udara pada penerbangan internasional Print
Pembatasan barang liquid, aerosol dan gel yang dibawa penumpang ke dalam kabin pesawat udara pada penerbangan internasional

I. Dasar  hukum


Peraturan direktur direktur jenderal perhubungan  udara nomor : skep/43/iii/2007 tanggal 6 maret 2007 tentang penanganan cairan,  aerosol dan gel (liquids, aerosols and gels) yang dibawa penumpang ke dalam  kabin pesawat udara pada penerbangan internasional.


II. Prosedur  pembatasan



  1. Penumpang  pesawat udara dapat membawa cairan, aerosol dan gel ke dalam kabin pesawat  udara sebagai barang bawaan untuk keperluan sendiri, yaitu :

    a. Minuman;
    b. Perlengkapan  kosmetik;
    c. Obat-obatan;
    d. Keperluan  sehari-hari, dll.

  2. Cairan,  aerosol dan gel yang menjadi barang bawaan calon penumpang dapat :

    a. Dibawa sendiri oleh calon penumpang sebelum  masuk ke dalam bandar udara;
    b. Diperoleh  atau dibeli di toko bebas bea di dalam bandar udara (airport duty free shop)  dan/atau di pesawat udara.

  3. Cairan,  aerosol dan gel yang dibawa sendiri oleh calon penumpang sebelum masuk ke dalam  bandar udara harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

    a. Kapasitas  wadah atau tempat cairan, aerosol, dan gel maksimum 100 ml atau ukuran sejenis;
    b. Wadah  berisi cairan, aerosol dan gel tersebut dimasukan ke dalam 1 (satu) kantong  plastik transparan ukuran 30 x 40 cm yang disediakan oleh pihak pengelola  bandara dan maskapai penerbangan, dengan kapasitas cairan, aerosol dan gel  maksimum 1000 ml atau 1 (satu) liter atau ukuran sejenis dan disegel ulang;
    c. Setiap  calon penumpang pesawat udara hanya diijinkan membawa maksimum 1 (satu) kantong  plastik transparan yang berisi cairan, aerosol dan gel.

  4. Persyaratan  cairan, aerosol dan gel tersebut tidak berlaku untuk :

    a. Obat-obatan  medis;
    b. Makanan/  minuman/ susu bayi; dan
    c. Makanan/  minuman penumpang untuk program diet khusus.

  5. Dalam  hal calon penumpang membawa cairan, aerosol dan gel melebihi ketentuan dalam  persyaratan kapasitas tersebut, maka cairan, aerosol dan gel harus dimasukan ke  dalam  bagasi tercatat (hold baggage)  dan/ atau akan disita oleh petugas sekuriti bandar udara.
  6. Cairan,  aerosol dan gel yang dibawa penumpang karena diperoleh atau dibeli di toko  bebas bea di dalam bandar udara duty free shop) dan/ atau di pesawat udara  harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

    a. Wadah  berisi cairan, aerosol dan gel tersebut ditempatkan dalam kantong plastik  transparan yang disediakan oleh pengelola toko bebas bea, dan disegel ulang;
    b. Memiliki bukti pembelian;
    c. Pada waktu pemeriksaan, kantong plastik  transparan yang berisikan cairan, aerosol dan gel harus terpisah dengan barang  bawaan lainnya.

  7. Terhadap  pelanggaran ketentuan penanganan cairan, aerosol dan gel yang dibawa penumpang  ke dalam kabin pesawat udara yang diatur dalam peraturan ini diberi sangsi  sesuai ketentuan yang berlaku.
Berita Terkait
Berita Terkini
ASPEK KESELAMATAN DI RUNWAY PERLU PERHATIAN LEBIH

(Denpasar, 21/5/2012) Pertumbuhan penumpang pesawat Udara di Indonesia untuk domestik dari tahun 2006-2010 meningkat 12,8 % setiap tahunnya dan untuk penumpang internasional meningkat 15,7 % per tahunnya. Dengan pertumbuhan tersebut, bandara-bandara di Indonesia sering mengalami masalah over capacity dikarenakan pergerakan pesawat meningkat dan tingkat pemakaian runway di bandara seperti Bandara Soekarno Hatta mencapai 100% di jam-jam sibuk. Oleh karena itu, semua pihak-pihak terkait penerbangan harus memperhatikan aspek keselamatan di runway.
 

Baca Selengkapnya
THE FIRST ICAO REGIONAL RUNWAY SAFETY ASIA PACIFIC (APAC) DILAKSANAKAN DI BALI

(Jakarta,19/5/2012) Kementerian Perhubungan bekerjasama dengan International Civil Aviation Organization (ICAO), The Flight Safety Foundation (FSF), dan The Association of Asia Pacific Airlines (AAPA), akan menyelenggarakan seminar  “the First Regional Runway Safety Seminar/Workshop Asia – Pacific (APAC)”  yang akan  dimulai  21 s.d 24 Mei 2012 mendatang  di Denpasar, Bali.

Baca Selengkapnya
MENHUB DIJADWALKAN BUKA ASEAN STOM KE-33

(Jakarta, 18/05/2012) Menteri Perhubungan, E. E. Mangindaan direncanakan akan membuka secara resmi Pertemuan The 33rd ASEAN Senior Transport Officials Meeting (33rd ASEAN STOM) pada 22-24 Mei 2012 di Bandung, Jawa Barat. ASEAN Senior Transport Officials Meeting (ASEAN STOM) merupakan pertemuan tingkat pejabat senior bidang transportasi negara-negara ASEAN, yang dilaksanakan dua kali dalam setahun secara bergiliran di negara-negara anggota ASEAN. Untuk tahun 2012, Indonesia menjadi Tuan Rumah penyelenggaraan ASEAN STOM ke-33 di Bandung dan ASEAN STOM ke-34, yang direncanakan akan diselenggarakan di Denpasar-Bali.

Baca Selengkapnya
RUSIA SERAHKAN PENELITIAN KOTAK HITAM PADA INDONESIA

(Jakarta, 16/05/2012) Kotak hitam (black box) Sukhoi Superjet 100 yang berisi Cockpit Voice Recorder (CVR) sudah berada di tangan Komite Nasional Kecelakaan Transportasi (KNKT). Sementara itu Flight Data Recorder (FDR) masih dicari.

Baca Selengkapnya
UTAMAKAN KESELAMATAN BERTRANSPORTASI SELAMA LIBUR LONG WEEKEND

(Jakarta, 16/5/2012) Masyarakat diminta untuk berhati-hati dalam bertransportasi dan mengutamakan keselamatan selama liburan long weekend ini  apabila turun hujan dan terjadi kemacetan lalu lintas jalan, terutama bagi mereka yang menggunakan kendaraan roda dua dan kendaraan pribadi. Begitu juga bagi para operator agar lebih memperhatikan kendaraan yang akan dioperasikan dan dicek kelaikannya, demikian dikemukakan Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementrian Perhubungan Bambang S Ervan di Jakarta, Rabu (16/5).

Baca Selengkapnya
Transportation News Bite
MATRIK MONITORING PEMBERITAAN SEKTOR TRANSPORTASI TGL 28 OKTOBER 2011

Matrik pemberitaan sektor transportasi yang dirilis dari media elektronik dan cetak  pada 28 Oktober 2011

MATRIK MONITORING PEMBERITAAN SEKTOR TRANSPORTASI TGL 26 OKTOBER 2011

Matrik pemberitaan sektor transportasi yang dirilis dari media elektronik dan cetak  pada 26 Oktober 2011

MATRIK MONITORING PEMBERITAAN SEKTOR TRANSPORTASI TGL 23-24 OKTOBER 2011

Matrik pemberitaan sektor transportasi yang dirilis dari media elektronik pada 23-24 Oktober 2011

MATRIK MONITORING PEMBERITAAN SEKTOR TRANSPORTASI TGL 21 OKTOBER 2011

Matrik pemberitaan sektor transportasi yang dirilis dari media elektronik pada 21 Oktober 2011

MATRIK MONITORING PEMBERITAAN SEKTOR TRANSPORTASI TGL 20 OKTOBER 2011

Matrik pemberitaan sektor transportasi yang dirilis dari media elektronik pada 20 Oktober 2011