Berita  Direktorat Jenderal Perkeretaapian  PEMERINTAH TAK BATASI JUMLAH OPERATOR KA Print
PEMERINTAH TAK BATASI JUMLAH OPERATOR KA

Dirjen Perkeretaapian Departemen Perhubungan Wendy Aritenang Yazid menandaskan pemerintah hanya akan mengatur trafik setiap operator kereta apiagar tidak terjadi tumpang tindih satu sama lainnya.

"Kita akan buka izin operator sebanyak-banyaknya, baik dari swasta maupun pemda karena hal itu sudah diperbolehkan dalam UU No.23/2007 tentang perkeretaapian,"tuturnya.

Untuk itu, katanya, setiap calon operator kereta api harus menyerahkan kesiapan jumlah jalur yang akan dilayani serta frekuensi setiap hari agar pemerintah lebih mudah mengaturnya.

Adapun ketentuan teknis mengenai hal itu akan dijabarkan dalam peraturan pemerintah, di antaranya soal persyaratan, kesesuaian dengan sistem transportasi nasional, hingga kapasitas perusahaan dalam pengoperasian kereta api.

Pemerintah mensyaratkan calon operator kereta api untuk mengajukan kelengkapan-kelengkapan, a.l. rencana jalur yang diinginkan, kemampuan untuk investasi, kelaikan teknis sarana yang akan dioperasikan, analisa lingkungan, izin sebagai perusahaan pengoperasi kereta api, kemampuan SDM, dan lainnya.

Ketika disinggung mengenai penurunan pendapatan yang mengancam PT. Kereta Api, Wendy mengatakn hal itu tidak akan terjadi mengingat kebutuhan masyarakat pada sarana transportasi massal tersebut sangat besar.

Terkait dengan pola pengelolaan yang ditawarkan ke swasta dalam proyek perkeretaapian, Wendy mengatakan bisa saja mengadopsi pola pengelolaan jalan yang didasarkan pada konsesi.

Dirut PT. KA Ronny Wahyudi menandaskan Undang-undang telah memungkinkan adanya operator selai PT. KA di sektor perkeretaapian.

Investor swasta

"Bila dikaitkan dengan infrastruktur pendukung, maka prasarana tersebut adalah milik pemerintah sehingga penugasan termasuk penggunaan infrastruktur kereta api bersama adalah dari pemerintah,"tandasnya.

Salah satu perusahaan swasta yang telah masuk menjadi operator kereta api baru adalah PT. Railink untuk beberapa jalur kereta api ke bandara dan dua perusahaan swasta yang berminat masuk menjadi operator kereta barang di Sumatera.

Peraturan Pemerintah yang mengatur investasi swasta di sektor perkeretaapian dan menjadi turunan dari Undang-Undang No.23/2007 tentang Perkeretaapian dijadwalkan selesai pada April 2008.

Sumber: Bisnis Indonesia (27 februari 2008)

Berita Terkait
Berita Terkini
DIBUTUHKAN RP. 117 TRILIUN KEMBANGKAN PELABUHAN DI INDONESIA

(Jakarta, 8/2/2012) Dalam rangka penguatan konektivitas nasional yang tertuang dalam Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) di 6 koridor, dibutuhkan 117 triliun rupiah untuk mengembangkan pelabuhan-pelabuhan di Indonesia.

Baca Selengkapnya
KAPAL PERINTIS DAN PENYEBERANGAN TERUS DITAMBAH

JAYAPURA (07/02/2012) Pemerintah secara bertahap akan menambah kapal-kapal perintis maupun kapal ro-ro khususnya di kawasan timur Indonesia. Penambahan kapal harus segera dilakukan untuk mempercepat Round Trip dalam satu lintasan.

Baca Selengkapnya
PERISTIWA PENANGKAPAN PILOT DI SURABAYA, TINDAK LANJUT KERJASAMA KEMENHUB DAN BNN

(Jakarta, 6/2/2012) Peristiwa ditangkapnya pilot Lion Air di Surabaya oleh BNN beberapa waktu lalu merupakan tindak lanjut dari kerjasama Kemenhub dan BNN dalam rangka menanggulangi penyalahgunaan dan pencegahan penyebaran narkoba di sektor transportasi.

Baca Selengkapnya
2012, ANGGARAN OPERASIONAL PENYEBERANGAN PERINTIS DIALOKASIKAN 140 M

(Manokwari, 05/02/2012) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan pada tahun 2012 ini mengalokasikan subsidi operasional untuk kapal penyebrangan sekitar Rp 140 miliar. Sementara itu untuk pembangunan 5 buah kapal disiapkan anggaran sebesar Rp 150 miliar.

 

Baca Selengkapnya
KEMENHUB SERAHKAN KMP NAPAN WAINAMI DAN KM SABUK NUSANTARA 32 DI MANOKWARI

(Manokwari, 06/02/2012)  Menteri Perhubungan EE Mangindaan meresmikan pengoperasian KMP Napan Wainami dan KM Sabuk Nusantara 32 di Pelabuhan Manokwari. KM Napan Wainami merupakan kapal penyebrangan yang akan melayani pelabuhan Manokwari-Wasior dan berakhir di Nabire. Waktu tempuh Manokwari-Wasior sekitar 11-12 jam sedangkan waktu tempuh Wasior-Nabire 13-14 jam dengan kecepatan rata-rata 11 knot/jam

Baca Selengkapnya
Liputan Khusus
Transportation News Bite
MATRIK MINITORING PEMBERITAAN SEKTOR TRANSPORTASI TGL 31 JANUARI 2011

Matrik pemberitaan sektor transportasi yang dirilis dari media elektronik dan cetak pada 31 Januari 2011

MATRIK MONITORING PEMBERITAAN SEKTOR TRANSPORTASI TGL 27 JANUARI 2011

Matrik pemberitaan sektor transportasi yang dirilis dari media elektronik dan cetak pada 27 Januari 2011

MATRIK MONITORING PEMBERITAAN SEKTOR TRANSPORTASI TGL 26 JANUARI 2011

Matrik pemberitaan sektor transportasi yang dirilis dari media elektronik dan cetak pada 26 Januari 2011

MATRIK MONITORING PEMBERITAAN SEKTOR TRANSPORTASI TGL 25 JANUARI 2011

Matrik pemberitaan sektor transportasi yang dirilis dari media elektronik dan cetak pada 25 Januari 2011

MATRIK MONITORING PEMBERITAAN SEKTOR TRANSPORTASI TGL 24 JANUARI 2011

Matrik pemberitaan sektor transportasi yang dirilis dari media elektronik dan cetak pada 24 Januari 2011

Kolom Redaksi