Berita  Direktorat Jenderal Perkeretaapian  PERKEMBANGAN TRANSPORTASI KA PERLU DIDUKUNG SISTEM PENEGAKAN HUKUM YANG MEMADAI Print
PERKEMBANGAN TRANSPORTASI KA PERLU DIDUKUNG SISTEM PENEGAKAN HUKUM YANG MEMADAI
Selanjutnya Wendy menambahkan bahwa keberadaan PPNS dibutuhkan dalam rangka menegakkan faktor keselamatan, keamanan dan ketertiban pengoperasian kereta api, yaitu melakukan penyidikan apabila terdapat pelanggaran dan kecelakaan kereta api. Pada kesempatan yang sama Kepala Biro Bin Polsus dan PPNS, SDEOPS Mabes Polri, J.J.Sitompul dalam sambutannya menyebutkan bahwa kebutuhan PPNS cukup besar dan hampir di perlukan oleh seluruh Departemen tepatnya ada 40 departemen dan 2 badan yang membutuhkan PPNS. Kedepannya menurut Sitompul untuk mendapatkan PPNS akan menjadi lebih sulit karena kewenangan yang dimiliki seorang PPNS merupakan kewenangan yang sangat besar.


Para PPNS tersebut dilantik sesuai Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-73 dan 74.AH.09.01 Tahun 2008 yang ditetapkan pada tanggal 7 April 2008. Jumlah yang dilantik sebanyak 32 orang merupakan yang disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dari 60 orang yang mengikuti pendidikan dan latihan mengenai penegakan hukum khususnya penyidikan di bidang perkeretaapian pada tahun 2007. Mereka juga dianggap telah memenuhi syarat masa kerja dan telah bekerja dibidang teknis operasional kereta api. penuntuk ditempatkan pada wilayah kerja seluruh Indonesia.


Pejabat PPNS yang baru dilantik tersebut untuk mengisi posisi PPNS pada daerah yang memiliki jalur kereta api seperti di seluruh Indonesia, walaupun beberapa masih terdapat kendala yaitu belum adanya Unit Kerja Ditjen Perkeretaapian di setiap Propinsi yang memiliki jalur kereta api. Pejabat PPNS tersebut diperlukan untuk melakukan tindakan penyidikan awal dan bertindak secara cepat apabila terjadi kecelakaan/PLH.


Sebagai pelaksanaan Undang-undang No. 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian, Direktorat Jenderal Perkeretaapian telah menyusun program yang berkaitan dengan PPNS, penyidikan dibidang perkeretaapian dan peningkatan keselamatan, keamanan dan ketertiban pengoperasian kereta api. Beberapa langkah yang dilakukan adalah menambah jumlah PPNS terutama untuk di daerah yang ada jalur kereta api, melakukan penyuluhan mengenai ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Perkeretaapian di seluruh Daop dan Divre serta kantor pusat PT. KA Bandung yang meliputi unsur manajemen, awak sarana perkeretaapian dan petugas di lapangan yang kemudian akan dilanjutkan bagi masyarakat, menyiapkan Pedoman Penyidikan Tindak Pidana Perkeretaapian dengan Peraturan Dirjen Perkeretaapian yang akan diterbitkan dalam bentuk buku serta dibagikan kepada PPNS serta Polsek dan Polres yang ada jalur kereta apinya, menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) PPNS, dan melakukan operasi penindakan secara gabungan yang melibatkan Hakim, Panitera, Jaksa, Polisi, Polsuska, dan PT. KA dengan sidang di tempat, yang akan dimulai di wilayah Jabotabek. (YS/BRD)
Berita Terkait
Berita Terkini
DIBUTUHKAN RP. 117 TRILIUN KEMBANGKAN PELABUHAN DI INDONESIA

(Jakarta, 8/2/2012) Dalam rangka penguatan konektivitas nasional yang tertuang dalam Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) di 6 koridor, dibutuhkan 117 triliun rupiah untuk mengembangkan pelabuhan-pelabuhan di Indonesia.

Baca Selengkapnya
KAPAL PERINTIS DAN PENYEBERANGAN TERUS DITAMBAH

JAYAPURA (07/02/2012) Pemerintah secara bertahap akan menambah kapal-kapal perintis maupun kapal ro-ro khususnya di kawasan timur Indonesia. Penambahan kapal harus segera dilakukan untuk mempercepat Round Trip dalam satu lintasan.

Baca Selengkapnya
PERISTIWA PENANGKAPAN PILOT DI SURABAYA, TINDAK LANJUT KERJASAMA KEMENHUB DAN BNN

(Jakarta, 6/2/2012) Peristiwa ditangkapnya pilot Lion Air di Surabaya oleh BNN beberapa waktu lalu merupakan tindak lanjut dari kerjasama Kemenhub dan BNN dalam rangka menanggulangi penyalahgunaan dan pencegahan penyebaran narkoba di sektor transportasi.

Baca Selengkapnya
2012, ANGGARAN OPERASIONAL PENYEBERANGAN PERINTIS DIALOKASIKAN 140 M

(Manokwari, 05/02/2012) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan pada tahun 2012 ini mengalokasikan subsidi operasional untuk kapal penyebrangan sekitar Rp 140 miliar. Sementara itu untuk pembangunan 5 buah kapal disiapkan anggaran sebesar Rp 150 miliar.

 

Baca Selengkapnya
KEMENHUB SERAHKAN KMP NAPAN WAINAMI DAN KM SABUK NUSANTARA 32 DI MANOKWARI

(Manokwari, 06/02/2012)  Menteri Perhubungan EE Mangindaan meresmikan pengoperasian KMP Napan Wainami dan KM Sabuk Nusantara 32 di Pelabuhan Manokwari. KM Napan Wainami merupakan kapal penyebrangan yang akan melayani pelabuhan Manokwari-Wasior dan berakhir di Nabire. Waktu tempuh Manokwari-Wasior sekitar 11-12 jam sedangkan waktu tempuh Wasior-Nabire 13-14 jam dengan kecepatan rata-rata 11 knot/jam

Baca Selengkapnya
Liputan Khusus
Transportation News Bite
MATRIK MINITORING PEMBERITAAN SEKTOR TRANSPORTASI TGL 31 JANUARI 2011

Matrik pemberitaan sektor transportasi yang dirilis dari media elektronik dan cetak pada 31 Januari 2011

MATRIK MONITORING PEMBERITAAN SEKTOR TRANSPORTASI TGL 27 JANUARI 2011

Matrik pemberitaan sektor transportasi yang dirilis dari media elektronik dan cetak pada 27 Januari 2011

MATRIK MONITORING PEMBERITAAN SEKTOR TRANSPORTASI TGL 26 JANUARI 2011

Matrik pemberitaan sektor transportasi yang dirilis dari media elektronik dan cetak pada 26 Januari 2011

MATRIK MONITORING PEMBERITAAN SEKTOR TRANSPORTASI TGL 25 JANUARI 2011

Matrik pemberitaan sektor transportasi yang dirilis dari media elektronik dan cetak pada 25 Januari 2011

MATRIK MONITORING PEMBERITAAN SEKTOR TRANSPORTASI TGL 24 JANUARI 2011

Matrik pemberitaan sektor transportasi yang dirilis dari media elektronik dan cetak pada 24 Januari 2011

Kolom Redaksi